Hukum melaksanakan Qishas Di Masjid
MELAKSANAKAN HAD DAN QISHAS DI DALAM MASJID
599) Hakim ibn Hizam ra. berkata:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاحِدِ وَلا يُسْتَقَادُ فِيْهَا
"Nabi saw bersabda: Tidak boleh melaksanakan hukum had di dalam masjid dan tidak boleh melaksanakan hukum qishas di dalamnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud, Al-Muntaga 1: 335)SYARAH HADITS
Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya ada seorang yang bernama Muhammad ibn Abdullah ibn Muhajir Al-Dimasyqi, yang dipercaya sebagian ulama dan dipandang dhaif oleh sebagian lainnya."
Hadits ini menyatakan, bahwa tidak boleh melaksanakan hukum had di dalam masjid dan tidak boleh melaksanakan hukum qishas di dalamnya.
Ash-Shan'ani dan Asy-Syaukani, tidak memperbolehkan kita menjalankan hukuman had di dalam masjid. Karena, dalam hal ini tidak diperoleh hadits yang lebih kuat dari ini, yang memperbolehkan, maka seyogianyalah kita mengamalkan hadits ini, yakni tidak memperbolehkan hukuman tersebut itu dilakukan di dalam masjid."
Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Melaksanakan Had Dan Qishas Di Dalam Masjid