Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Shalat Dengan Memakai Sepatu

Hukum Shalat Dengan Memakai Sepatu

SHALAT DENGAN MEMAKAI SEPATU

561) Abi Salamah Said ibn Zaid berkata:

سَأَلْتُ أَنَسًا: أَكَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّى فِي نَعْلَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ

"Saya bertanya kepada Anas: Apakah Nabi selalu shalat dengan memakai sepatu. Anas menjawab: Ya, betul." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 320) 

562) Syaddad ibn Aus ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ 

"Nabi saw. bersabda: Hendaklah kamu berbeda dari orang-orang Yahudi. Mereka tiada suka shalat dengan memakai sepatu pendek dan tidak juga memakai sepatu panjang." (HR. Abu Daud, Al-Muntaqa 1: 320) 

SYARAH HADITS

Hadits (561), menyatakan kebaikan shalat (jika berdiri di atas tanah) dengan bersepatu dan shalat dengan bersepatu di kaki adalah sah.

Hadits (562), Ibnu Hibban meriwayatkan juga dalam shahihnya. Sanadnya, baik. Hadits ini menyatakan, bahwa kita disuruh shalat dengan memakai sepatu, agar berbeda dari orang Yahudi yang memerlukan membuka sepatu ketika shalat.

Sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai sepatu. Apakah sunnat, mubah, makruh, ataukah wajib. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak suka melihat orang membuka shalat. Beliau memarahi orang yang membuka sepatunya. Demikian pula iriwayatkan dari Ibnu Mas'ud. 

Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'y, bahwa kita tidak disukai membuka sepatu untuk shalat. Keadaan-keadaan ini memberi pengertian, bahwa sunnat shalat dengan memakai sepatu.

Al-Iraqi dalam Syarah At-Turmudzy mengatakan, "Di antara sahabat yang shalat tidak membuka sepatunya ialah 'Umar, Utsman, 'Abdullah Ibnu Mas'ud, Uwaimir, Anas ibn Malik, Salamah ibn Al-Akwa' dan Aus Ats-Tsafaqi. Di antara tabi'in ialah Said ibnu Musayyab, Al-Qasim, Urwah ibn Zubair, Salim ibn 'Abdullah, Atha' ibn Yasar, Atha' ibn Abi Rabah, Mujahid, Thawus, Syuraih Al-Qadhi, Abu Majlas, Abu Amer Asy Syaibani, Al-Aswad ibn Yazid, Ibrahim An-Nakha'y, Ibrahim At-Taimi, 'Ali ibn Husain dan anaknya Ja'far." Di antara sahabat yang tidak memakai sepatu, ketika shalat ialah 'Abdullah ibn 'Umar dan Abu Musa Al-Asy'ari.

Pengarang Aurul Ma'bud mengatakan, "Pengertian yang dipahami dari hadits Syaddad ibn Aus ialah shalat dengan memakai sepatu adalah disukai. Hadits ini terdapat pula beberapa hadits yang menunjukkan shalat dengan memakai sepatu adalah disunatkan."

Ibnul Qayyim dalam Ighastatul Lahfan mengatakan, "Di antara yang tidak me- nyenangkan hati orang-orang yang was-was ialah shalat dengan bersepatu, padahal shalat dengan memakai sepatu adalah sunnah Nabi. Imam Ahmad pernah ditanya tentang shalat dengan memakai sepatu, beliau menjawab demi Tuhan, shalat dengan memakai sepatu adalah baik."

Mengenai shalat dengan memakai sepatu, banyak hadits yang diterima dari Rasulullah saw. ada yang menunjuk kepada wajib dan ada di antaranya yang menunjuk kepada boleh. Jika kita kumpulkan semuanya, kita memperoleh kesan, bahwa shalat dengan memakai sepatu, sunnat hukumnya. Hadits-hadits yang berkenaan dengan shalat dengan memakai sepatu, terdapat dalam kitab-kitab enam.

Di bawah ini kami terangkan yang telah difatwakan oleh ulama-ulama dari madzhab empat tentang shalat dengan bersepatu. 

  1. Ibrahim Al-Halabi dalam Munyatul Mushalli mengatakan, "Shalat dengan memakai sepatu lebih baik daripada shalat dengan berkaki telanjang beberapa tingkat, karena menyalahi orang Yahudi." Asy-Syaikh Abdul Majid Mufti negara Mesir, dari keterangan Al-Halabi, maka diketahui bahwa shalat dengan memakai sepatu yang bersih adalah sah. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Bahkan ulama-ulama itu mengatakan sunnat. Fatwa ini disiarkan oleh harian-harian Mesir pada tanggal 30 Desember 1928. Demikian pendapat ulama Hanafiyah.
  2. Ibnu Arabi Al-Maliki dalam Syarah At-Turmudzy mengatakan, "Diyakini benar, bahwa Nabi pernah shalat dengan memakai sepatu, sebagainama Nabi wudhu dengan tetap memakai sepatu. Demikian pendapat ulama Malikiyah."
  3. Al-Ghazaly dalam Al-Ihya' mengatakan, Shalat dengan memakai dua sepatu adalah boleh, walaupun mudah membukanya. Bukanlah ke- maafan itu mengenai sepatu panjang saja, karena mengingat sukar mem- bukanya. Najis-najis yang terdapat pada sepatu dimaafkan, sesudah digosok dengan tanah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, demikian yang lebih utama.
  4. Pensyarah Ihya' mengatakan, "Ulama telah sepakat mengenai kebolehan shalat dengan memakai sepatu dan dengan semua yang dihukurni sebagai sepatu, baik dalam shalat fardhu, sunnat, maupun shalat jenazah, baik dalam safar, maupun dalam hadhar. Bahkan ada ulama yang berpendapat, bahwa shalat dengan memakai sepatu hukumnya sunnat. Kemudian beliau mengatakan, baik sepatu tersebut di bawa berjalan tempat yang kotor maupun tidak. Demikian pendapat ulama Syafi'iyah."

Pendapat Hanbaliyah telah ditegaskan oleh Ibnul Qayyim, sebagaimana diuraikan di atas. Namun demikian, janganlah lantaran disukai shalat dengan sepatu, dipakai di dalam masjid yang sudah dihamparkan permadani. Hanya, apabila kita shalat dengan berdiri di atas tanah, sebaiknya sepatu tidak dilepas, kalau seseorang menyanggah, maka orang tersebut tidak mengetahui sunnah

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Tempat Shalat dan Keharusan Menjauhkan Diri dari Najis Masalah Shalat Dengan Memakai Sepatu