Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Shalat Sunat Dalam Ruang Ka'bah

Hukum Shalat Sunat Dalam Ruang Ka'bah

SHALAT SUNNAT DALAM RUANG KA'BAH

570) Ibnu Umar ra, berkata:

دَخلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الْبَيْتَ هُوَ وَأَسَامَةُ بْنِ زَيْدٍ وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنِ طَلْحَةَ فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمُ الْبَابَ فَلَمَّا فَتَحُوا كُنتُ أَوَّلَ مَنْ وَلَجَ، فَلَقِيْتُ بِلاَلاً فَسَأَلُهُ: هَل صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ: نَعَمْ بَيْنَ الْعُمُودَيْنِ اليَمَانِيَيْنِ

"Rasulullah saw, masuk ke dalam Ka'bah ditemani oleh Usamah ibn Zaid, Bilal dan Utsman ibn Thalhah. Sesudah mereka berada di dalam, mereka menutupkan pintu. Di kala pintu dibuka, aku (Ibnu 'Umar) yang mula-mula memasukinya, lalu aku jumpai Bilal dan aku bertanya: Apakah Rasullullah saw. shalat di dalam Ka'bah? Bilal menjawab: Ya, di antara dua tiang Yamani." (HR. Ahmad, Al- Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 325)

571) Nafi' maula Ibnu Umar ra, menerangkan:

اِنَّ بْنَ عُمَرَ قَالَ لِبِلَالٍ: هَلْ صَلَّى النَّبِيُّ فِي الْكَعْبَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ، رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، عَنْ يَسَارِكَ إِذَا دَخَلْتَ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فِي وَجْهِ الْكَعْبَةِ
"Bahwasanya Ibnu Umar ra. beliau bertanya kepada Bilal: Apakah Rasullullah saw. pernah shalat di dalam Ka'bah? Bilal menjawab: Ya, pernah, dua rakaat, di antara tiang sebelah kiri tuan, apabila tuan masuk ke dalam. Kemudian setelah Nabi keluar dari Ka'bah, Nabi shalat lagi di muka Ka'bah dua rakaat." (HR. Ahmad dan Al-Bukhary, Al-Muntaqa 1: 325)

SYARAH HADITS

Hadits (570), menyatakan sunnat shalat di dalam Ka'bah. Kita dianjurkan mengerjakan shalat sunnat di dalam Ka'bah tersebut mengingat perbuatan Nabi sendiri. 

Hadits (571), diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhary. Hadits ini menyatakan, Nabi saw. pernah mengerjakan dua rakaat shalat sunnat di dalam Ka'bah dan dua rakaat lagi di muka Ka'bah sesudah beliau keluar dari dalamnya.

Hadits Al-Hafizh, "Nabi masuk ke dalam Ka'bah yang diberitakan Ibnu Umar ini ialah di tahun Nabi mengalahkan Mekkah. Menurut riwayat An-Nasa'y, Nabi ditemani oleh Utsman ibn Thalhah, Bilal, Utsman ibn Zaid dan Al-Fadhel. Adapun sebab Nabi menutup pintu, ialah agar jangan bersesak-sesak orang masuk ke dalam Ka'bah mengikuti Nabi."

Ahlul ijtihad berbeda pendapat tentang shalat fardhu di dalam Ka'bah. Abu Hanifah dan Asy-Syafi'y memperbolehkan. Ibnu Qudamah mengatakan, "Sahnya shalat sunnat di dalam Ka'bah tidak ada perdebatan ulama, karena Nabi juga per- nah shalat di dalamnya dua rakaat."

Riwayat Ibnu Umar di atas menerangkan, bahwa Nabi saw. pernah shalat sunnat di dalam Ka'bah. Tetapi riwayat Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al- Bukhary juga menegaskan bahwa Nabi hanya bertakbir saja. Kita mengamalkan riwayat yang diberikan Bilal, mengingat, bahwa Bilal ketika itu bersama Nabi, sedang Ibnu Abbas mendengamya dari Usamah Untuk mengkompromikan riwayat- riwayat ini hendaklah dengan menetapkan, bahwa Nabi, Usamah, Bilal, Utsman ibn Thalhah setelah berada di dalam Ka'bah berdoa. Ketika Usamah melihat Nabi berdoa, Usamah pun berdoa. Ketika Usamah berdoa, Nabi pergi ke suatu sudut, lalu shalat yang tidak disadari oleh Usamah. Shalat Nabi itu disaksikan oleh Bilal. Usamah tidak melihat, karena sedang berdoa di dalam Ka'bah, ketika itu gelap, karena pintunya tertutup.

Ringkasnya, berdasarkan kepada riwayat Bilal kita dianjurkan mengerjakan shalat sunnat di dalam Ka'bah.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Tempat Shalat dan Keharusan Menjauhkan Diri dari Najis Masalah  Tata Cara Shalat Dalam Perahu