Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Tidur Di Dalam Masjid

Hukum Tidur Di Dalam Masjid

PEMUDA BUJANGAN TIDUR DI DALAM MASJID

593) Nafi' maula 'Umar ra. menerangkan:

إِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌ عَزْبٌ لَا أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ (رواه البخاري والنسائي وابوا داوود وأحمد). وَفِي لَفْظ: كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ نَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ وَنُقِيْلُ فِيْهِ ونَحْنُ شَبَابٌ

"Bahwasanya Ibnu Umar sering tidur di dalam masjid, ketika beliau belum beristeri." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan An-Nasa'y dan Abu Daud, Al-Muntaga 1: 338) Dalam lafazh yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Umar berkata: "Kami di jaman Rasulullah saw. selalu tidur malam dan tidur tengah hari di dalam masjid. Pada masa itu kami masih muda-muda.

SYARAH HADITS

Hadits (593), menyatakan bahwa tidak ada halangan tidur dalam masjid. Jumhur ulama, di antaranya Asy-Syafi'y, memperbolehkan kita tidur di dalam masjid. Pernah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa beliau memakruhkan tidur di dalam masjid, kecuali bagi mereka yang hendak menanti shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa beliau memakruhkan tidur di dalam masjid. Ahmad dan Ishak memperbolehkan bagi musafir saja.

Sesungguhnya, tidak ada halangan bagi kita tidur di dalam masjid, karena selain berpegang kepada hadits-hadits di atas, juga ada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary yang menyatakan, bahwa pada suatu hari Nabi saw. masuk ke dalam masjid, maka beliau melihat 'Ali ra. sedang tidur, dan berlumuran dengan debu. Ketika Rasulullah melihat 'Ali, beliau mendekatinya dan menyapu debu yang melekat di badan Ali, seraya Nabi membangunkannya dari tidurnya.

Khusus disebut pemuda bujang di sini bukanlah khusus permasalahan tidur saja. Khusus sebutan untuk mereka hanyalah karena pada ghaibnya, suami tidur beserta isterinya.

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Pemuda Bujangan Tidur Di Dalam Masjid