Hukum Tidur Terlentang Di Dalam Masjid
TIDUR TERLENTANG DI DALAM MASJID
594) Ibnu Syihab menerangkanإِنَّ عَبَّادَ بْنِ تَمِيْمٍ قَالَ: إِنَّ عَمَّهُ رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ﷺ مُسْتَقْبلِيًا فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى
"Bahwasanya Abbad ibn Tamim berkata: Sungguh pamannya melihat Rasulullah saw. tidur terlentang di dalam masjid, beliau meletakkan salah satu kakinya atas yang lain." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 337)SYARAH HADITS
Al-Kaththabi mengatakan, "Larangan yang wujudnya melarang kita tidur dengan meletakkan satu kaki di atas kaki lainnya, tidak dijalankan lagi. Atau larangan itu dikaitkan dengan kekhawatiran akan kelihatan auratnya. Jika tidak, tidak dilarang."
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Lebih utama mengkompromikan hadits-hadits yang kelihatan bertentangan, daripada memandang mansukh salah satunya. Di antara ahli hadits yang mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan ialah Al-Baihaqi dan Al-Baghawi. Ibnu Baththal mengatakan, larangan ini mansukh."
Menurut penyelidikan, pendapat yang mu'tamad berlawanan, yaitu menetapkan makruh tidur di dalam masjid, jika auratnya sampai terbuka. Jika tidak, tidur yang demikian, hukumnya boleh. Di antara sahabat besar yang berbuat demikian ialah 'Umar dan Utsman. Dengan adanya dua orang sahabat yang melakukannya, pendapat bahwa tidur semacam itu, khusus bagi nabi tidak berlaku."
Referensi: Teungku Muhammad
Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab
Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Tidur Terlentang Di Dalam Masjid