Kegiatan Yang Diperbolehkan Di Masjid
KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN DI DALAM MASJID
600) Abu Hurairah ra, berkata:
601) 'Aisyah ra. berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَسْتُرُنِي وَأَنا أَنظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ
SYARAH HADITS
Hadits (600), Asy-Syaukani mengatakan, "Hadits ini diterima baik sanadnya oleh sebagian ahli hadits." Hadits ini menyatakan, bahwa yang layak dilakukan di dalam masjid selain mengerjakan shalat, dzikir, itikaf dan lainnya kita disuruh mengerjakan di dalam masjid ialah mengajar dan belajar kebajikan.
Hadits (601), menyatakan bahwa melakukan permainan yang mubah di dalamn masjid, di hari-hari besar diperbolehkan (Aisyah melihat demikian, pada salahnya satu hari raya).
Asy-Syaukani mengatakan, "Hadits ini menunjukkan, bahwa pahala yang disebutkan di atas diperoleh, jika hal itu dilakukan di masjid Nabi sendiri (masjid Madinah). Adapun di masjid yang lain, tidak memperoleh sebesar itu. Dan menyatakan, bahwa pahala yang demikian besarnya diperoleh pengajar dan pelajar. Ath-Thabrani mengatakan, "Kebolehan mengadakan permainan dalam masjid khusus bagi orang Habasyah saja."
Ash-Shan'ani mengatakan, "Memandang hadits ini mansukh, tidak ada alasannya, karena ayat yang dikemukakan sebagai nasikh, tidak menunjukkan secara terang, bahwa pekerjaan tersebut dalam hadits ini dilarang. Hadits yang dikemukakan sebagai Nasikh dhaif, tidak dapat dipakai untuk hujjah. Menentukan kebolehan permainan untuk orang Habasyah pun tidak ada alasannya."
Jika soal ini diperhatikan dengan seksama, maka mengadakan permainan yang mubah di dalam masjid di hari-hari besar (hari raya), bukan di setiap hari, mubah hukumnya. Ketika orang-orang Habasyah bermain, 'Umar ibnul Khaththab hendak melarang, Rasulullah saw bersabda, "Biarkan mereka bermain, sesungguhnya agama kita adalah agama yang luas, bukan Agama yang menghalangi orang bersuka-ria yang patut dan layak."
Mempergunakan masjid untuk tempat memberi pengajaran, pelajaran adalah sudah sepantasnya. Tetapi mempergunakan masjid untuk tempat merembuk hal-hal keduniaan, tidak layak, hukumnya makruh."
Referensi: Teungku Muhammad
Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab
Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Kegiatan Yang Diperbolehkan Di Dalam
Masjid