Tata Cara Shalat Rasul
CARA SHALAT RASUL SAW.
616) Muhammad ibn Amr ibn Atha' menerangkan:
إِنَّ أَبَا حُمَيْدٍ السَّاعِدِى وَهُوَ فِى عَشْرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ أَحَدُهُمْ أَبُو قَتَادَةَ بنُ رِبْعِي قَالَ: أَنَا أَعْمَلُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالُوا: مَا كُنْتَ أَقْدَمَ مِنَّا لَهُ صُحْبَةً وَلَا أَكْثَرَ مِنَّا لَهُ اِتْيَانًا، قَالَ: بَلَى, قَالُوا: فَأَعْرِضْ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَقَامَ إِلَى الصَّلاةِ اعْتَدَلَ قَائِماً. وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ , ثُمَّ يُكَبِّرَ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُُ أَكْبَرُ, وَرَفَعَ ثُمَّ اعْتَدَلَ فَلَمْ يُصَوِّبْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُقْنِعْ , وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ. حتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعَه مُعْتَدَلاً. ثُمَّ هَوَى إِلَى الْأَرْضِ سَاجِدًا ثُمَّ قَالَ: اللَّهُ أكبرُ , ثُمَّ ثَنَى رِجْلَيْهِ وَقَعَدَ عَلَيْهِمَا وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍٍ فِي مَوْضِعِهِ، ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذلِكَ. حَتَّى إذا اَقامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ. كَمَا صَنَعَ حِيْنَ افْتَتَحَ الصَّلاةَ, ثُمَّ صَنَعَ كَذَالِكَ حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةِ الَّتِى تَنْقَضِى فِيْهَا صَلَاتُهُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ. قَالُوْا: صَدَقْتَ. هَكَذَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ
SYARAH HADITS
Hadits (616) menurut pendapat At-Turmudzy, shahih. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya.
Hadits ini dan riwayat-riwayat yang semakna, menerangkan sebagian besar cara shalat Rasulullah. Hampir semua gerakan yang Nabi lakukan dalam shalat, terdapat dalam hadits ini. Jika hadits ini dipadukan dengan hadits: "Shalatlah kamu, sebagaimana kamu lihat aku bershalat, dapatlah kita menetapkan bahwa gerakan-gerakannya yang disebut dalam hadits ini, wajib hukumnya.
Oleh karena banyak gerakan Nabi yang dijelaskan dalam hadits ini tidak terdapat dalam hadits Nabi yang mengajarkan cara shalat beliau kepada orang Baduwi dimaksud, maka ahli-ahli fiqh bermufakat menetapkan bahwa segala yang tidak tersebut dalam ajaran Nabi kepada orang Baduwi itu, tidaklah dipandang wajib, terkecuali jika ada keterangan yang nyata yang menunjuk kepada wajibnya.
Asy-Syafi'y berkata: "Hadits ini menjadi hujjah, bahwa cara duduk yang pertama, berlainan dengan cara duduk yang kedua. Hadits ini menjadi hujjah pula, bahwa duduk untuk tasyahhud Shubuh disamakan dengan duduk yang kedua bagi shalat lain."
Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah berpendapat, bahwa duduk yang pertama dengan duduk yang kedua sama saja caranya. Hanya, ulama Hanafiyah mengambil cara duduk iftirasy, sedang ulama-ulama Malikiyah mengambil cara duduk tawarruk.
Ahmad berkata: "Duduk tawarruk hanya disunnatkan bagi shalat yang mempunyai dua tasyahhud saja." Hendaklah kita memperhatikan baik-baik riwayat- riwayat yang berkenaan dengan ini dan hendaklah kita sesuaikan amalan-amalan kita dengan riwayat-riwayat itu. Mana yang belum sesuai, segeralah disesuaikan.
Hadits Wa'il ibn Hujr yang dishahihkan oleh Abu Hatim yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim, wajib kita amalkan, karena tidak ada yang dapat men-dha'if-kannya.
Satu per satu, dari cara-cara yang tersebut dalam hadits ini, akan kita bahas dalam hadits-hadits yang akan datang.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi
Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-Sifat Shalat Masalah Tata Cara Shalat Nabi