Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS BACAAN TASYAHUD DI AKHIR SHALAT

#Tasyahud diakhir Shalat
BERTASYAHHUD DI AKHIR SHALAT

757) Ibnu Mas'ud ra, berkata:

كُنَّا نَقُوْلُ قَبْلَ أَنْ يُقْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ ، السَّلامُ عَلَى جَبْرَائِيلَ وَمَبْكَائِلَ، فَقَالَ رَسُولُ الله ﷺ : لاَتَقُوْلُ هَكَذَا ، وَلَكِنْ قُوْلُوْا: التَّحِيَّاتُ لِلهِ، وَذَكَرَهُ

"Kami para sahabat, sebelum difardhukan tasyahhud atas kami membaca as-salamu 'ala jibrila wa mika'ila. Pada suatu hari Nabi saw. bersabda: "Janganlah kamu membaca yang demikian itu. Bacalah: At-tahiyyatulillâh (dan Ibnu Mas'ud menyebutkan secara lengkap)." (HR. Ad-Daraquthny; Al-Muntaqa 1: 446)

758) 'Umar ibnul Khaththab ra. berkata:

لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ إِلاَّ بِتَشَهُّدٍ

"Tidaklah sah shalat tanpa tasyahhud." (HR. Sa'id ibn Manshur, Al-Bukhary dalam Tarikhnya Al-Muntaqa 1: 447)

SYARAH HADITS

Hadits (757) kata Ad-Daraquthny isnadnya shahih. Hadits ini menyatakan bahwa tasyahhud di dalam shalat adalah fardhu (wajib).

Hadits (757-758) menyatakan bahwa tasyahhud di dalam shalat adalah fardhu (wajib).

Majduddin Al-Huriani berkata: perkataan "sebelum difardhukan tasyahhud", dapat dipahami bahwa tayahhud di dalam shalat, fardhu hukumnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dari Asy-Syafi'y, katanya: "Barangsiapa meninggalkan tasyahhud, baik karena lupa, ataupun dengan sengaja, lazimlah ia ulangi shalaya in terkecuali jika dia lupa dan teringat sebelum lama selesai shalat, maka dia dibolehkan kembali pada shalatnya untuk membaca tasyahhud yang telah lupa dikerjakannya itu.”

An-Nawawy berkata "Duduk untuk tasyahhud pertama dan membaca asyahhud-nya, dalam mashab kami, hukumnya sunnat." Demikianlah pendapat kebanyakan ulama, di antaranya Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza'y dan Abu Hanifah. Menurut pendapat Al-Laits, Ahmad Abu Tsaut, Ishaq dan Daud adalah wajib.

Ahmad berkata "Barangsiapa meninggalkan tanyahhad pertama dengan se- ngaia batal shalamnya. Barangsiapa meninggalkannya dengan lupa, hendaklah bersujud sahwi Duduk untuk sayahud akhir dan membaca tasyahhud-nya, wajib, tidak sah shalar kalau tidak dilakukannya." 

Demikian pula pendapat Al-Hasan Al- Bishry, Ahmad. Isinaq dan Daud Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir bahwa pen- dapat ini dari Umar, Naf dan dari lain-lainnya.

Abu Hanifah dan Malik berkata: "Duduk sekadar membaca tasyahhud, wajib, sedangkan membaca ayatnya, tidak." Diriwayatkan oleh Abu Hamid dari 'Ali, Az-Zahry, An-Nakha'y Malik, Al-Auza'y dan Ats-Tsaury, bahwa tasyahhud akhir dan duduknya, tidak wajib. Dalam pada itu Az-Zuhry, Malik serta Al-Auza'y menetapkan pula bahwa kalau ditinggalkan, hendaklah bersujud sahwi. 

Di samping itu ada riwayat bahwa Malik berpendapat: "Duduk sekedar membaca salam saja, yang diwajibkan." Telah bermudakar para ulama menetapkan, bahwa kedua-dua tasyahhud itu di-nar-kan, marah di-jahar-kan. Mereka ber-hujjah dengan hadits Abdullah ibn Mas'ud, ujarya: "Di antara sunnah Nabi, ialah menyembunyikan tasyahhud Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan At-Turmudzy serta dikatakan- nya hasan. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Turmudzy serta dikatakannya hasan. 

Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Dan dikatakannya, hadits ini shahih, menurut syarat Al-Bukhary dan Muslim. At-Turmudzy berkata: "Demikianlah amalan ahli pengetahuan, yakni meng-ina-kan lafazh tasyahhaal. fonut Turkumani dalam Al-Jauhar an-Naqi berkata: "Menurut mazhab Asy-Syafi'y, tidaklah wajib seluruh ucapan tasyahhud yang disuruh kita membacanya. 

Yang diwajibkan sebagiannya saja, yaitu: "At-tahiyyatu billahi, as-salmu 'alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuhu, as-salámu 'alaina wa 'ala ibadillähish shalihin. Asyhadu an li ha illallah wa ayhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluhu. Demikian pendapat Asy-Syaffy. Padahal tambahan yang lain diriwayatkan oleh orang yang adil dan diperintahkan kita membacanya. Kalau demikian, Asy-Syafi'y harus mewajibkannya juga.

Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzhar berkata "Hadis-hadits Nabi tidak mengaitkan tasyahhud dengan duduk yang akhir. Dalam pada itu, Asy-Syafi'y memfardhukan tasyahhud yang akhir dan menyunnatkan yang pertama.

Al-Baihaqy dalam As-Sunan berkata: "Hadits yang menerangkan, bahwa Nabi bersabda: "Barangsiapa berhadap sebelum ber-tasyahhud, dipandang telah sempurna shalatnya, dha'if."

Riwayat yang menerangkan: "Barangsiapa ada duduk sekedar ada membaca tasyahhud, telah sempurna shalatnya, dha'if juga. Kami riwayatkan dari Ibnu Mas'ud, ujarnya: "Tidak ada shalat, melainkan dengan adanya tasyahhud."

Hadits-hadits ini tidak mengaitkan tayahhal yang diwajibkan dengan tayahhud yang akhir. Maka menurut dasar beramal sepanjang hadits, hendaklah kita mewajibkan kedua-dua tasyahhud itu. Lafazh tahiyat yang diwajibkan, ialah seperti yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas'ud.

Asy-Syaukany dalam Asy-Syifa' berkata: "Tasyahhud awal dan tasyahhud akhir, sama hukumnya. Hanya tasyahhud yang pertama diringankan dan cukup dengan dibaca tasyahhud Ibnu Mas'ud dengan menambahkan shalawat yang paling pendek. 

Telah jelas diketahui bahwa kebolehan kita mengganti tasyahhud dengan sujud sahwi, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mewajibkannya. Karena mencederakan suatu kewajiban, tidak membatalkan shalat. Yang membatalkan shalat, apabila meninggalkan syarat dan rukun, dan dimakruhkan membaca Al- Qur'an dalam duduk tasyahhud."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy  Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Sifat-sifat Shalat Masalah Tasyahhud Diakhir Shalat