Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Salam Dua Kali Diakhir Shalat

Hadits Salam Dua Kali Diakhir Shalat
BERSALAM DUA KALI DAN HUKUM MENYATUKAN SALAM

783) Wa'il ibn Hujur ra, berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السّلاَّمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، وَعَنْ شمَالِهِ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

"Saya telah shalat dengan Rasul, beliau bersalam ke sebelah kanan seraya membaca: as-salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh dan bersalam ke kiri seraya membaca: as-salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh." (HR. Abu Daud; Subulus Salam 1: 260)

784) Ibnu Mas'ud ra menerangkan

إِنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ شمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ حَدِّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

"Nabi saw. bersalam ke kanannya dan kekirinya sehingga dapat dilihat putih pipinya, dengan ucapan: as-salamu 'alaikum wa rahmatullah, as-salamu 'alaikum wa rahmatullah." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaga 1: 460)

785) Amir ibn Sa'ad berkata bahwa ayahnya (Sa'ad) berkata:

كُنتُ أَرَى النَّبِيَّ ﷺ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ حَدِّهِ.

"Saya melihat Nabi saw. bersalam ke kanannya dan ke kirinya, sehingga orang yang di belakang dapat melihat putih pipinya." (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasa'y dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 461)

786) Abdillah ibnul Qubthiyyah menerangkan

اِنَّ جَابِر بنِ سَمْرَةَ قَالَ: كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ قُلْنَا: السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله، السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله , وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى الْجَانِبَيْنِ، فَقَالَ رَسُوْلُ الله : عَلَامَ تُومُونَ بِأَيْدِيكُمْ، كَأَنهَا أَذْنَابُ خَيْلِ شَمْسٍ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدُكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيْهِ مَنْ عَلَى يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ.
"Jabir ibn Samurah berkata: "Kami para sahabat apabila shalat beserta Rasul saw., kami membaca: as-salamu'alaikum wa rahmatullahi. Jabir berisyarat dengan tangannya kepada kedua belah sisi sampingnya. Karena itu Rasul berkata: Mengapakah kamu mengisyaratkan dengan tangan-tanganmu seolah-olah tangan-tangan itu telah menjadi ekor kuda liar. Sebenarnya cukup bagi kamu meletakkan tangan atas paha, kemudian bersalam kepada saudara-saudaramu yang sebelah kanan dan sebelah kiri." (HR. Ahmad dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 462)

787) Samurah ibn Jundud ra. berkata:

أَمَرَنَا رَسُولَ اللهِ ﷺ أَنْ تُسَلِّمَ عَلَى أَئِمَّتِنَا وَأَنْ يُسَلَّمَ بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ.

"Rasul saw. telah memerintahkan kami bersalam kepada imam-imam kami dan bersalam kepada sesama kami." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 463)

788) Abu Hurairah ra, menerangkan:

إنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: حَذْفُ السَّلَامِ سُنَّةٌ.
Nabi saw. bersabda: "Mencepatkan salam itu sunnat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 465)

789) Aisyah ra berkata: "Rasulullah apabila berwitir sembilan rakaat, tidak duduk melainkan di rakaat yang kedelapan lalu memuji Allah, menyebut-Nya dan berdoa. Kemudian beliau bangun dengan tidak bersalam lalu mengerjakan rakaat yang kesembilan, lalu duduk menyebut Allah dan berdoa. Kemudian beliau membaca sekali salam dengan suara yang keras. Kemudian beliau shalat dua rakaat lagi sambil duduk. Setelah beliau tua dan lemah, beliau berwitir tujuh rakaat. Beliau hanya duduk di rakaat yang ke enam. Sesudah duduk beliau bangun dengan tidak bersalam, lalu mengerjakan rakaat yang ketujuh. Kemudian beliau membaca sekali salam. Sesudah itu, beliau shalat dua rakaat lagi sambil duduk." (HR. Ahmad dan An- Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 465)

790) Ibnu Umar ra, berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيْمَةٍ يُسْمِعُنَاهَا.

"Rasulullah saw. menceraikan antara shalat genap dengan shalat witir dengan sebuah salam, beliau ucapkan dengan suara keras, kami dapat mendengarnya." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 465)

SYARAH HADITS

Hadits (783) menurut Al-Hafizh dalam Bulughul Maram: sanad-nya, shahih. Hadits ini menyatakan bahwa salam itu, dua kali, ke kanan dan ke kiri dan bahwa salam itu, tidak sempurna tanpa diucapkan sampai kepada "wa barakatuh."

Hadits (784) kata At-Turmudzy, shahih. Hadits ini menyatakan bahwa salam, disyariatkan dua kali, dan menerangkan bahwa lafazh salam tidak harus kita bacakan selengkapnya.

Hadits (785) menyatakan bahwa salam itu dua kali.

Hadits (786) diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y dengan lafazh: "Kami para sahabat, shalat di belakang Rasul. Maka karena beliau melihat kami mengayunkan tangan (ketika bersalam), Rasul bersabda: mengapakah mereka bersalam dengan tangan-tangannya, seolah-olah tangan itu menyerupai ekor kuda liar? Cukuplah saja bagi kamu, meletakkan tangan ke atas paha lalu membaca "assalamu'alaikum, assalamu'alaikum." Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud. Menyatakan bahwa salam dua kali. Lahir hadits ini, menyatakan: bahwa salam itu cukup berbunyi "assalamu'alaikum" saja.

Hadits (787) dalam lafazh Abu Daud berbunyi, yang maknanya: "Nabi meme- rintahkan kami menjawab salam imam dan menyuruh kami masing-masing mem- beri salam kepada temannya." Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan Al- Bazzar dengan memakai tambahan "di dalam shalat." Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan, sanad-nya hasan." Menyatakan bahwa para makmur, harus meniatkan dengan salah satu salam menjawab salam imam, dan dengan salam yang satunya menjawab salam orang lain.

Hadits (788) ini kata At-Turmudzy, mauquf. Menyatakan, bagus kita mencepatkan salam, tidak memanjangkan bacaannya.

Hadits (789) diriwayatkan juga oleh At-Turmudzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Ad-Daraquthny. Menurut pentahqiqan Ibnu Abdil Bar, hadits ini mauquf. Hadits ini juga menyatakan bahwa salam itu cukup sekali saja, pada shalat witir, atau sunnat.

Hadits (790) juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnus Sakan di dalam kitab shahih-nya. Menyatakan bahwa salam itu cukup sekali saja. Dan Rasulullah menceraikan antara shalat genap dengan shalat witir, dengan satu salam saja.

At-Turmudzy berkata: "Beberapa ahli ilmu mencukupkan dengan sekali salam." Menurut riwayat yang paling shahih dari Nabi, salam itu, dua kali. Demikianlah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari golongan sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in. Sebagian sahabat Nabi dan tabi'in mencukupkan dengan sekali salam saja bagi shalat fardhu. Asy-Syafi'y berkata, boleh salam sekali saja dan boleh dua kali.

Di dalam Al-Khulashah, An-Nawawy berkata: "Hadits yang menerangkan bahwa salam cukup sekali saja dha'if. Pentashihan Al-Hakim, tidak dapat diterima. Tidak ada hadits yang shahih yang hanya mensyaria'atkan sekali salam."

Demikian pula penegasan Az-Zaila'y dalam Nashb ar-Rayan. Al-Aqily mengatakan: "Tidak ada hadits yang shahih tentang disuruh sekali salarn saja dalam shalat fardhu'.

Ibnul Qayyim berkata: "Tidak ada hadits yang shahih yang mensyariatkan sekali salam saja. Nabi saw. bersalam ke kanannya dengan ucapan "as-salamu'alaikum wa rahmatullahi" dan kekirinya "assalamu'alaikum wa rahmatullahi." Yang demikian ini diriwayatkan oleh lima belas orang sahabat.

Syamsul Haqq mengatakan: "Hadits 'Aisyah yang menunjukkan kepada sekali salam saja, yang diriwayatkan oleh At-Turmudzy dan Al-Hakim, adalah mauquf."

Di antara yang berpendapat, bahwa salam itu, dua kali, menurut riwayat Ibnul Mundzit, ialah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali, Ibnu Mas'ud, Ammar ibn Yasir dan Nafi ibn Abdul Harits. Di antara tabi'in yang menetapkan dua kali salam, jalah Atha, Al-Qamah, Asy-Sya'bi, Abu Abdurrahman As-Sulami. Di antara imam jalah Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur Ulama-ulama Kufah menetapkan demikian juga. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikianlah pendapatnya.

Menurut penerangan Asy-Syaukany, bahwa di antara yang berpendapat bahwa salam disyariatkan sekali saja, ialah Ibnu Umar, Anas, Salamah ibnul Akwa' dan Aisyah; dari para sahabat: Al-Hasan, Ibnu Sirin, 'Umar ibn Abdul Aziz dari pendapat Asy-Syafi'y, Abdullah ibn Musa dari ulama ahlil bait, menetapkan bahwa salam yang diwajibkan itu, tiga kali ke kanan, ke setentang muka dan ke kiri.

Para ulama yang berpendapat, bahwa salam itu disyariatkan dua kali, berlainan pendapat tentang hukum salam yang kedua. Jumhur ulama menghukumkannya sunat.

Ibnul Mundzir berkata: "Telah berijma' para ulama menetapkan, bahwa shalat yang dicukupkan dengan sekali salam saja, sah." An-Nawawy dalam Syarah Muslim berkata: "Para ulama bersepakat menetapkan bahwa salam yang diwajibkan itu hanya sekali saja."

Menurut hikayat Ath-Thawawi bahwa Al-Hasan ibn Shalih mewajibkan kedua-dua salam. Demikian pula menurut suatu riwayat dari Ahmad dan sebagian Ashhab Malik. Dinukilkan juga oleh Ibnu Abdil Barr pendapat ini dari sebagian Ahluzh Zhahir.

Sebagian ulama berpendapat, apabila kita telah membaca "as-salamu'alaikum" saja telah cukup. Dan sebagian ulama, tidak menyunnatkan kita membaca "wa barakatuh."

Menurut penyelidikan kami, kedua-dua salam itu disyariatkan Hadits 'Aisyah tidak dapat dipergunakan untuk membantah hadits-hadits yang lain. Sebenarnya, kalau ditinjau lebih jauh, nyatalah bahwa hadits 'Aisyah itu, berlaku dalam shalat witir, bukan shalat fardhu.

Dan mungkin sekali 'Aisyah bermaksud menerangkan, bahwa Nabi hanya satu salam yang dikeraskan suaranya dan yang satu diisrarkan, sebagaimana dapat dipahamkan dari hadits Ibnu Umar. Mengenai lafazh salam hendaklah disempurnakan bacaannya hingga "wa barakatuh."

Janganlah kita terperdaya dalam masalah ini dengan perkatan Ibnus Shalah yang menetapkan bahwa tambahan wa barakatuh itu, tidak terdapat selain dari riwayat dari Wa'il ibn Hujur. Al-Hafizh menegaskan keheranannya dalam At-Tabhish mengenai pendapat Ibnus Shalah ini. Al-Hafizh menerangkan dalam kitab Talqihul Afkar, dengan berbagai-bagai jalan. 

Pada akhirnya beliau berkata: inilah beberapa jalan yang me netapkan adanya kalimat "wa barakatuh", berlawanan dengan apa yang dikatakan oleh An-Nawawy bahwa tambahan "wa barakatuh" itu, terdapat dalam satu riwayat saja. Di dalam Bulughul Maram, Al-Hafizh men-shahih-kan hadits Wa'il yang melengkapi itu. Dalam pada itu kami dalam amaliyah ini memilih pendapat Ibnush Shalah.

Belumlah dipandang 'cukup kita membaca salam, dengan hanya membaca "assalamu'alaikum" saja karena tambahan-tambahan lain yaitu "wa rahmatullahi" telah diperoleh dari beberapa jalan yang shahih. Menurut pendapat An-Nawawy, bahwa bersalam dengan tidak berpaling, sah. Tetapi tidak utama. Kita haruslah selalu mengingat kepada hadits "shallû kamâ ra'aitumûnî ushalli."

Membaca "Allahumma adkhilnal-jannata" sesudah salam pertama dan "as'alukan najâta minan nari" sesudah salam yang kedua adalah bid'ah makruhah. Tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan seseorang ulama mujtahid.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy  Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah Bersalam Dua Kali Dan Hukum Menyatukan Salam