Membaca Do'a Setelah Tasyahud Akhir
768) Abu Hurairah ra. berkata:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ فَلْيَتَعَوَّذُ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ , وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْر، وَمِنْ فِنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ , وَمِنْ شَرِّ المَسِيْحِ الدَّجَّالِ
Rasul saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu selesai membaca tasyahhud akhir, hendaklah ia ber-ta'awwudz (memohon perlindungan kepada Allah) dari empat perkara: dari azab jahannam, dari azab kubur, dari bencana kehidupan dan bencana kematian, dan dari kejahatan Al-Masih Ad-Dajjal (Dajjal yang merusak-binasakan)." (HR. Al-Jama'ah, selain dari Al-Bukhary dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 457)اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَدْعُوْ فِي الصَّلَاةِ: اَلَّلهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ , اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُبِكَ مِنَ الْمَغْرَمِ وَالْمَاثَمِ.
SYARAH HADITS
Hadits (768) menyatakan bahwa ber-ta'awwudz (berlindung diri) dari empat perkara, yaitu: azab kubur, azab jahannam, fitnah kehidupan/fitnah kematian dan dari kejahatan Dajjal yang merusak-binasakan, sesudah tasyahhud akhir dan shalawat adalah wajib. Hadits ini juga memberi kesan bahwa ta'awwudz ini diletakkan sebelum doa pilihan pendoa sendiri. Juga hadits ini menetapkan adanya siksaan kubur.
Hadits (769) menyatakan bahwa Nabi ber-ta'awwudz dengan ta'awwudz yang tersebut ini. Hadits ini menyatakan pula, selain kita berlindung dari azab kubur, fitnah Dajjal, fitnah kehidupan dan kematian, kita perlu juga berlindung dari bebanan dosa (bebanan hutang), dan dari dosa. Sebagian ulama menetapkan, bahwa ber-isti'adzah (ber-ta'awwudz) sesudah membaca tasyahhud adalah wajib.
Ibnu Hazm berkata: "Wajib kita ber-ta'awwudz, tidak saja sesudah tasyahhud yang kedua, bahkan sesudah tasyahhud yang pertama. Beliau berpegang kepada hadits yang tidak mengaitkan ta'awwudz ini dengan tasyahhud yang kedua.
Thawus memerintahkan anaknya mengulangi shalatnya lantaran tidak ber- ta'awwudz. Thawus berpendapat bahwa shalat yang tanpa ta'awwudz ini, batal.
Jumbur ulama menyunnatkan. Sebagian ulama dari golongan jumhur mengatakan bahwa telah disepakati secara ijma' kesunnatan ta'awwudz ini.
Asy-Syaukany berkata: "Bahwa telah adanya ijma' yang demikian, tidak dapat diterima; karena kita telah mengetahui ada ulama yang mewajibkannya.
Ibnu Daqiqil Id berkata: "Dikehendaki dengan fitnah kehidupan ialah cobaan dan penderitaan, yang mungkin dialami manusia dalam menjalani hidupnya. Khususnya cobaan, ketika menarik nafas yang akhir, yang dinamakan su'ul khatimah (akhir hidup yang buruk). Dan dikehendaki dengan fitnah kematian ialah fitnah yang mungkin dialami oleh seseorang ketika dekat mati dan mungkin fitnah di dalam kubur."
Ada yang mengatakan: "Dikehendaki dengan fitnah kehidupan, ialah hilang kesabaran ketika tertimpa bencana. Fitnah kematian, ialah tidak dapat menjawab pertanyaan di dalam kubur." Demikianlah disebut dalam Fat-hul Bar.
Dikehendaki dengan Al-Masih dalam rangkaian Al-Masih ad-Dajjal ialah pemusnah segala kebajikan. Dalam hadits, biasa dipakai perkataan "Al-Masih" untuk Dajjal, sebagaimana biasa juga dipakai untuk gelar Nabi Isa as., dengan perkataan: Al-Masihid-Dajjal. Kalau dipakai untuk gelar Isa, bisa disebut dengan tidak usah disambung lagi dengan Ibnu Maryam umpamanya. Arti Al-Masih dalam perkataan: "Al-Masihubnu Maryama", ialah orang yang apabila menyapu dengan tangannya, seseorang yang berpenyakit, sembuhlah orang itu dari penyakitnya." Pengarang Al Qamus dalam kitabnya "Masyariqul Anwar" menerangkan lima puluh sebab 'Isa, digelar 'Isa Al-Masih.
Dajjal diartikan pembohong besar, atau penyadur kebatalan dengan kebenaran. Al-Qurthuby berkata: "Mungkin Thawus menyuruh anaknya mengulangi shalat, adalah untuk memberatkan anaknya, membaca doa tersebut, supaya jangan memudahkannya, bukan karena memandang doa itu wajib. Fatwa Thawus kepada anaknya itu disebut oleh Muslim dalam Shahih-nya.
An-Nawawy berkata: "Menurut lahir, Thawus mewajibkan ta'awwudz itu. Karena itulah beliau menyuruh anaknya mengulangi shalat, lantaran luput membaca ta'awwudz."
Lahir hadits ini, mewajibkan kita membaca ta'awwudz yang Nabi bacakan itu. Oleh karenanya, hendaklah kita pentingkan membaca ta'awwudz ini, jangan memudah-mudahkannya, berdasarkan kepada paham menyunnatkan.
Ulama yang tidak memfardhukan ta'awwudz ini, hanya beralasan kepada Nabi saw., tidak mengajar ta'awwudz ini kepada orang Baduwi yang tidak mengetahui bagaimana semestinya mengerjakan shalat. Kita mengetahui, bahwa bukan sedikit yang diwajibkan dalam shalat yang tidak terdapat dalam riwayat ajaran Nabi kepada Baduwi itu.
Ta'awwudz ini menurut Abu Hurairah ini berbunyi: "Allahumma innî a'udzubika min 'adzabil qabri wamin 'adzabin-nar, wamin fitnatil mahya wal mamati wamin fitnatil masahid dajal = wahai Tuhanku, sesungguhnya aku, berlindung dengan Engkau dari azab kubur dan dari azab neraka dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian, dan dari fitnah pengrusak dan pengacau kebenaran." Lafazh ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'y, Ibnu Majah dan Ahmad.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi
Hadits-hadits Hukum-1 Sifat-sifat Shalat Masalah Memohon Perlindungan Dari
Azab Sesudah Ber-Tasyahhud Dan Bershalawat Sebelum Berdoa