Soal UH Mapel Fikih Kelas 5 MI
Soal Ulangan Harian Mata pelajaran Fikih Kelas 5 madrasah Ibtidaiyah
Soal Dalam Bentuk Isian- Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal (Zakat Harta) adalah . . . .
- Memberikan harta (makanan pokok) kepada fakir Miskin bagi orang yang berpuasa dengan jumlah tertentu pada malam 1 Syawwal sampai sebelum shalat idul fitri disebut dengan . . . .
- Orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah . . . .
- Sedekah secara bahasa artinya adalah . . . .
- Macam-Macam sedekah adalah . . . .
- Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Dari Abu Hurairah tentang Amal Anak Adam yang tidak pernah terputus walaupun sudah meninggal dunia ada 3 yaitu . . . .
- Infak secara bahasa artinya . . . .
- Hukum memberikan infak pada dasarnya adalah . . . .
- Golongan yang berhak menerima infak ada 5 yaitu . . . .
- Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang orang yang berhak menerima infak terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat yang ke . . . .
Lembar Jawaban:
- Zakat Fitrah adalah Memberikan harta (makanan pokok) kepada fakir Miskin bagi orang yang berpuasa dengan jumlah tertentu pada malam 1 Syawwal sampai sebelum shalat idul fitri, sedang Zakat Harta Adalah Memberikan harta dengan jumlah tertentu kepada orang yang berhak apabila sudah sampai haul dan nisab
- disebut dengan zakat fitrah
- Yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah Fakir, Miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. akan tetapi prioritasnya adalah fakir dan miskin saja sebagaimana dijelaskan langsung oleh Nabi
- Sedekah secara bahasa artinya meberikan bantuan atau pertolongan berupa harta/barang untuk menggapai ridha allah
- Macam-Macam sedekah adalah Sedekah yang wajib berupa zakat, sedekah yang sunat yang biasa dilakukan, sedekah yang sunat muakkad dalam bentuk wakaf, dan sedekah yang mubah dalam bentuk hadiah dan hibah
- Amal Anak Adam yang tidak pernah terputus walaupun sudah meninggal dunia ada 3 yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya
- infak artinya membelanjakan atau menafkahkan
- Hukum memberikan infak pada dasarnya adalah sunnah muakkadah
- Golongan yang berhak menerima infak ada 5 yaitu orang tua, saudara terdekat, anak yatim, fakir-miskin, dan musafir (orang yang dalam perjalanan)
- surat al-baqarah ayat ke 215