Tata Cara I'tidal Dengan Thuma'ninah
I'TIDAL DAN THUMA'NINAH
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى صَلَاة رَجُلٍ لَا يُقِيْمُ صَلْبَهُ بَيْنَ رُكُوْعِهِ وَ سُجُوْدِهِ
Rasulullah saw bersabda: "Allah swt. tidak melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan sulbinya dalam gerakan antara rukuk dengan sujudnya." (HR. Ahmad, Al-Muntago 1: 422)715) Ali ibn Syaiban ra menerangkan:
716) Abu Mas'ud Al-Anshary ra. berkata:
SYARAH HADITS
Hadits (714) menurut Al-Mundziry dalam At-Targhib, sanad-nya baik." Telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam Al-Ausath dan Al-Hakim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: "Sejahat-jahatnya pencuri, ialah mereka yang mencuri di dalam shalat. Para sahabat bertanya: "Bagaimana orang mencuri di dalam shalat ya Rasulullah?" Nabi saw. menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya
Hadits (715) juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kita shahih-nya masing-masing. Menurut penerangan Al-Hafizh dalam Fathul Bari, Ali ibn Syaiban ini adalah seorang shahabi, salah seorang utusan dari Bani Hanifah. Perawi-perawi hadits itu dipercaya oleh Ahmad, Yahya dan An-Nasa'y.
Hadits (716) dalam soal yang kita bahas ini terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim dari Anas ra, menyatakan bahwa: "thuma'ninah dalam i'tidal dari rukuk", dalam i'tidal dari sujud (duduk antara dua sujud), adalah wajib."
Asy-Syafi'y, Ahmad, Abu Daud dan sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yag tidak menetapkan" punggungnya dalam rukuk tersebut.
Abu Hanifah berkata: "Thuma'ninah dalam i'tidal dan duduk antara dua sujud, tidak wajib. Maka jika seseorang terus bersujud dari rukuknya atau dia mengangkat sedikit saja kepalanya dari sujudnya, tidak terus tetapi duduk sekejap, sah juga shalatnya."
At-Turmudzy berkata: "Menetapkan badan dan tetap sejenak dalam i'tidal dan duduk antara dua sujud itulah yang dipegangi oleh sebagian besar para ulama. Asy-Syafi'y, Ahmad dan Ishaq berkata: "Barangsiapa tidak menegakkan sulbi-nya dari rukuk dan dari sujudnya, shalatnya rusak."
Asy-Syaikh Mubarak Furi: "Paham yang termasyhur dalam kalangan Hanafiyah ialah, bahwa thuma'ninah itu adalah sunnat. Kebanyakan pengarang fiqh dalam mazhab Hanafi berpendapat demikian.
Akan tetapi Ath-Thahawy, menegaskan tentang wajibnya. Mengerjakan sesuatu rukun dengan sempurna dan ber-thuma'ninah di dalamnya, menurut pendapat Abu Yusuf adalah fardhu. Sedang Abu Hanifah dan Muhammad, menetap kan sunnat."
Pengarang Asy-Syi'ayah mengatakan: "Kesimpulan pembahasan dalam masa lah ini adalah bahwa rukuk dan sujud adalah dua rukun shalat. Hal ini disepakati. Perselisihan terjadi tentang fardhu tidaknya, dan tentang ada tidaknya thumaninah di dalamnya.
Menurut pendapat Asy-Syafi'y dan Abu Yusuf adalah fardhu. Me- nurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad tidak fardhu, jika kita ambil penerangan Ath-Thahawy. Jika kita ambil penerangan Al-Jurjany adalah sunnat; dan wajib, jika kita ambil penerangan Al-Karakhy.
Inilah yang dinukilkan oleh kebanyakan ulama Hanafiyah. Bangkit dari rukuk, bangkit dari sujud dan berthuma'ninah di dalamnya adalah fardhu, menurut paham Abu Hanifah dan Muhammad. Demikian menurut nukilan ulama-ulama terdahulu. Menurut nukilan ulama-ulama mutaakhkhirin adalah wajib."
Tegasnya hadits-hadits ini menyatakan bahwa thuma'ninah dalam: rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud, adalah fardhu. Oleh karena itu dengan sendirinya, menurut hukum istidlal, paham yang menyunnatkan thuma'ninah, menjadi gugur, tidak dapat dipertahankan. Dan dengan demikian tetaplah, bahwa thuma'ninah dalam rukun-rukun tersebut adalah fardhu."
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah I'tidal Dan Thuma'ninah.