TATA CARA RUKUK SESUAI SUNNAH
KAFIYAT DAN HAI'AH (TATA CARA) RUKUK
700) Salim Al-Barrad menerangkan:إِنَّ أَبَا مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو رَكَعَ فَجَافَى يَدَيْهِ ، وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَفَرّجََ بَيْنَ أَصَابِعَهُ مِنْ وَرَاءِ رُكْبَتَيْهِ. وَقَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ
"Abu Mas'ud Uqbah ibn Amr mengerjakan rukuk, beliau merenggangkan kedua tangan beliau dan meletakkan kedua telapak tangannya, di atas lututnya serta menjarangkan jari-jarinya di belakang lututnya. Abu Mas'ud berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah saw. shalat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'y; Al- Mutaga I: 414)701) Rifa'ah ibn Rafi' ra menerangkan:
إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: وَإِذَا رَكَعْتَ فَضَعْ رَاحَتَيْكَ عَلَى رُكْبَتَيْكَ.
702) Mush'ab ibn Sa'ad berkata:
SYARAH HADITS
Hadits (700) sanad-nya tidak dinyatakan cacat; semua perawinya dapat dipercaya. Hadits ini menyatakan bahwa cara meletakkan tangan di atas lutut, yaitu meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut, bukan memasukan tangan ke dalam celah antara dua paha dan menjarangkan jari yang diulurkan ke arah betis.
Hadits (701) menyatakan cara rukuk adalah seperti yang ditegaskan oleh hadits yang pertama (700)
Hadits (702) menyatakan bahwa memadukan kedua belah tangan dan memasukannya ke celah dua paha, telah di-mansukh-kan. Hal ini dipahami bahwa yang mencegah dan yang menyuruh adalah Nabi sendiri. Sebab itu, hadits ini dihukum marfu".
At-Turmudzy berkata: "Memadukan tangan dan memasukkannya ke antara dua paha, dimansukhkan. Demikian pendapat kebanyakan ulama. Namun pernah diterima riwayat dari Ibnu Mas'ud dan ashhab-nya, bahwa beliau memadukan tangan dan memasukkan ke antara dua paha, ketika rukuk. Diriwayatkkan An-Nawawy bahwa Alqamah dan Al-Aswad menetapkan demikian."
Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata: "Nabi pernah sekali saja men-tathbiq-kan kedua belah tangannya." Menurut Al- Hafizh: "Sanad riwayat ini, kuat."
Al-Hafizh berkata "mungkin tegahan (larangan) tathbig dipandang tegahan maka karena mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Abi Syaibah dari jalan 'Ashim ibn Dhamrah dari 'Ali, katanya: "Apabila kamu rukuk, maka jika kamu suka, letakkanlah tangan di atas lutut, dan jika kamu suka, tathbiq-kanlah." Isnad hadits ini hasan.
Ibnu Khuzaimah berkata: "Perkataan "kami ditegah (dilarang)", memberi pengertian, bahwa cara tathbiq itu ditegah, tidak boleh."
Paham yang dipegangi oleh jumhur, ialah meletakkan kedua telapak tangan atas kedua lutut. Inilah yang ditunjuk oleh hadits-hadits yang shahih yang diterima dari Nabi. Oleh karena itu, menurut pentaqiqan kami, pendapat Ibnu Khuzaimah yang terkuat dalam soal ini.
Karena pendapat shahabi yang berlainan dengan penetapan tersebut, tidak dapat dijadikan qarinah untuk memalingkan tegahan dari hakikatnya (yakni haram), kepada majaz-nya (yakni makruh). Tegasnya, haram, kita meletakkan tangan di antara dua paha dalam rukuk. Para sahabat yang berbuat demikian, mungkin tidak sampai kepadanya hadits-hadits yang melarang berbuat seperti itu.
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits
Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah Tata Cara Rukuk Sesuai
Sunnah