Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Sujud Dalam Shalat

#Tata Cara Sujud Dalam Shalat

CARA SUJUD DAN CARA TURUNNYA

717) Wa'il ibn Hujr ra. berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضٌ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتِهِ

"Saya lihat Rasul saw, apabila bersujud, meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya dan apabila beliau berdiri, mengangkat kedua tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya." (HR. Abu Daud, An-Nasa'y: At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1:424)

718) Abu Hurairah ra berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا سَجَدَ أحدُكُمْ فَلَا يُبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ

Rasul saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu bersujud, janganlah dia menderum seperti unta menderum. Hendaklah ia letakkan dua tangannya sebelum lututnya." (HR. Ahmad, An-Nasa'y dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 425)

719) Abdullah ibn Buhainah ra. berkata:

كَانَ رَسُوْلُ الله ﷺ إِذَا سَجَدَ يَجْنَحْ فِي سُجُوْدِهِ حَتَّى يُرِيَ وَضَعْ اِبْطَيْهِ

"Rasul saw, apabila bersujud merenggangkan tangan dari lambungnya hingga dapatlah dilihat putih ketiaknya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 425)

720) Anas ibn Malik ra, berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : اعْتَدِلُوْا فِي السُّجُوْدِ وَلَايَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ.

Rasul saw. bersabda: "Berlaku sederhanalah kamu dalam bersujud. Janganlah seseorang kamu menghamparkan lengannya sebagai anjing menghamparkan lengan." (HR. Al Jamaah; Al-Muntaqa 1: 426)

721) Abu Humaid As-Saidi ra. berkata:

كَانَ الرَّسُوْلُ إِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ

"Nabi saw. apabila bersujud merenggangkan pahanya dan tidak melengketkan perutnya ke pahanya." (HR. Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 426)

722) Abu Humaid As-Saidi menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا سَجَدَ أمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ الْأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ حَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

"Rasul saw. apabila bersujud melekatkan dahinya dan hidungnya ke tempat sujud dan merenggangkan tangan dari lambung serta meletakkan kedua telapak tangannya setentang pundaknya." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzy; Al- Muntaga 1: 426)

SYARAH HADITS

Untuk hadits (717) ini At-Turmudzy berkata: "Hadits ini hasan gharib." Al-Ya'muri mengatakan: "Seharusnya At-Turmudzy menyatakan shahih hadits ini, bukan menyatakan hasan saja." 

Hadits ini menyatakan kesunnatan kita meletakkan lutut ketika bersujud sebelum kita meletakkan tangan. Dan kita mengangkat tangan ketika bangun dari sujud sebelum kita mengangkat lutut.

Hadits (718) Al-Khaththaby dalam Mu'allimis Sunan berkata: "Hadits ini menurut pentahqiqan At-Turmudzy adalah gharib, dan hadits Wail lebih tsabit daripada hadits ini." 

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthny, Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah dari Ibnu 'Umar. Ibnu Khuzaimah menyatakan hadits ini shahih. Hadits ini menunjukkan kepada disukai kita meletakkan tangan sebelum lutut.

Hadits (719) menyatakan cara sujud yang dikerjakan oleh Nabi saw.

Hadits (720) menyatakan bahwa ketika bersujud, janganlah lengan dihamparkan atas tempat sujud, harus diangkat; jangan terlekat ketempat sujud itu.

Hadits (721) mensyariatkan kita merenggangkan antara dua paha dalam sujud dan mengangkat perut dari paha.

Hadits (722) menurut At-Turmudzy shahih. Hadits ini menyatakan bahwa kita disuruh meletakkan dahi dan hidung ke tempat sujud ketika bersujud, dan menyatakan pula bahwa tangan ketika sujud diletakkan setentang pundak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa lutut diletakkan sebelum tangan ketika bersujud. Menurut riwayat Al-Qadhi Abu Thayyib, bahwa seluruh ulama berpendapat demikian. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa 'Umar, An-Nakha'y, Muslim ibn Yassar, Sufyan Ats-Tsaury, Asy-Syafi'y, Ahmad, Ishaq dan seluruh ularna Kufah berpendapat demikian. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa demikianlah fatwanya.

Menurut pendapat Malik, Ibnu Hazm dan Al Itrah, hendaklah kita meletak- kan tangan lebih dahulu sebelum kita meletakkan lutut. Pendapat ini ada juga diterima dari Ahmad.

Al-Hazimi mengatakan bahwa Al-Auza'y berkata: "Saya dapati para ulama besar semuanya meletakkan dua tangan sebelum lutut."

Ibnu Abu Daud mengatakan bahwa itulah pendapat Ashhabul Hadits.

Al-Qurthuby berkata: "Hikmah Nabi merenggangkan tangan dari lambungnya dan bertopang atas tangannya, supaya muka tidak terlalu berat memikul, dan tidak menyebabkan hidung, dahi terasa sakit lantaran terlalu tertekan ke tempat sujud. Bersujud dengan cara meletakkan hasta ke tempat sujud, adalah makruh. Tidak ada khilaf pada masalah ini."

Asy-Syaukany berkata: "Yang dikehendaki dengan "berlaku sederhanalah kamu dalam mengerjakan sujud" ialah: tidak meletakkan hasta ke tempat sujud dan tidak pula terlalu meninggikannya. Yakni, jangan sampai hasta berdiri tegak.

Pentahqiqan Ibnul Qayyim

Masalah meletakkan lutut sebelum tangan ketika sujud, telah ditahqiqkan oleh muhaqqiq Ibnul Qayyim dalam Kitab Ash-Shalah: "Nabi saw. meletakkan lututnya sebelum tangannya. Demikianlah menurut berita yang disampaikan oleh Wa'il ibn Hujur. Anas ibn Malik dan Ibnu Umar juga menerangkan, bahwa Nabi saw meletakkan lututnya sebelum tangannya. Dari Abu Hurairah terdapat riwayat yang berbeda.

Disebut dalam As-Sunan, bahwa Nabi bersabda: "Apabila bersujud seseorang kamu janganlah berderan sebagai deruman unta. Hendaklah dia letakkan tanganya sebelum lututnya. 

Menurut riwayat Al-Maqbary dari Abu Hurairah, bahwa Nabi meletakkan dua lututnya sebelum tangannya. Maka dengan demikian ini nyatalah bahwa riwayat-riwayat dari Abu Hurairah dalam soal ini berlain-lainan. Juga berlawanan hadits Wa'il ibn Hujur dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny dari Ibnu Umar Segolongan ulama yang men-tarjih-kan hadits yang lain berpendapat, bahwa hadits Ibnu Umar telah dimansukhkan. Memang pada mula-mulanya, meletakkan tangan didahulukan daripada lutut. Akan tetapi kemudian di-mansukh-kan, yaitu: disuruh meletakkan lutut sebelum tangan. Inilah thariqat Ibnu Khuzaimah.

Dengan panjang lebar Ibnu Khuzaimah menerangkan hal ini dalam shahih-nya.

Al-Khaththaby berkata: "Hadits Wa'il lebih tsabit (kuat) daripada hadits Abu Hurairah; karena itulah At-Turmudzy tidak menyatakannya hasan, bahkan memandangnya sebagai hadits yang gharib." 

Sedang hadits Wa'il dipandang hasan. Pangkal hadits ialah: "jangan dia menderum seperti deruman unta", menyatakan bahwa tidak boleh kita mendahulukan tangan atas lutut, karena demikianlah deruman unta. 

Lantaran itu, nyatalah bahwa perkataan: "dan hendaklah dia mendahulukan tangan atas lututnya" tertolak. Mungkin sekali para perawi telah salah menyebut. Para ulama telah men-tarjih-kan hadits Wa'il dengan dua jalan:

  1. Menurut riwayat Abu Daud dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi melarang para mushalli bertelekan (bertopang) atas dua tangan di dalam shalat. Dalam satu lafazh: "Nabi melarang para mushalli bertelekan atas tangannya apabila berada di dalam shalat." Tidak dapat diragui, bahwa apabila kita meletakkan tangan sebelum lutut berartilah kita bertelekan atasnya. 
  2. Para mushalli turun kepada sujud dengan mendahulukan anggota yang dekat kepada tempat sujud, kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya lagi, demikianlah seterusnya dan pada akhirnya barulah anggota yang terjauh, yakni muka. Kemudian, apabila dia bangun dari sujud tentulah anggota yang terjauh yang terlebih dahulu diangkat, sesudah itu yang sesudahnya, demikianlah seterusnya sampai akhirnya yang dekat ke tempat sujud, yaitu lutut.
Mengingat bahwa hadits Wa'il lebih tsabit daripada hadits Abu Hurairah dalam soal ini, nyatalah bahwa yang kita dahulukan ketika sujud ialah lutut. Sesudah itu barulah kita letakkan tangan. Sesudah itu barulah kita letakkan dahi dan hidung.

Hadits Abu humaid menyatakan dengan Hadits yang menerangkan "Nabi meletakkan tangan setentang muka", nyatalah bahwa salah satu cara itu boleh dipakai.

TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah Cara Sujud Dan Cara Turunnya