Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI MADRASAH IBTIDAIYAH

 

Program Konseling Madrasah

PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

A. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Madrasah Ibtidaiyah

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Madrasah Ibtidaiyah memiliki keunikan dibandingkan di SMP atau SMA/SMK. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu Madrasah Ibtidaiyah atau gugus/sejumlah Madrasah Ibtidaiyah dapat diangkat guru bimbingan dan konseling. atau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. Posisi struktural untuk konselor belum ditemukan di Madrasah Ibtidaiyah. 

Namun demikian, peserta didik usia Madrasah Ibtidaiyah memiliki kebutuhan layanan sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga membutuhkan layanan bimbingan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor meskipun berbeda dari ekspetasi kinerja konselor di jenjang Madrasah Menengah. Sehingga, konselor juga dapat berperan secara produktif di jenjang Madrasah Ibtidaiyah, bukan memosisikan diri sebagai fasilitator pengembangan diri peserta didik melainkan mungkin dengan memosisikan diri sebagai konselor kunjung yang membantu guru Madrasah Ibtidaiyah mengatasi perilaku mengganggu.

Ketika Madrasah Ibtidaiyah tidak/belum memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas sehingga materi-materi bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

B. Tugas Perkembangan Peserta Didik Madrasah Ibtidaiyah

Tugas perkembangan adalah serangkaian tugas yang harus diselesaikan peserta didik/konseli pada periode kehidupan/fase perkembangan tertentu. Tugas perkembangan bersumber dari kematangan fisik dan psikis, tuntutan masyarakat atau budaya dan nilai-nilai serta aspirasi individu. 

Keberhasilan peserta didik/konseli menyelesaikan tugas perkembangan membuat mereka bahagia dan akan menjadi modal bagi penyelesaian tugas-tugas perkembangan fase berikutnya mengarah pada kondisi kehidupan yang damai, berkembang, maju, sejahtera, dan bahagia dunia akherat. 

Sebaliknya, kegagalan peserta didik/konseli menyelesaikan tugas perkembangan membuat mereka kecewa dan atau diremehkan orang lain. Kegagalan ini akan menyulitkan/menghambat peserta didik/konseli menyelesaikan tugas-tugas perkembangan fase berikutnya.

Tugas perkembangan merupakan salah satu aspek yang harus dipahami guru bimbingan dan konseling atau konselor karena pencapaian tugas perkembangan merupakan sasaran layanan bimbingan dan konseling. 

Layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu bentuk fasilitasi peserta didik/konseli mencapai tugas- tugas perkembangan. Tugas-tugas perkembangan peserta didik/konseli Madrasah Ibtidaiyah adalah:

  1. Memiliki kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Mengembangkan ketrampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung;
  3. Mengembangkan kata hati, moral, dan dan nilai-nilai sebagai pedoman perilaku;
  4. Mempelajari keterampilan fisik sederhana;
  5. Belajar bergaul dan bekerja dalam kelompok sebaya;
  6. Belajar menjadi pribadi yang mandiri dan dapat mengendalikan diri;
  7. Membangun hidup yang sehat mengenai diri sendiri dan lingkungan;
  8. Mengembangkan konsep-konsep hidup yang perlu dalam kehidupan;
  9. Belajar menjalani peran sosial sesuai dengan jenis kelamin;
  10. Memilih sikap hidup terhadap kelompok dan lembaga-lembaga sosial (Kartadinata dkk., 2002).
C. Keterkaitan Tugas Perkembangan dan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD)

Tugas perkembangan peserta didik/konseli yang telah teridentifikasi sebelumnya perlu dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk standar kompetensi. Dalam layanan bimbingan dan konseling, standar kompetensi tersebut dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). 

Berbagai aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD pada dasarnya dirujuk dari tugas perkembangan yang akan dicapai oleh peserta didik/konseli dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tingkat Satuan Pendidikan MI. Keterkaitan tugas perkembangan dan aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD dapat digambarkan pada tabel berikut :

Program Konseling

Aspek-aspek perkembangan dalam SKKPD selanjutnya menjadi rumusan kompetensi yang dirujuk oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mempersiapkan rancangan pelaksanaan dari berbagai kegiatan layanan bimbingan dan konseling. 

Rumusan kompetensi tersebut dikembangkan lebih rinci menjadi tugas-tugas perkembangan yang harus dicapai oleh peserta didik/konseli dalam berbagai tataran internalisasi tujuan, yaitu pengenalan, akomodasi, dan tindakan. Yang dimaksud dengan tataran internalisasi tujuan, yaitu: 

  1. pengenalan, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik/konseli terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai; 
  2. akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya; dan 
  3. tindakan, yaitu mendorong peserta didik/konseli untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari.
Program Konseling