Pengaruh Akad
Pengaruh Akad
Pengaruh-pengaruh yang umum yang berlaku pada semua akad ada dua. Pertama, nafadz (langsung terlaksana), kedua, Ilzam. Yang dimaksudkan dengan nafadzul 'uqud, ialah: "akad yang kita lakukan itu langsung menghasilkan sejak mulai akad; dengan terjadinya akad, terjadinya apa yang dikatakan (maksudkan)".Jelasnya, hukum akad, pengaruh-pengaruhnya yang tertentu dalam bidang hak dan harta, bisa diselesaikan dengan semata-mata ada kesepakatan, kedua belah pihak. Kemudian apa pengertian nafadzu'aqdil bai'i?
Nafadzul aqdil bai'i, ialah: akad itu memindahkan barang yang dijual dari si penjual kepada si pembeli, sedang milkiyah tsaman berpindah dari si pembeli kepada si penjual dan lalu masing- masingnya diharuskan menyerahkan yang harus mereka serahkan".
Referensi berdasarkan Tulisan Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam
Buku Yang berjudul Pengantar Fikih Muamalat