Hadits Wali Enggan Untuk Menikahkan

Hadits Wali Enggan Untuk Menikahkan

KEENGGANAN WALI UNTUK MENIKAHKAN

3195) Ma'qil ibn Yassar menerangkan:

كَانَتْ لِي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ، فَأَتَانِي ابْنُ عَمِّ لِي، فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ، ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلَاقًا لَهُ رَجْعَةً، ثُمَّ تَرَكَهَا، حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَى أَتَانِي يَخْطُبْهَا، فَقُلْتُ: لَا واللهِ، لَا أُنْكِحُهَا أَبَدًا قَالَ: فَفِي نُزِلَتْ هَذِهِ الآيَةٌ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءِ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْ هُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ -الآية- قَالَ: فَكَفِّرْتُ عَنْ يَمِيْنِي وَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ.
"Aku mempunyai saudara perempuan yang pinangannya dilakukan kepadaku. Maka datanglah kepadaku seorang anak pamanku, lalu aku menikahkan saudaraku itu dengan dia. Kemudian suaminya menalaknya dengan talak yang masih boleh rujuk namun dibiarkannya hingga 'iddahnya berakhir. Tatkala ada orang datang meminang saudaraku, anak pamanku (mantan suaminya) datang pula meminangnya. Karena itu aku berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak menikahkannya (dengan engkau lagi) buat selama-lamanya. Berkatalah Ma'qil: "Maka padakulah turun ayat "waidz thallaq tumun nisa-a faba laghna ajalahunna fala ta'du lu hunna an yankinna azwajahunna" dan apabila kamu menalaki isteri-isterimu, lalu sampailah pada masa 'iddahnya berakhir, maka jangan kamu menghalanginya menikah kembali dengan bekas suaminya. Ma'qil berkata: "Karena itu, aku kafaratkan sumpah dan aku nikahkan saudaraku kembali." (HR. Al- Bukhari, Abu Daud dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 2: 512)

SYARAH HADITS

Hadits (3195) menyatakan, bahwa wali tidak boleh enggan untuk menikahkan perempuan yang berada di dalam perwaliannya, apabila dipinang oleh laki-laki sepupu dan mereka sudah saling menyukai. Hadits ini menyatakan pula, bahwa adanya wali disyaratkan dalam akad nikah.

Hadits ini adalah dalil untuk menetapkan bahwa penguasa tidak boleh menga- winkan seorang perempuan kecuali sesudah lebih dahulu wali disuruh mengawinkannya. Maka jika wali enggan, barulah penguasa (hakim) mengawinkannya.

Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, tidak mensyaratkan sahnya nikah dengan adanya wali. Al-Auza'y berkata: "Sah perempuan menikahkan dirinya asal di- setujui oleh walinya." Abu Tsaur juga berpendapat demikian.

Secara jelas hadits ini menegaskan bahwa para wali tidak boleh enggan mengawinkan perempuan yang berada di dalam perwaliannya. Penguasa belum boleh mengawinkan seseorang sebelum jelas walinya enggan mengawinkannya.

Referensi:
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 4 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah keengganan Wali Untuk Menikahkan
Admin
Blog ini berisi seputar pendidikan, kajian keislaman dan sosial kemasyarakatan

Related Posts

SUJUD SAHWI KARENA RAGU DALAM SHALAT
SUJUD SAHWI KARENA RAGU DALAM SHALAT
Hukum Shalat Menghadap Kepada Orang Yang tidur di Arah Kiblat
Hukum Shalat Menghadap Kepada Orang Yang tidur di Arah Kiblat
Bagaimana tata cara sujud sahwi
Bagaimana tata cara sujud sahwi
HUKUM MEMUTUSKAN SHALAT KARENA BINATANG
HUKUM MEMUTUSKAN SHALAT KARENA BINATANG
Sujud Sahwi Karena Kekurangan Dalam Shalat
Sujud Sahwi Karena Kekurangan Dalam Shalat
HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
Sujud Sahwi Karena Lupa Tasyahud Awal
Sujud Sahwi Karena Lupa Tasyahud Awal
HUKUM MEMBUNUH ULAR DAN LIPAN DALAM SHALAT
HUKUM MEMBUNUH ULAR DAN LIPAN DALAM SHALAT

0 Comments