Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM MEMUTUSKAN SHALAT KARENA BINATANG

HUKUM MEMUTUSKAN SHALAT KARENA BINATANG

ORANG-ORANG DAN BINATANG YANG MEMUTUSKAN SHALAT LANTARAN BERLALU DI HADAPAN KITA

881) Abu Hurairah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : يَقْطَعُ الصَّلاةَ الْمَرْأَةُ وَالكَلْبُ وَالْحِمَارُ

Nabi saw. bersabda: "Shalat itu dapat diputuskan oleh perempuan, anjing dan keledai." (HR. Ibnu Majah dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 513)

882) Abdullah ibn Mughaffal ra. berkata:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ : يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ

Nabi saw. bersabda: "Shalat itu dapat diputuskan oleh perempuan, anjing dan keledai." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah Al-Muntaqa 1: 514)

883) Abu Dzar ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَة الرَّحْل. فَإِذَالَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ اخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِنَّهُ يَقْطَعُ الصَّلَاتَةُ الْحِمَارُ. وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الاسْوَدُ، قُلْتُ : يَا أَبَاذَرٍّ مَا بَالُ الْأَسْوَدِ مِنَ الكَلْبِ الْأَحْمَرِ، مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ يَا ابْنَ أخي، سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ كَمَا سَأَلْتَنِى، فَقَالَ : الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ الشَّيْطَانُ

Rasulullah saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu berdiri melakukan shalat, maka ia dianggap ada sutrahnya apabila di hadapannya terdapat sesuatu yang seperti tempat tambatan kendaraan unta. Apabila di hadapannya tidak ada yang demikian, niscaya shalatnya dapat diputuskan oleh keledai, perempuan dan anjing hitam." Aku bertanya kepada Abu Dzar yang menerangkan hadits ini kepadaku, apa bedanya antara anjing hitam, anjing merah dan anjing kuning? Abu Dzar menjawab: Hai anak saudaraku, aku pun telah bertanya kepada Rasul, seperti apa yang kamu tanyakan kepadaku. Beliau menjawab: Anjing hitam itu, setan." (HR. Al-Jama'ah selain dari Al-Bukhary Al-Muntaqa 1:514)

884) Ummu Muhammad ibn Qais menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّى فِي حُجْرَةِ أُمِّ سَلَمَةَ، فَمَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ أَوْعُمَرُ، فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا: فَرَجَعَ فَمَرَّتْ ابْنَةُ أُمِّ سَلَمَةَ، فَقَالَ بَيْدِهِ هَكَذَا، فَمَضَتْ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ قَالَ : هَذَا أَغْلَبُ

"Nabi shalat di dalam kamar Ummu Salamah, maka berlalulah di hadapan beliau 'Abdullah atau 'Umar (dua anak Abu Salamah, anak tiri Rasulullah), lalu Nabi mengisyaratkan dengan tangannya supaya jangan berlalu. 'Abdullah atau Umar pun menuruti (isyarat Nabi), ia tidak jadi berlalu. Tiba-tiba setelah itu anak perempuan Ummu Salamah berlalu di hadapan Nabi, maka beliau mengisyaratkan juga, tetapi ia terus berlalu. Sesudah Rasulullah selesai shalat, Nabi berkata: "Perempuan lebih menang." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 514)

885) Abu Sa'id Al-Khudry ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لا تَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْئً وَادْرَءُوْا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَأَنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Rasulullah saw. bersabda: "Shalat itu tidak dapat diputuskan oleh sesuatu maka tolaklah apa saja yang berlalu seberapa sanggupmu, karena dia itu, setan." (HR. Abu Daud Al-Muntaqa 1: 514)

886) Ibnu Abbas ra. berkata:

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانِ، وَأَنَا يَوْمَئِد قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلامُ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّى بِالنَّاسِ بِمِنًي إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ. فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَي بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْآتَانَ تَرْتَعُ دَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرُ عَلَيَّ ذَلِكَ أَحَدٌ

"Saya datang dengan mengendarai seekor keledai betina, dan umur saya ketika itu sudah menjelang masa bermimpi, dan Rasulullah saat itu sedang shalat dengan orang-orang di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka saya berlalu di muka sebagian shaf dan saya turun serta melepaskan keledai untuk berjalan, kemudian saya pun masuk ke dalam shaf. Seorang pun tidak ada yang mengingkari perbuatan saya." (HR. Al-Jama'ah Al-Muntaqa 1: 514)

SYARAH HADITS

Hadits (881) diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Muslim. Muslim menambah perkataan "dan dia dapat memelihara diri dari yang demikian dengan menegakkan sesuatu, seperti tempat yang bersandar pada kendaraan unta." 

Hadits ini menyatakan bahwa anjing, perempuan dan keledai, membatalkan shalat, apabila mereka berlalu di hadapan orang yang sedang shalat.

Hadits (882) diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam sanad Ibnu Majah ini ada seorang yang lemah.

Dalam Musnad Ahmad diterangkan, bahwa Abdullah ibn 'Umar berkata: "Ketika kami bersama Rasulullah berada di suatu pucuk alur (lembah), maka waktu kami mau shalat, dimana semua kami telah berdiri, tiba-tiba datang seekor keledai dari lembah. Karenanya Nabi tidak jadi bertakbir dan beliau menyuruh Ya'qub ibn Zum'ah untuk mengusir keledai itu." 

Menurut pendapat Al-Iraqy sanad hadits ini, shahih. Dalam Musnad Ahmad juga diterangkan bahwa Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, shalat seseorang muslim, tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, selain oleh keledai, orang kafir, anjing dan orang perempuan. Nabi menyamakan kami (para kaum perempuan) dengan binatang-binatang jahat. 

Al-Iraqy berkata: "Perawi-perawi hadits ini, kepercayaan." Hadits ini menyatakan bahwa anjing, perempuan dan keledai, membatalkan shalat apabila mereka berlalu di hadapan orang yang sedang shalat.

Hadits (883) menyatakan bahwa anjing, perempuan dan keledai, mernbatalkan shalat, apabila mereka berlalu di hadapan orang yang shalat.

Hadits (884) dalam sanad-nya ada seorang yang tidak dikenal. Anak perempuan Ummu Salamah itu bernama Zainab. Menyatakan bahwa berlalunya se- orang gadis di hadapan orang yang sedang shalat, tidak membatalkan shalat orang itu.

Hadits (885) dalam sanad-nya ada orang yang tercecat. Menyatakan bahwa seseorang yang berlalu di hadapan kita yang sedang shalat, tidak membatalkan shalat. Dan demikian pula menolak orang yang berlalu itu supaya jangan berlalu, tidak membatalkan shalat.

Hadits (886) dalam Aunul Ma'bud disebut bahwa An-Nasa'y dan Ibnu Majah, menerangkan bahwa Nabi shalat di Arafah. Muslim meriwayatkan: bahwa Nabi shalat di kedua tempat itu, yakni Mina dan Arafah. 

Menurut riwayat yang masyhur, hal ini terjadi pada ketika Nabi melakukan haji Wada'. Muslim menyebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ma'amar dari Az-Zuhry, bahwa beliau berkata: "Peristiwa ini terjadi di waktu haji Wada' atau di waktu Fathu Mekkah. Mungkin sekali pula terjadi dua kali."

Hadits ini menyatakan bahwa berlalunya keledai di hadapan orang yang sedang shalat, tidak membatalkan shalat. Hadits ini me-mansukh-kan hadits 'Abdullah ibn Shamit yang diterima dari Abu Dzar (883).

Abu Hurairah, Anas, Ibnu 'Abbas (menurut suatu riwayat darinya) Abu Dzar dan Ibnu 'Umar berpendapat, bahwa anjing, perempuan, dan keledai membatalkan shalat apabila mereka berlalu di hadapan orang yang sedang shalat. 

Ada diterima berita dari Ibnu 'Umar, bahwa beliau hanya menyebut keledai saja. Di antara tabi'in yang berpendapat demikian, ialah Al-Hasan Al-Bishry dan seorang ulama, sahabat Ibnu Mas'ud, yaitu Abul Ahwash. Diantara ulama yang berpendapat demikian menurut hikayat Ibnu Hazm ialah Ahmad ibn Hambal. 

Menurut riwayat At- Turmudzy, Ahmad menentukan anjing hitam saja. Ahmad tidak berkata apa-apa tentang keledai dan perempuan. Ahluzh Zhahir berpendapat bahwa shalat dapat dibatalkan oleh anjing atau keledai yang duduk atau berdiri di hadapan orang yang sedang shalat, baik berlalu maupun tidak, baik kecil ataupun besar, baik hidup maupun mati. Begitu juga perempuan yang berada di hadapan kita, baik berlalu ataupun tidak, kecil ataupun besar, terkecuali kalau dia tidur di hadapan kita. Ibnu 'Abbas dan Atha' ibn Abi Raba'ah berpendapat, bahwa yang membatalkan shalat hanyalah anjing hitam dan perempuan yang berhaid apabila berlalu di hadapan orang yang sedang shalat. 

Ulama Hanafiyah dalam masalah ini sependapat dengan Ahluzh Zhahir. Ishaq ibn Rahawaih membatalkan shalat dengan berlalunya anjing hitam saja. Malik, Asy-Syafi'y dan jumhur ulama dari salaf dan khalaf, menurut hikayat An-Nawawy berpendapat bahwa, shalat tidak menjadi batal dengan berlalunya sesuatu di hadapan orang yang sedang shalat. 

Menurut An-Nawawy, "memutuskan shalat", berarti "mengurangi pahala", bukan membatalkannya.

Abu Zur'ah berkata: "Jika kita mengatakan, bahwa perempuan dan yang disamakan dengannya, dapat memutuskan shalat (apabila dia berlalu atau apabila kita menghadap kepadanya), maka kita perlu menentukan jarak yang tidak boleh dilalui."

Menurut pendapat kami, bahwa yang dinyatakan haram atau makruh itu ialah kalau dia berlalu dalam jarak kurang dari tiga hasta (1 meter). Kalau jaraknya lebih dari tiga hasta, tidak ada keberatan apa-apa.

Setelah memperhatikan hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini, serta mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Masruq dan Al- Aswad dari Aisyah, ketika Masruq menyebut hal-hal yang dapat memutuskan shalat, yakni anjing, keledai dan perempuan, maka Aisyah menjawab: "Wahai, kamu telah menyerupakan kami para perempuan, dengan keledai dan anjing.

Demi Allah, saya telah melihat Rasullullah shalat. Saya ketika itu sedang tidur terlentang berada di antara Nabi dan kiblat. Ketika timbul suatu keperluan bagiku, aku tidak bangun duduk, karena akan mengganggu Rasul. Aku hanya memindah- kan kedua kakiku dari kedua kakinya." Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary dalam Shahih-nyа.

Ibnul Qayyim berkata: "Kami memperoleh hadits dari Nabi, bahwa perempuan, keledai dan anjing hitam, membatalkan shalat. Riwayat ini diterima dari Abu Dzar, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas dan Abdullah ibn Mughaffal. 

Hadits-hadits yang berlawanan dengan hadits-hadits ini, terbagi dua: ada yang shahih tetapi tidak sharih (tegas), dan ada yang sharih (jelas) tapi tidak shahih. 

Karena itu, hadits yang shahih dan sharih, tidaklah boleh ditinggalkan apabila ada penentang yang serupa ini. Rasulullah memang pernah shalat ketika Aisyah sedang tidur di hadapannya.

Maka boleh jadi, keadaan tidur itu tidak diserupakan dengan berlalu. Berlalu di hadapan orang yang sedang shalat adalah haram, tetapi tegak berdiri saja, tidak di-makruh-kan. 

Demikian juga berlalunya orang perempuan di hadapan orang yang sedang shalat, dapat memutuskan shalat, sedang diamnya, tidak.

Kami cenderung dalam masalah ini kepada paham Aisyah dan kepada pendapat Ibnu 'Abbas yang hanya me-makruh-kan saja. Riwayat dari Ibnu Abbas berlawanan satu sama lain- nya. Ada diriwayatkan daripadanya, bahwa yang demikian itu tidak memutuskan shalat. 

Karena itu hendaklah dikaitkan riwayat yang memutuskan itu, kepada makruh. Dan kami berpendapat, bahwa hadits-hadits yang membatalkan shalat dengan hal-hal yang tersebut itu, telah mansukh.

Referensi berdasarkan Tulisan  Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum 2 Bab Sutrah dan Batas Berlakunya Masalah  Orang-Orang Dan Binatang Yang Memutuskan Shalat Lantaran Berlalu Di Hadapan Kita