Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menguap Di Waktu Shalat

Memandang Ke Arah Atas, Menguap Dan Menahan Air Besar/Air Kecil Di Waktu Shalat

MEMANDANG KE ARAH ATAS, MENGUAP DAN MENAHAN AIR BESAR/AIR KECIL DI WAKTU SHALAT

851) Jabir ibn Samurah ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا يَرْجِعُ اِلَيْهِمْ

Nabi saw. bersabda: "Hendaklah orang-orang yang biasa mengangkat pandangannya ke langit di dalam shalat menghentikan perbuatan itu, atau biarlah penglihatannya tidak akan kembali kepadanya." (HR. Muslim; Subulus Salam 1: 207)

852) Abu Hurairah ra. menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: التَثَاؤُبَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Nabi saw. bersabda: "Menguap itu dari (perbuatan) setan. Maka apabila seseorang kamu menguap, hendaklah ia menyembunyikan (menahannya) seberapa dapat." (HR. Muslim dan At-Turmudzy; Subulus Salam 1: 207)

853) Aisyah ra. berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: لَاصَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Saya mendengar Rasul saw. bersabda: "Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak ada shalat bagi orang yang di dalam shalatnya didorong oleh rasa ingin buang air besar dan air kecil." (HR. Muslim)

SYARAH HADITS

Hadits (851) menyatakan bahwa mengarahkan pandangan mata ke atas, sangat dilarang.

Hadits (852) At-Turmudzy menambahkan di dalamnya perkataan "di dalam shalat." Hadits ini menyatakan bahwa hendaklah sedapat mungkin kita tidak menguap di dalam shalat.

Hadits (853) diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak boleh shalat di tempat yang telah disediakan makanan, baik kita sudah lapar ataupun belum. Hadits ini menyatakan juga, bahwa kita tidak boleh shalat, dengan menahan dorongan buang air besar atau air kecil.

An-Nawawy dalam Syarh Muslim berkata: "Hadits Nabi ini (851) mengandung larangan yang keras terhadap perbuatan mengarahkan pandangan keatas dalam shalat. Para ulama telah berijma', bahwa yang demikian itu dilarang, dan yang berimplikasi haram."

Al-Qadhi Iyadh berkata: "Para ulama berselisih paham tentang hukum mengarahkan pandangan di luar shalat ketika berdoa. Sebagian ulama memakruhkan. Sebagian ulama membolehkannya. Ibnu Hazm tidak membolehkannya dengan mengatakan bahwa melihat ke atas di dalam shalat, membatalkan shalat."

An-Nawawy berkata: "Apabila keinginan untuk buang air besar atau buang air kecil dan kentut, demikian mendesak orang yang sedang shalat, sehingga mempengaruhi kekhusyukannya, maka hendaklah ia melepaskan hajatnya dulu dengan cara membatalkan shalat. Kalau dia terus juga melanjutkan shalatnya, maka perbuatan menahan keinginan untuk melepaskan hajatnya itu dipandang makruh. 

Tetapi apabila keinginan untuk melepaskan hajat itu, tidak demikian mendesaknya, dan tidak akan mempengaruhi kadar kekhusyukannya, maka dia boleh meneruskan shalatnya. Apabila seseorang khawatir, jika ia pergi buang air dulu waktu shalat akan habis, maka hendaknya dia mendahulukan mengerjakan shalat dan shalatnya sah. Namun demikian sangat disukai apabila dia mengulangi shalatnya."

Ibnu Hazm berkata: "Tidak sah shalat yang dilakukan seorang yang dilakukan sambil menahan keinginan untuk buang air besar atau air kecil yang demikian mendesak. Difardhukan baginya untuk mendahulukan menyantap hidangan yang telah tersedia dan mendahulukan buang air besar atau air kecil itu."

Ibnu Qudamah mengatakan: "Apabila seseorang menguap ketika shalat, hendaknya ia berusaha menahannya dengan segala kesanggupannya. Jika dia tidak sanggup lagi menahannya hendaklah dia menutup mulutnya dengan tangannya, sesuai dengan petunjuk hadits-hadits Nabi yang shahih."

Keharaman memandang ke atas dalam shalat, memang dinyatakan secara tegas oleh syara'. Biasanya, sesuatu ancaman yang berat, tidaklah dihadapkan kepada perbuatan yang makruh, konon lagi kepada perbuatan yang mubah. Oleh karena ancaman terhadap perbuatan itu, demikian keras maka sebagian ulama berpendapat bahwa yang demikian itu, membatalkan shalat.

Ibnu Hazm berdasarkan hadits-hadits ini tidak saja melarang yang demikian, bahkan beliau membatalkan shalat akibat perbuatan itu. Maka walaupun lantaran memandang ke atas itu tidak dapat dengan secara pasti membatalkan shalat kita, namun secara tegas, diperoleh kesimpulan bahwa yang demikian itu adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh syara'.

Menguap, juga tidak baik dilakukan dalam shalat, karena menguap itu mengurangi kekhusyukan. Menurut petunjuk Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhary, Muslim dan lain-lain, hendaklah orang yang menguap itu, menutup mulutnya dengan tangannya dan janganlah mulut dibiarkan terbuka; karena setan akan masuk ke dalam mulut yang ternganga itu.

Mengenai menahan air besar atau kecil atau kentut, maka pentahqiq cenderung kepada pendapat Al-Qadhi Husain, yaitu: "Apabila yang demikian itu mengganggu kekhusyukan, hendaklah shalatnya diulangi."

Di bawah ini kami cantumkan pendapat beberapa ahli agama tentang masalah menahan air besar atau kecil.

Anas ra. berkata: "Orang yang telah meletakan kain hamparan yang di atas- nya dihidangkan makanan, berbarengan dengan datangnya waktu mengerjakan shalat, aku bangun untuk mengerjakan shalat Maghrib. Tiba-tiba Abu Thalhah memegang bajuku, seraya berkata: "Duduk dan makanlah dahulu nanti selesai makan, baru kita kerjakan shalat."

Abdullah ibn Arqam pernah dalam suatu perjalanan haji atau umrah mem- fatwakan kepada sahabat-sahabatnya, ujarnya: "Apabila shalat segera didirikan, sedang di antara kamu ada yang hendak melepaskan hajat, hendaklah dia melepaskan hajatnya dahulu, setelah itu barulah dia shalat. Demikianlah aku mendengar Rasulullah bersabda." 

Abdullah menerangkan fatwanya ini ketika beliau menyuruh kawan-kawannya agar mengerjakan shalat terlebih dahulu, tidak perlu menunggu beliau, karena beliau perlu buang air besar dahulu. Sesudah selesai membuang air besar, barulah beliau berwudhu dan shalat.

Hendaklah kita mendahulukan pergi buang air, walaupun kita khawatir akan keluar waktu shalat. Bagi kita di saat itu, waktu untuk shalat diperpanjang yakni dibolehkan kita mengerjakan shalat sesudah buang air, walaupun telah di luar waktunya, sebagai ada' (pelaksanaan tunai, saat ini-Ed.), bukan sebagai qadha. 

Dengan memperhatikan ulasan-ulasan ini, jelas bagi kita betapa pentingnya kedudukan khusyuk dalam shalat. Dimaafkan kita mengerjakan shalat di luar waktunya, lantaran melepaskan hajat dahulu, agar shalat itu dapat dilakukan dengan perasaan yang tenang dan jauh dari gangguan pikiran."

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Memandang Ke Arah Atas, Menguap Dan Menahan Air Besar/Air Kecil Di Waktu Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2