Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Shalat dengan Mengikat Rambut Yang Panjang

Hukum Shalat dengan Mengikat Rambut Yang Panjang

SHALAT DENGAN MENGIKAT RAMBUT YANG PANJANG SUPAYA JANGAN TERKENA TANAH KETIKA SUJUD

856) Kuraib Maulana ibn 'Abbas menerangkan:

إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَأَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ يُصَلِّى، وَرَأْسَهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ، فَجَعَلَ يَحُلُّهُ وَأَقَرَّ لَهُ الْآخِرَ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: مَالِكٍ وَرَأْسِي؟ قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ الله ﷺ يَقُولُ: أَنَّمَا مِثْلُ هَذَا كَمَثَلِ الَّذِي يُصَلَّى وَهُوَ مَكْتُوفٌ
"Ibnu 'Abbas ra. melihat 'Abdullah ibn Harits shalat, sedang rambutnya panjang diikat dan dibiarkan ke belakang, maka Ibnu 'Abbas melepaskan ikatan rambut. 'Abdullah itu. Setelah shalat 'Abdullah datang kepada Ibnu 'Abbas seraya bertanya: "Mengapa rambutku dilepaskan?" Ibnu 'Abbas menjawab: "Saya demikian karena saya dengar Rasulullah bersabda: "Perumpamaan orang shalat dengan mengikat rambutnya ke belakang, sama dengan orang yang tangannya diikatkan ke belakang." (HR. Ahmad, Muslim, Abu An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 495)

857) Abu Rafi' ra. berkata:

نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يُصَلَّى الرَّجُلُ وَرَأْسُهُ مَعْقُوْصٌ

"Rasulullah melarang seseorang shalat, dalam keadaan rambutnya diikat dan dibiarkan ke belakang." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 496)

SYARAH HADITS

Hadits (856) menyatakan bahwa shalat dengan mengikatkan rambut dan membiarkannya ke belakang, makruh.

Hadits (857) diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Abu Daud dan At- Turmudzy meriwayatkan juga hadits ini dari Ibnu Sa'id Al-Maqbary, bahwa dia melihat Abu Rafi seorang budak Rasul yang telah dimerdekakan berlalu di dekat Hasan ibn Ali yang sedang shalat dengan mengikat rambutnya dan membiarkannya ke belakang (ke kuduknya), maka Abu Rafi' melepaskan ikatan rambut itu. 

Ketika itu Abul Hasan berpaling kepada Abu Rafi' dengan keadaan marah. Melihat itu Abu Rafi' berkata: "Lanjutkanlah shalatmu, jangan marah, aku dengar Rasulullah bersabda: "Itulah tempat duduknya setan (yakni tempat terletaknya anyaman rambut itu)."

Hadits ini menyatakan bahwa shalat dengan melepaskan rambut yang sudah diikat ke belakang hukumnya makruh.

An-Nawawy berkata: "Seluruh ulama sepakat melarang kita shalat dengan menyingsingkan kain supaya tidak terkena tanah ketika sujud, dan mengikat rambut lalu membiarkannya ke belakang, atau memasukkan ujung rambut ke dalam sorban atau seumpamanya. Segala yang disebutkan ini, dilarang. 

Dalam pada itu, larangan ini adalah larangan tanzih. Maka kalau seseorang shalat dengan keadaan seperti itu, berarti dia menyalahi adab/tata cara shalat yang benar, tapi shalatnya sah juga."

Al-'Iraqi berkata: "Hukum yang disebut ini khusus bagi orang laki-laki, tidak masuk ke dalamnya orang perempuan; karena rambut perempuan, dihukum sebagai aurat yang wajib ditutupi dalam shalatnya. 

Apabila rambutnya dibuka dalam shalatnya, mungkin akan terhulur dan sukar ditutupi, maka shalatnya akan batal. Lagi pula yang demikian itu menyukarkan bagi para perempuan. Nabi telah membolehkan para perempuan tidak membuka anyaman rambutnya waktu mandi janabah, padahal rambutnya itu diwajibkan untuk dibasuh. Kalau demikian, di sini tentu lebih-lebih lagi dibolehkan."

Lahir hadits-hadits ini memakruhkan kita yang berambut panjang untuk mengikat atau memasukkannya keleher baju, agar tidak terkena tanah. 

Menurut lahir hadits ini, bahwa yang dimaksud mengikat rambut itu, baik yang diikat untuk shalat ataupun untuk sesuatu yang lain. Menurut tinjauan para ulama, bahwa hikmah dari larangan ini, ialah supaya rambut itu juga bersujud. 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, bahwa Ibnu Mas'ud pernah masuk ke dalam masjid, lalu melihat seorang laki-laki sedang shalat dalam keadaan terikat rambutnya. Sesudah orang itu selesai shalat Ibnu Mas'ud berkata: "Apabila kamu shalat, janganlah kamu mengikat rambutmu, agar rambutmu itu ikut bersujud besertamu. Kamu akan memperoleh satu pahala dari tiap-tiap helai rambut itu." Orang itu menyahut: "Saya takut rambutku terkena debu." Ibnu Mas'ud menjawab: "Itu lebih baik bagimu."

Ibnu 'Umar pernah berkata kepada seseorang laki-laki yang sedang shalat: lepaskanlah ikatan rambutmu, supaya rambut itu bersujud besertamu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah juga, bahwa 'Utsman pernah melihat seorang laki-laki shalat dengan mengikatkan rambutnya. Maka 'Utsman berkata: "Hai anak saudaraku, orang yang shalat dengan mengikat rambutnya, adalah seperti orang shalat yang tangannya diikat ke belakang." Maksud dari perkataan 'Utsman itu ialah sebagaimana tangan yang tidak dapat bersujud, begitu jugalah rambut yang diikat tidak dapat bersujud.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Shalat Dengan Mengikat Rambut Yang Panjang Supaya Jangan Terkena Tanah Ketika Sujud Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2