Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengendong Anak Kecil Dalam Shalat

Hadits Mengendong Anak Kecil Dalam Shalat

MENGENDONG ANAK KECIL DAN BERJALAN SEDIKIT DALAM SHALAT

860) Abu Qatadah ra. menerangkan:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُصَلَّى وَهُوَ حَامِلٌ أَمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَأَبِي الرَّبِيعِ بْنِ الْعَاصِ بْنِ عَبْدَ شَمْسٍ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

"Rasul saw. shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Maka apabila beliau bersujud, beliau mendudukkannya (meletakkannya) dan apabila beliau berdiri, beliau menggendongnya lagi." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Ihkamul Ahkam 1: 283)

861) Aisyah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهُ يُصَلَّى فِى الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُعْلَقٌ، فَجِئْتُ فَمَشَى حَتَّى فَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مَقَامِهِ وَوَصَفَتْ أَنَّ الْبَابَ فِي الْقِبْلَةِ

"Rasulullah shalat di rumah, sedang pintu kamar terkunci (tertutup). Maka jika saya mau masuk, Rasul pun melangkah dalam shalatnya dan membukakan pintu untukku, kemudian beliau kembali lagi ke mushalla (tempat shalat)nya." Aisyah menerangkan, bahwa pintu itu terletak di sebelah kiblat. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzy dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 498)

SYARAH HADITS

Hadits (860) diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "Beliau pada saat itu sedang mengimami para sahabat di masjid." Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud, An-Nasa'y, Ahmad dan Ibnu Hibban.

Umamah ini adalah cucu Rasulullah anak Zainab, ayahnya adalah Abul Ash ibn Rabi. Di masa itu Umamah masih kecil. Kejadian ini, hanya sekali saja terjadi.

Menyatakan bahwa orang yang sedang shalat boleh menggendong (membawa) sesuatu yang hidup, manusia ataupun hewan, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnat, baik menjadi imam maupun shalat sendirian. 

Riwayat Muslim menegaskan, secara jelas bahwa Nabi mengendong Umamah di waktu beliau menjadi imam di dalam masjid. Maka kalau di dalam shalat fardhu saja boleh bahkan menjadi imam pula, maka dalam shalat sendirian khususnya dalam shalat sunnat tentunya lebih-lebih lagi dibolehkan.

Hadits ini menyatakan bahwa badan dan kain anak-anak kecil, dipandang suci. Karena memang hukum asal anak-anak itu dipandang suci, terkecuali kalau jelas-jelas pada tubuh anak atau kainnya terdapat ingus.

Hadits ini juga menyatakan bahwa perbuatan semacam ini, yaitu menduduk- kan anak atau mengangkatnya dalam shalat tidak membatalkan shalat.

Hadits (861) diriwayatkan juga oleh Ahmad, At-Turmudzy dan An-Nasa'y. An-Nasa'y menambah perkataan "shalat sunnat." Juga perkataan ini didapatkan dalam judul bab yang disebut oleh At-Tumudzy.

Hadits ini menyatakan bahwa sedikit berjalan (melangkah) dalam shalat, karena ada sesuatu keperluan, tidak membatalkan shalat.

Hadits ini menyatakan pula, bahwa seseorang yang dalam shalatnya meng- hadap ke pintu, dianjurkan agar menutup pintu itu supaya tidak terlihat orang yang lalu-lintas. Aisyah menerangkan dengan tegas bahwa pintu yang dihadapi Nabi itu, terletak di arah kiblat. Apabila riwayat riwayat tentang berjalan ini dikaitkan dengan tambahan An-Nasa'y, dapatlah kita pahamkan, bahwa Nabi melakukan gerak melangkah itu adalah dalam shalat sunnat, atau kebolehan me- langkah itu, adalah dalam shalat sunnat.

An-Nawawy dalam Syarh Muslim berkata: "Hadits ini menunjukkan kepada kebolehan kita membawa anak kecil (menggendong) anak kecil dalam shalat.

Sama halnya dengan mambawa binatang-binatang kecil yang suci, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnat. Yang demikian itu boleh dilakukan oleh imam, oleh makmum dan oleh munfarid. Inilah Madzhab Asy-Syafi'y."

Ulama-Ulama Malikiyah mengaitkan kebolehan ini kepada shalat nafilah (sunnat). Namun penerapan kepada shalat sunnat itu, tidak dapat dibenarkan, karena perkatan "dan Nabi ketika itu menjadi imam dalam masjid", tegas atau cukup jelas menyatakan bahwa shalat yang Nabi lakukan sambil menggendong

Umamah itu adalah shalat fardhu. Sebagian ulama Malikiyah berkata: "Dibolehkan menggendong, jika dalam ke adaan darurat, seperti tidak adanya yang memegang anak itu atau dikhawatirkan keselamatannya apabila dilepaskan begitu saja. Adapun sengaja menggendong anak karena untuk membantu ibunya, tidak dibolehkan, terkecuali dalam shalat sunnat." 

Ibnu Daqiqil Id berkata: "Sebagian ashhab Asy-Syafi'y memberikan pe- mahaman bahwa pekerjaan yang dikerjakan secara tidak berturut-turut dalam shalat, tidak membatalkan shalat. Jarak waktu antara Nabi meletakkan Umamah ke bahunya dengan waktu mendudukkannya cukup lama berselang."

Ibnu Qudamah berkata: "Pekerjaan sedikit dilakukan dalam shalat karena ada suatu keperluan, seumpama berjalan melangkah untuk membuka pintu dibolehkan."

Ibnu Abdil Bar berkata: "Para ulama telah ber-ijma' (sepakat menetapkan) bahwa pekerjaan sedikit yang dilakukan dalam shalat, tidak membatalkan shalat.

An-Nawawy dalam Al-Majmu' berkata: "Kesimpulan dari pendapat ashhab kami, ialah: gerakan yang tidak masuk ke dalam gerakan shalat, jika banyak, membatalkan shalat. Ini merupakan kesepakatan seluruh ulama kami. 

Jika menurut pendapat yang benar lagi masyhur ialah gerakan yang lumrah berdasarkan ukuran adat kebiasaan yaitu: seperti isyarat untuk menjawab salam, membuka atau meninggalkan sepatu, mengangkat sorban, dan meletakkannya, memakai kain ringan, dan meninggalkannya, membawa anak kecil, menolak orang yang berlalu di hadapannya, menggosok ludah yang diludahkan dan yang serupanya. 

Adapun gerakan yang dipandang banyak oleh adat kebiasaan (uruf), seperti melangkah beberapa kali dan beriring-iring pula, jelas membatalkan shalat. Adapun satu langkah dan sekali pukul, tidak dipandang banyak. Tegasnya, tidak membatalkan shalat. Tiga kali langkah atau tiga kali pukul, dipandang banyak dan membatalkan shalat. 

Menurut pendapat ashhab kami, bahwa gerakan yang sedikit yang tidak membatalkan shalat, dihukum makruh, kecuali di beberapa tempat: 

pertama, dikerjakan karena lupa. 

Kedua, dikerjakan karena ada keperluan. 

Ketiga, dikerjakan karena memang diharuskan untuk mengerjakannya, seperti membunuh ular, lipan dan sebagainya, dan seperti menolak orang yang berlalu di hadapan yang shalat dan orang yang membuat kejahatan terhadap orang yang sedang shalat.

Tentang menggendong anak di dalam shalat, menurut pendapat kami, walaupun secara hukum tidak membatalkan shalat namun janganlah dilakukan kalau tidak terpaksa. Hal ini tidak lain karena perbuatan itu akan mengurangi kekhusyukan.

Mengenai menggendong anak dalam shalat ataupun sesuatu yang menghendaki benar untuk digendong, kami cenderung kepada paham Ulama-Ulama Malikiyah. Lebih-lebih apabila diingat, bahwa Nabi hanya sekali saja meng- gendong Umamah dalam shalatnya itu.

Dalam pada itu, secara lahir kita tidak dapat membatalkan shalat seseorang yang menggendong anak atau yang sepertinya. Secara istidlal dapat kita tetapkan, bahwa mengerjakan sesuatu yang tidak dibolehkan dalam shalat dikategorikan sebagai perbuatan yang akan mengakibatkan orang yang sedang shalat keluar dari tata tertib kegiatan shalat, seperti: menjahit, berjalan dengan banyak langkah atau berpaling lama-lama. 

Sebabnya shalat yang disertai perbuatan yang demikian dibatalkan karena perbuatan itu merubah keadaan yang seharusnya dikerjakan oleh orang yang sedang shalat itu. Apabila kita melihat seseorang shalat sambil berjalan-jalan, tentulah kita tidak akan mengatakan bahwa orang itu sedang shalat.

Para ulama bermacam-macam pahamnya dalam menentukan "bergerak banyak dalam shalat" yang membatalkan shalat.

Menurut pentahqiqan kami, untuk menentukan banyak sedikitnya suatu gerakan, hendaklah kita tinjau dan kita ukur dengan gerakan-gerakan yang pernah Nabi kerjakan di dalam shalatnya, yaitu: menggendong Umamah dan naik turun dari mimbar. Segala yang pernah Nabi lakukan, sebanyak apapun kita hukum sebagai perbuatan sedikit. Juga gerakan-gerakan yang beliau kerjakan untuk ke- baikan shalat seperti beliau menanggalkan sepatu, lantaran terkena najis, memberi izin membunuh ular dan yang serupa itu. Ini juga kita hukum sedikit. 

Adapun gerakan yang tidak dikerjakan Rasul dan yang tidak dibolehkan harus kita pandang sebagai gerakan yang tidak dibolehkan. Akan tetapi tentang apakah gerakan itu membatalkan shalat atau tidak itu terserah kepada dalil. Kalau ada dalil yang membatalkan, kita berpegang kepada dalil itu. 

Dalam pada itu, kepada orang yang sedang shalat sambil melakukan gerakan yang dapat dikategorikan sebagai main- main, yang dapat mengeluarkannya dari tata tertib shalat seperti melakukan gerakan yang tidak ada sangkut pautnya dengan shalat dan dengan segala keba- jikanya, maka orang tadi kita anggap karena perbuatannya itu tidak melakukan shalat. 

Kalau kita tidak mensahkan shalatnya adalah karena dia telah melakukan suatu gerakan yang semata-mata hanya bertentangan dengan tata tertib shalatnya itu.

Menurut pendapat kami, kebolehan berjalan (melangkah) dalam shalat, tidaklah berkaitan dengan shalat sunnat; karena shalat fardhu dan shalat sunnat sebenarnya sama saja dalam hal syarat-syarat dan rukun-rukunnya, terkecuali hal-hal yang tidak disamakan oleh dalil saja. Menentukan bahwa Nabi berjalan selangkah, atau dua langkah saja, agar sesuai dengan paham kebanyakan ulama yang menentukan bahwa ukuran gerakan sedikit itu adalah dua kali, tidak dapat dibenarkan, walaupun Ibnu Ruslan sendiri mengkaitkan dengan dua langkah atau selangkah saja.

Al-Fairuz Zabadi dalam Ash-Shirathal Mustaqim berkata, bahwa Nabi saw. pernah meringankan shalat, lantaran mendengar suara tangisan anak kecil. Pernah pula anak kecil memeluk Nabi sewaktu beliau shalat, lalu Nabi mengangkat anak itu ke bahunya. 

Al-Husain pernah pula menduduki punggung Nabi ketika beliau bersujud, lalu Nabi melamakan sujudnya. Pernah pula Nabi berjalan dalam shalat untuk membuka pintu untuk Aisyah yang mau masuk ke dalam kamar. Juga Nabi pernah menjawab salam dengan isyarat. Aisyah pernah tidur di hadapan Nabi. 

Ketika Nabi akan bersujud, beliau pegang kaki Aisyah supaya ia menarik kakinya dari tempat sujud. Menurut riwayat, ketika itu tidak ada lampu di rumah Nabi. Pernah Nabi turun dari mimbar karena membaca ayat sajdah, kemudian naik lagi ke atasnya. Pernah dua anak laki-laki berkelahi sambil dorong-mendorong di hadapan Nabi, beliau lalu melerainya; Nabi pernah menangis di dalam shalat dan pernah berdehem-dehem. Juga Nabi pernah shalat dengan bersepatu dan tidak bersepatu.

Nabi bersabda: "Shalatlah kamu dengan bersepatu, supaya berbeda dengan orang Yahudi."

Ad-Dahlaqy dalam Al-Hujjah berkata: "Beberapa pekerjaan yang dilakukan Nabi saw. dalam shalatnya yang dimaksudkan untuk menerangkan apa yang kurang, tentulah tidak membatalkan shalat."

Ringkasnya, perkataan yang sedikit itu ialah seperti mengatakan: "al'anuka bila'natillah", "yarhamukallah", "ya tsaka ummah" dan "mâ sya nukum tanzhurūna ilayya" (apa keadaanmu, kamu melihat kepadaku) dan seperti memukul sedikit, mempergunakan tangan sedikit, umpama untuk meletakkan anak kecil dari bahu atau mengangkatnya, mencubit kaki orang yang sedang tidur, membuka pintu, turut berjalan sedikit, turun dari tangga mimbar untuk bersujud sajdah di kaki mimbar, mundur ke belakang dari tempat imam ke dalam shaf, maju ke muka untuk membuka pintu, menangis karena takut kepada Allah, berisyarat dengan isyarat yang memberikan suatu pengertian, membunuh ular, menoleh sedikit ke kanan dan ke kiri.

Berkenaan dengan najis, jika najis melekat di badan atau di kain dengan tidak diketahui atau tidak disengaja, tidak membatalkan shalat.

Dalam Fatawa Hindiyah Al-Alam Kiriyah, di sebut: jika seseorang menggendong anak kecil, tidaklah yang demikian itu membatalkan shalat. Tetapi jika dia memikul sesuatu yang berat, sehingga payah memikulnya, maka membatalkan shalatnya."

Dalam Al-Minhaj disebutkan, bahwa dua langkah atau dua kali pukulan, di pandang sedikit, tetapi jika tiga kali dipandang banyak, sebagaimana melompat dengan keras, dipandang banyak. Lompatan yang ringan, tidak dipandang banyak. Gerakan-gerakan badan yang enteng dan berulang-ulang, seperti menggerak-gerakkan anak jari ketika membaca tasbih, atau menganggaruk-garuk, tidaklah membatalkan shalat.

Ringkasnya, seluruh ulama menetapkan, bahwa pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Dan tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan amalan shalat walaupun tidak membatalkan shalat itu sendiri, karena mengerjakan sesuatu di dalam shalat, jika tidak dikehendaki oleh keadaan, akan merusak kekhusyukan. 

Adapun Nabi mengerjakan di dalam shalatnya sesuatu yang tidak masuk ke dalam gerakan shalat, adalah karena ada keperluan, bukan semata-mata main-main. Ada sebagian orang yang ketika shalat, memaling- malingkan mukanya atau berjalan melangkah tanpa ada keperluan. Kalau kita tanya mereka, tentulah akan menjawab bahwa pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. 

Akan tetapi kalau seseorang ketika menurunkan tangannya dari telinga, terayun tangannya tiga kali, maka shalat orang itu dibatalkan oleh yang berjalan selangkah itu (yakni oleh ayunan ketiga-Ed.), berdasar kepada pendapat yang menetapkan ukuran banyak tiga kali.

Pernah ditanyakan kepada Asy-Syaukany tentang mengangkat sorban yang jatuh dalam shalat boleh atau tidak. Beliau menjawab: "Nabi saw. pernah mengangkat Umamah dalam shalat. Maka kalau mengangkat anak yang sudah berumur 3 tahun dibolehkan, tentulah mengangkat sorban yang lebih enteng lagi, dibolehkan juga."

Adapun hadits Nabi tentang menggendong Umamah itu, menurut riwayat Abu Daud adalah begini: "Sementara kami (demikian Abu Qatadah berkata) menanti-nantikan kedatangan Rasul saw. untuk shalat Zhuhur, atau untuk shalat Ashar (dan Nabi ketika itu telah dipanggil oleh Bilal untuk shalat) tiba-tiba Nabi keluar dari rumahnya dengan menggendong Umamah di atas bahunya. Maka Rasul terus shalat sementara kami pun berdiri bershaf-shaf di belakangnya. Umamah saat itu tetap berada di bahu beliau. 

Apabila beliau hendak rukuk beliau meletakkan Umamah. Sesudah rukuk dan i'tidal maka sujud. Sesudah selesai sujud, beliau mengambil Umamah lagi dan meletakkan di bahunya kembali. Demikian yang pernah Rasul perbuat sehingga shalatnya selesai."

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Mengendong Anak Kecil Dan Berjalan Sedikit Dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2