Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SAKSI DALAM AKAD NIKAH

SAKSI DALAM AKAD NIKAH
SAKSI DALAM AKAD NIKAH

3196) Ibnu 'Abbas ra. menerangkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: البَغَايَا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيْنَةٍ

"Nabi saw. bersabda: "Perempuan-perempuan pezina, ialah: perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka tanpa saksi." (HR. At-Turmudzy; Al-Muntaqa 2: 512)

3197) Imran ibn Hushain ra. menerangkan:

عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

"Nabi saw. bersabda: "Tidak ada nikah, melainkan dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 2: 513)

3198) Aisyah ra. menerangkan: 

قَالَ رَسُولُ اللهِ : لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ، فَإِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لَا وَلِيُّ لَهُ

"Rasulullah saw. bersabda: "Tidak ada nikah, melainkan dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. Maka jika mereka berselisih paham, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali." (HR. Ad-Daraquthni; Al-Muntaqa 2: 513)

SYARAH HADITS

Hadits (3196) menurut At-Turmudzy, tidak mahfudh. Tak ada yang mengetahui bahwa ada perawi yang menyandarkan hadits ini kepada Nabi. Sebagian ulama memandangnya marfu'. Hadits ini menyatakan, bahwa perempuan yang dikawinkan tanpa kehadiran saksi, dianggap sebagai perempuan jalang.

Hadits (3197) diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi dalam Al-llal. Dalam sanadnya ada seorang yang matruk. Hadits ini menyatakan, bahwa nikah yang dilakukan tanpa ada wali dan dua saksi tidak sah.

Hadits (3198) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi. Ibnu Ma'in mendha'ifkan hadits ini. Hadits ini menyatakan, bahwa untuk mensahkan nikah harus ada dua saksi dan apabila para wali enggan menjadi wali, berpindahlah perwalian kepada penguasa.

At-Turmudzy berkata: "Walaupun hadits ini tidak shahih, namun para ahli ilmu dari sahabat, Tabi'in dan Tabi'it tabi'in, menetapkan: bahwasanya nikah yang tidak disaksikan oleh dua orang saksi, tidak sah. 

Ulama Mutaqaddimin, tidak berbeda pendapat dalam hal ini, hanya mereka berselisih tentang apakah sah kalau disaksikan oleh seorang, demi seorang, tidak bersama-sama. Kebanyakan ahli ilmu dari ulama Kufah, tidak membolehkan selain dari dua saksi yang sama-sama menyaksikan akad nikah. Sebagian ulama Madinah membolehkan hal yang demikian, asal akad nikah itu diumumkan. Ahmad dan Ishaq membolehkan saksi seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Menurut riwayat Al-Bahar, bahwa Ibnu Umar, Ibnuz Zubair, Abdurrahman ibn Mahdi tidak mensyaratkan saksi.

Para ulama mensyaratkan dua saksi yang adil. Demikian pendirian Asy- Syafi'y. Zaid ibn Ali, Ahmad ibn Isa, Abu Abdillah, Ad-Da'i dan Abu Hanifah tidak mengharuskan saksi orang yang adil. Lahir hadits ini mensyaratkan para saksi harus adil."

Referensi:
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 4 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Saksi Dalam Akad Nikah