MENANGIS DI DALAM SHALAT
MENANGIS DI DALAM SHALAT
826) Abdullah ibn Syikhkhir ra. berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيِّ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيرُ الْمِرْجَالِ مِنْ بُكَاءِ
827) Abdullah ibn 'Umar ra. berkata:
"Sewaktu sakit Rasulullah saw, semakin parah, diberitahukan kepada beliau bahwa waktu shalat telah masuk. Maka beliau menyuruh agar Abu Bakar menjadi imam shalat dengan para jama'ah yang berkumpul di masjid. Ketika itu Aisyah berkata: "Abu Bakar adalah seorang penghiba. Apabila dia membaca (ayat) dia dapat dipengaruhi oleh tangisan." Nabi bersabda: "Suruhlah Abu Bakar menjadi imam." Aisyah mengulangi lagi perkataannya. Nabi pun tetap menyuruh agar Abu Bakar menjadi imam seraya berkata (kepada Aisyah): "Kamu ini (seperti) perempuan-perempuan yang menyertai Yusuf." (HR. Al-Bukhary; Al-Muntaqa 1: 481)
SYARAH HADITS
Hadits (826) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqy. Al-Mundziry berkata: At-Turmudzy juga meriwayatkannya; menurut riwayat Abu Daud suara dada Nabi (suara gelegaknya) adalah seperti suara baling-baling (kincir) penumbuk padi.
Hadits ini menyatakan bahwa tangisan dalam shalat walaupun mengeluarkan bunyi huruf lantaran pengaruh bacaan, tidak membatalkan shalat.
Hadits (827) dengan makna yang sama diriwayatkan juga oleh Muslim, dari jalan 'Aisyah juga. Hadits ini menyatakan bahwa tangisan dalam shalat, tidak membatalkan shalat.
Ash-Shan'ani berkata: "Dikiaskan kepada tangisan, suara keluhan orang sakit keras (yang di dalam bahasa Arab dinamakan: anin)."
Ibnu Qudamah berkata: "Tangisan dan keluhan-keluhan/rintihan (suara anin dari orang sakit), kalau tersusun dari dua haraf (suku kata-Ed.) dan hal itu terjadi lantaran pengaruh bacaan-bacaan tanpa disadari, tidaklah membatalkan shalat. Jika terjadi bukan karena takut akan Allah, membatalkan shalat."
Ringkasnya, kalau tangisan itu disengaja, membatalkan shalat. Kalau tidak sengaja atau tidak disadari, tidak membatalkan shalat.
An-Nawawy berkata: "Tertawa, menangis, mengeluh dan menghembuskan nafas dari mulut, jika menimbulkan bunyi dua haraf, maka batal shalat, baik menangis itu karena urusan dunia maupun karena urusan akhirat. Pendapat kami ini disetujui oleh Ibnul Mundzir dari Abu Tsaur.
Asy-Sya'bi, An-Nakha'y, Al-Mughirah dan Ats-Tsaury berpendapat hendaknya orang yang mengerang dalam shalat, mengulangi shalatnya." Al-Abdary berkata: "Menurut Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad: Jika menangis dalam shalat itu, karena takut kepada Allah atau takut kepada api neraka, maka tidak membatalkan shalat. Kalau tidak karena itu, maka batal shalat."
Abu Yusuf berkata: "Jika menyebut "ah" tidak batal. Dan jika menyebut "awwah" maka batal shalat."
Kata Abu Yusuf: "Tidak membatalkan shalat terkecuali jika menyebut "uffin." Ibnul Mundzir berkata: "Kemudian Abu Yusuf berpendapat, bahwa menyebut "uffin", juga tidak membatalkan shalat. Dan di antara ulama yang mermakruhkan yang demikian, ialah: Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu Sirin, An-Nakha'y, Yahya ibn Katsir, Ahmad dan Ishaq. Dalam pada itu beliau-beliau ini tidak mewajibkan kita mengulangi shalat."
Mengenai menghembuskan nafas dari mulut, maka menurut Madzhab Asy- Syafi'y, jika menimbulkan bunyi dua haraf dan dilakukan dengan sengaja, serta diketahui bahwa yang demikian itu tidak boleh, maka shalatnya batal. Dermikian juga pendapat Malik, Abu Hanifah, Muhammad dan Ahmad.
Tertawa dan tersenyum dalam shalat, menurut Madzhab Asy-Syafi'y tidak membatalkan shalat, jika tidak menimbulkan bunyi dua haraf. Kalau berbunyi dua haraf, maka shalatnya batal. Dinukilkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa semua ulama menetapkan batal shalat lantaran tertawa. Dan hal ini diterapkan kepada tertawa yang menimbulkan bunyi nyata dari dua buah haraf. Kebanyakan ulama tidak membatalkan shalat, lantaran tersenyum.
Di antara ulama yang berpendapat demikian, ialah Jabir, Atha' Al-Mujahid, An-Nakha'y, Al-Hasan, Qatadah, Al- Qasim, Al-Auza'y, Asy-Syafi'y dan Ashhabur Ra'yi. Ibnu Sirin, menyamakan senyuman dengan ketawa. Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar ash-Shidiq, menyuruh orang yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi shalatnya.
Apabila kita melepaskan diri dari ikatan-ikatan pahan yang bersimpang siur ini dengan hanya memperhatikan hadits-hadits ini saja, nyatalah, bahwa tangisan yang disebabkan oleh pengaruh bacaan, tidak membatalkan shalat, walaupun timbul bunyi haraf dari tangisan itu. Diriwayatkan oleh Sa'id ibn Manshur dan Ibnul Mundzir, bahwa Ibnu 'Umar ra. shalat Shubuh dengan membaca surat Yusuf. Ketika bacaannya sampai kepada ayat "innama asykü batstsî wa huzni ilallahi hanya saya hanya menyampaikan keluhanku dan kegundahan hatiku kepada Tuhan semesta alam (QS. Yusuf [12]: 86), Ibnu Umar pun menangis.
Kita dapat pula ber-hujjah dengan kandungan umum ayat Allah: "... apabila dibaca ayat-ayat Tuhan di hadapan mereka, mereka pun tersungkur bersujud sambil menangis." (QS. Maryam [19]: 58).
Ayat ini mengenai orang yang sedang shalat dan yang tidak sedang shalat.
Referensi Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Menangngis Dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2