Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Azan Pada Shalat Hari Raya, Adakah?

Hadits Tidak Ada Azan Pada Shalat Hari Raya

MENGERJAKAN SHALAT TED SEBELUM KHUTBAH DAN TIDAK ADA ADZAN SERTA IQAMAT PADA SHALAT TED

1338) Ibnu Umar ra, berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ يُصَلُّوْنَ الْعِبْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

"Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar mengerjakan shalat led sebelum khutbah." (HR. Al-Jamaah selain Abu Daud; Al-Muntaqa 2: 40)

1339) Jabir ibn Samurah ra. berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ الْعِيدَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ آذَانٍ وَلَا إِقَامَةِ

"Saya shalat led beserta Nabi saw., tidak sekali dan tidak dua kali dengan tidak ada adzan dan tidak ada iqamat. "(HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan At- Turmudzy, Al-Muntaqa 2: 40)

1340) Ibnu Abbas dan Jabirra berkata

لَمْ يَكُنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ الْأَضْحَى

"Tidak ada adzan pada hari Fitri dan tidak ada adzan pada hari Adha." (HR. Al- Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 2: 40)

1341) Atha' berkata:

اَخْبَرَنِي جَابِرٍ : أَنْ لَا أَذَانَ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ الْإِمَامُ وَلَا بَعْدَ مَا يَخْرُجُ، وَلَا أَقَامَةً وَلَا نِدَاءَ، وَلَا شَيْئَ، لَا نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلَا أَقَامَةَ
"Jabir menerangkan kepadaku bahwa tidak ada adzan untuk shalat hari raya Fitri, baik ketika imam keluar maupun sesudah imam keluar, tidak ada iqamat, tidak ada seruan, tidak ada sesuatu; tidak ada adzan ketika itu dan tidak ada iqamat." (HR. Muslim: Al-Muntaqa 2: 40)

1342) Samurah ibn Jundub ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْعِبْدَيْنِ سَبْحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ

"Bahwasanya Nabi saw. dalam shalat dua hari raya membaca: sobbihisma rabbikal a'la, dan hal ataka haditsul ghasyiyah." (HR. Ahmad: Al-Muntaqa 2: 40)

1343) Ubaidullah ibn 'Abdulah ibn 'Utbah menerangkan:

اِنَّ عُمَرَ ابْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ : أَبَا وَاقَدِ اللَّيْثِي مَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْأَضْحَى وَالْفِطْرِ ، فَقَالَ: كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ

ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ

"Bahwasanya Umar bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi mengenai apa yang di- baca Nabi dalam shalat Adha dan shalat Fitri. Maka Abu Waqid menjawab: beliau membaca pada kedua shalat led: Qaf wal-qur'anil majid dan iqtarabatis sa'atu." (HR. Al-Jamaah selain Al-Bukhary; Al-Muntaqa 2: 41)

SYARAH HADITS

Hadits (1338). Banyak sekali hadits mengenai hal ini diterima dari beberapa sahabat besar. Diriwayatkan oleh Ahmad, bahwa Abdullah ibn Zubair ketika beliau shalat sebelum khutbah, mengatakan: "wahai para jamaah, semua itu sunnah Allah dan sunnah Rasulullah." Maksudnya: shalat sebelum khutbah atau khutbah sebelum shalat, keduanya menurut sunnah. 

Al-Haitsamy mengatakan: "Semua perawi Ahmad terdiri dari orang-orang kepercayaan. Menurut Al-Iraqy, sanad hadits ini baik.

Hadits menyatakan, bahwa shalat 'led dilaksanakan sebelum khutbah. Hadits (1339) diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan At-Turmudzy. Hadits ini menyatakan bahwa untuk shalat led tidak disyariatkan adzan dan iqamat.

Hadits (1340) menyatakan bahwa untuk shalat 'led tidak disyariatkan adzan dan tidak pula iqamat.

Hadits (1341) menyatakan bahwa shalat led tidak disyariatkan adzan dan iqamat, serta tidak ada bacaan apapun sebagai pengganti adzan dan iqamat.

Hadits (1342). Hadits yang sama maknanya diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dari hadits Ibnu Abbas dan An-Nu'man ibn Basyir. (Hadits An-Nu'man telah diterangkan dalam bab Jum'at).

Hadits ini menyatakan, bahwa dalam shalat dua Hari Raya disukai membaca surah "Sabbihisma rabikal a'la" dan "hal ataka haditsul ghasyiyah."

Hadits (1343) menyatakan, bahwa dalam shalat led disukai untuk membaca surah "Qaf" dan surah "Iktarabat."

1) Shalat sebelum khutbah

Al-Qhadhi 'lyadh mengatakan: "Mendahulukan shalat led atas khutbah, telah disepakati oleh semua Ulama di kota-kota besar dan imam-imam farwa. Tidak ada perselisihan di antara mereka. Beginilah yang dilaksanakan Nabi saw. dan Khalifah-khalifah sesudahnya. 

Terdapat juga riwayat lain, bahwa 'Umar ra. di bagian terakhir dari khilafahnya, mendahulukan khutbah atas shalat karena melihat banyak orang tidak dapat mengikuti shalat. Riwayat ini tidak shahih. Hal ini dilaksanakan juga oleh Ibnu Zubair di akhir masa pemerintahannya.

Ibnu Qudamah mengatakan: "Kami tidak mengetahui bahwa ada perselisihan pendapat antara umat Islam tentang mendahulukan shalat atas khutbah, melainkan dari Bani Umayyah. 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair, bahwa mereka itu mendahulukan khutbah atas shalat, riwayat ini tidak shahih. Khilaf antara kita dengan Bani Umayyah, tidak dapat di i'tibarkan, dihargai, karena khilaf itu telah didahului oleh ijma' dan berlawanan pula dengan sunnah Nabi. Perbuatan Bani Umayyah harus kita tolak dan kita pandang bid'ah.

Al-'Iraqy mengatakan: mendahulukan shalat atas khutbah merupakan penda- pat seluruh Ulama. Riwayat yang di terima dari Umar, Utsman dan Ibnu Zubair, tidak shahih. 

Riwayat dari 'Umar diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Dia berkata: tatkala 'Umar mengendalikan pemerintahan dan di masanya jamaah umat telah banyak, ketika beliau berkhutbah kebanyakan hadirin pergi meninggalkan tempat shalat. 

Karena itu, beliau mendahulukan khutbah atas shalat. Atsar ini walaupun perawinya kepercayaan di pandang syadz, tidak sama dengan riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Umar yang diriwayatkan oleh anaknya (Abdullah) dan Ibnu Abbas. Riwayat dari 'Utsman: tidak ada sanadnya.

Al-Qadhi Abu Bakar Ibnu Araby mengatakan: suatu kebohongan mengatakan bahwa Utsman orang pertama yang mendahulukan khutbah atas shalat.

Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan: "diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir yang demikian dari 'Ustman dengan sanad yang shahih, dari Al-Hasan Al-Bishry ujarnya: "Permulaan orang yang berkhutbah led di hadapan manusia sebelum shalat, ialah 'Utsman ra.: 'Utsman ada kernungkinan berbuat demikian hanya satu kali saja sesudah Al-Hafizh menyebut riwayat dari Umar yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan pula sanadnya menegaskan bahwa yang demikian itu hanya terjadi sekali saja.

Al-'Iraqy mengatakan pula: perbuatan Ibnu Zubair diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf. Beliau berbuat demikian, karena suatu urusan yang terjadi antara dia dengan Ibnu Abbas. Boleh jadi Ibnu Zubair berpendapat, mendahulukan khutbah atas shalat, boleh. 

Diterangkan oleh Muslim dari Atha', bahwa Ibnu Abbas mengirim kabar kepada dia pada permulaan Ibnu Zubair di bai'at menjadi Khalifah, bahwa untuk shalat Idul Fitri tidak ada adzan. Maka jangan mengadakan adzan. Menerima berita itu, Ibnu Zubair pun tidak mengadakan adzan. Ibnu Abbas mengirimkan pula berita bahwa khutbah itu sesudah shalat. Menerima berita Ibnu Abbas, Ibnu Zubair pun shalat sebelum khutbah.

Diterangkan oleh At-Turmudzy bahwa menurut riwayat, orang yang pertama khutbah sebelum shalat ialah Marwan ibn Hakam.

Di dalam Shahih Muslim diterangkan, dari riwayat Thariq ibn Syihab dari Abu Said, ujarnya: "Orang yang mula-mula memulai dengan khutbah pada hari 'led sebelum shalat adalah Marwan."

Menurut riwayat Al-Qadhi 'lyadh, permulaan orang yang berbuat demikian, ialah Mu'awiyah. Diberitakan oleh Asy-Syafi'y dari Ibnu Abbas dengan lafazh: sehingga datanglah Muawiyah dan mendahulukan khutbah atas shalat led. 

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Az-Zuhri dengan lafazh permulaan orang yang mengadakan khutbah sebelum shalat pada hari Raya adalah Mu'awiyah. Ada yang mengatakan adalah Ziyad, di Basrah pada masa pemerintahan Muawiyah. 

Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa orang tersebut adalah Ziyad. Ibnu Mundzir mengatakan: tidak ada perselisihan paham antara dua atsar ini dengan atsar Marwan, karena Marwan dan Ziyad adalah Gurbemur-gubernur Muawiyah. Sesudah Muawiyah memulainya, hal itu diikuti pula oleh para pegawainya. 

Al-'Iraqy mengatakan: pendapat yang benar dalam masalah ini ialah permulaan orang yang mendahulukan khutbah di Madinah adalah Marwan. Hal ini terjadi dalam masa pemerintahan Mu'awiyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al- Bukhary dan Muslim, dari Abu Said Al-Khudry.

2) Adzan dan iqamat untuk shalat led

Al-'Iraqy mengatakan: "Seluruh Ulama tidak menyukai kita mengadakan adzan dan iqamat untuk shalat hari raya.

Ibnu Qudamah mengatakan: kami tidak mengetahui ada perselisihan paham dalam masalah ini selain riwayat yang menerangkan bahwa Ibnu Zubair pernah Adzan dan iqarnat untuk shalat hari raya. Diriwayatkan pula bahwa permulaan orang yang Adzan pada hari Raya ialah Ziyad di Basrah. 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dengan sanad yang shahih dari Ibnu Musayyab bahwa permulaan orang yang mengadakan adzan pada shalat led, ialah Mu'awiyah dan ada pula yang meriwayatkan bahwa yang mengadakan adzan dan iqamat adalah Marwan.

3) Surah-surah yang dibaca dalam shalat led

Ahmad ibn Hanbal menyukai dalam shalat led, imam membaca surah "sabbihisma rabbikal a'la" dan "hal ataka haditsul ghasyiyah".

Malik dan Asy-Syafi'y menyukai supaya dibaca surah Qaf dan Iqtarabat. Abu Hanifah dan Al-Hadawiyah tidak menentukan surah yang dibaca dalam shalat led.

An-Nawawy dalam Al-Majmu' mengatakan: "Asy-Syafi'y dalam Al-Umm berkata: ... kemudian sesudah ta'awwudz, dibaca surah Al-Fatihah, sesudahnya surah Qaf di dalam rakaat kedua sesudah Al-Fatihah, dibaca surah Iqtarabat.

Ibnu Qudamah mengatakan, kami tidak mengetahui ada perbedaan antara ahli ilmu tentang disyariatkan qira'ah Al-Fatihah dalam satu surah pada tiap-tiap rakaat shalat led serta disunnatkan jahar.

Diriwayatkan dari Ali, bahwa dalam shalat led beliau membaca sekedar didengar oleh orang disekitarnya saja, tidak di- jahar-kan. Ibnu Mundzir mengatakan: kebanyakan ahli ilmu mengatakan, qira'ah itu di jaharkan. 

Dalam khabar (hadits) orang yang menerangkan qira'ah Nabi saw. terdapat dalil, bahwa Nabi menjaharkarınya. Shalat led menyerupai shalat jum'at. Disukai supaya dibaca dalam rakaat pertama surah Sabbihisma, dalam rakaat kedua, surah Al-Ghasyiyah, mengingat hadits An-Nukman ibn Basyir yang diriwayatkan oleh Muslim. Asy-Syafi'y menyukai supaya kita bacakan surah Qaf dan Iqtarabat, mengingat hadits Abu Waqid yang diriwayatkan oleh Muslim. 

Abu Hanifah tidak menentukan surah yang disukai kita baca dalam shalat led. Ibnu Mas'ud membaca Al-Fatihah dan suatu qira'ah dari pertengahan surah Al-Mufassal. Mana saja boleh kita baca, namun yang lebih baik kita baca adalah sabbihisma dan Hal Ataka. Karena Umar ra tetap membacanya dan karena surah sabbihisma itu menggerakkan manusia untuk mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana yang diterangkan Said ibn Musayab dan ""Umar ibn Abdul Aziz, ketika orang yang telah mensucikan dirinya (mengeluarkan zakat fitrah) dan menyebut nama Tuhannya lalu shalat."

Apabila kita mengerjakan ibadah berdasar sunnah Rasul, jelas bahwa shalat led itu didahulukan atas khutbah. Dalam pada itu, saat tertentu kita dapat dahu- lukan khutbah jika kemaslahatan menghendakinya, sebagaimana yang diperbuat Umar. Golongan yang mendahulukan khutbah berpendapat: bahwa hal itu tidak dii'tibarkan. Shalat itu pun tidak dipandang sah. Demikian pendapat Asy-Syafi'y sebagaimana yang tersebut Mukhtashar Al-Muzany dan menurut keterangan An- Nawawy dalam syarah Al-Muhadzdzab.

Sudah jelas pula, bahwa adzan dan iqamat, tidak diucapkan pada shalat 'led. Perkataan "tidak ada iqamat, tidak ada suatu seruan, tidak ada sesuatu," memberi- kan pengertian bahwa: tidak diucapkan apa-apa sebagai ganti adzan dan iqamat pada shalat led. 

Ulama Syafi'iyah menyunnatkannya berdasar riwayat Asy-Syafi'y dalam Al-Umm, katanya: telah dikabarkan kepadaku oleh orang yang kepercayaan, dari Az-Zuhry, ujarnya: "Dimasa Nabi, Abu Bakar, "Umar dan 'Utsman adzan tidak dikumandangkan pada dua hari raya. Adzan baru dikumandangkan dimasa Muawiyah di Syam dan oleh Al-Hujjaj di Madinah (saat dia singgah). Az-Zuhry mengatakanı: "Nabi saw, menyuruh muadzin membaca "Ashshalata jami'ah" pada dua hari raya. Hadits ini, mursal dan dhaif sanadnya sebagaimana yang telah ditegaskan oleh An-Nawawy, Golongan Syafi'ah mengqiyaskan kepada shalat gerhana matahari. 

Memang dimasa Rasulullah, dalam beberapa hadits shahih diperoleh keterangan bahwa ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat diminta untuk berkumpul dengan seruan "Ashshalatul jami'ah." Dalam masalah ini, kita lebih baik berpegang kepada sunnah yang jelas shahihnya bahwa tidak membaca apa-apa. 

Mengaitkan hadits ini dengan qiyas tidak dibenarkan, karena sesuatu yang di temukan sebabnya dimasa Nabi, padahal Nabi tidak mengerjakannya, maka mengerjakannya sesudah masa Nabi, dipandang bid'ah. Tidak dapat menetapkan sesuatu dengan dasar qiyas suatu ibadah atau lainnya ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, bahwa Nabi saw. apabila telah sampai ke tempat shalat, langsung masuk ke dalam shalat tanpa adzan, tanpa iqamat dan tanpa diucapkan Ashshalata jami'ah.

Menurut sunnah tidak dilakukan sesuatu menjelang pelaksanaan shalat.

Mengenai surah-surah yang dibaca dalam shalat led, sebaiknya mengikuti sunah. Selain kita baca Sabbihisma dan Hal ataka, ada yang membaca surah Qaf dan Iqtarabat. 

Surah-surah itu mempunyai keistimewaan, sebagaimana keistimewaan surah Al-Jum'ah untuk dibaca dalam shalat Jum'at dan dibaca surah Al-Ghasyiyah, karena terletak sesudah Sabbihisma, sebagaimana membaca surah Al-Munafiqun yang terletak sesudah surah Al Jumu'ah.

Mengenai surah Qaf dan Iqtarabat, An-Nawawy mengutip dari Ulama, bahwa membaca surah-surah tersebut karena mengandung kebangkitan dan perilaku ummat yang telah lalu dan tentang Tuhan swt. membinasakan orang-orang yang mendustakan kebenaran. Berkumpulnya umat pada hari led kelak akan juga terjadi pada hari bangkit.

Mengenai pertanyaan 'Umar kepada Abu Waqid, padahal Umar tetap meng- hadiri majelis hari raya, tidak mengherankan, karena ada kemungkinan saat itu 'Umar berhalangan atau ingin mencari kepastian atau untuk memberitahukan kepada jamaah ramai.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 2 Bab Shalat Dua Hari Raya Masalah Mengerjakan Shalat Ted Sebelum Khutbah Dan Tidak Ada Adzan Serta Iqamat Pada Shalat Ted