Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS BERJALAN KAKI KE TEMPAT SHALAT IED SAMBIL BERTAKBIR

Anjuran Berjalan Kaki Sambil Takbir ke Tempat Sholat Idul Fitri

BERJALAN KAKI KE TEMPAT SHALAT TED SAMBIL BERTAKBIR

1326) 'Ali ibn Abi Thalib ra, berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا، وَأَنْ يَأْكُلَ شَيْئًا

"Dari Sunnah Nabi, ialah keluar ke majelis hari raya sambil berjalan kaki danı makan sesuatu sebelum pergi ke majelis led itu." (HR. At-Turmudzy; Al-Muntaqa 2: 37)

1327) Nafi' maula Ibnu 'Umar menerangkan:

إِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا غَدَا إِلَى الْمُصَلَّى كَبَّرَ فَرَفَعَ صَوْتُهُ بِالتَّكْبِيرِ

"Bahwasanya Ibnu Umar apabila pergi ke mushalla membaca takbir dengan suara nyaring." (HR. Asy-Syafi'y; Al-Muntaqa 2: 37)

SYARAH HADITS

Hadits (1326) menurut At-Turmudzy hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Nilai hadits ini yang diberikan oleh At-Turmudzy perlu kita tinjau, karena hadits ini diterima dari riwayat Al-Harits Al-A'war dari 'Ali ra: Al-Harits adalah seorang yang dituduh dusta, walaupun sebagian ahli hadits mempercayainya.

Hadits ini menyatakan, bahwa syara' menyuruh kita pergi ke tempat shalat 'Ted dengan berjalan kaki.

At-Turmudzy mengatakan: kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yakni pergi mengerjakan shalat 'led dengan berjalan kaki kecuali ada udzur.

Hadits (1327) diriwayatkan oleh Asy-Syafi'y. Dalam suatu riwayatnya berbunyi: Ibnu 'Umar ra. pergi ke mushalla pada hari Raya puasa ketika matahari telah terbit. Beliau takbir sejak dari rumahnya hingga mushalla. Di mushalla, beliau terus bertakbir hingga datang imam. Apabila imam telah datang, barulah takbir beliau hentikan."

Al-Hafizh dalam At-Talkhish mengatakan: "hadits ini diriwayatkan juga oleh Al- Hakim dan Al-Baihaqy dari hadits ibnu 'Umar dari beberapa jalan secara marfu dan mauquf.

Al-Baihaqy menshahihkan kemauqufan hadits ini. Dalam Al-Ausath diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda: zayyinu a'yadakum bit- takbiri (hiasilah semua hari Rayamu dengan takbir)." Sanad hadits ini gharib, karena di dalamnya terdapat 'Umar ibn Rasyid yang dilemahkan oleh Ahmad, Ibnu Ma'in dan An-Nasa'y. Menurut pendapat Al-Ajaly, 'Umar ibn Rasyid ini boleh dipakai. 

Al-Hafizh mengatakan pula: terdapat riwayat, bahwa Nabi saw. bertakbir pada hari raya sejak dari rumah hingga sampai mushalla dan menyelesaikan shalat. Perkataan "hingga beliau menyelesaikan shalat", tidak saya temukan daları salah satu jalan hadits. Akan tetapi, Al-Majdu Ibnu Taimiyah menerangkan dalam syarah Al-Hidayat, bahwa Abu Bakar An-Najjad meriwayatkan dengan sanadnya dari Az-Zuhry ujarnya: Nabi saw. pada hari Raya puasa pergi dari rumahnya dengan bertakbir mulai dari rumahnya hingga sampai mushalla.

Hadits ini menyatakan, bahwa syara' mensyariatkan kita bertakbir dalam perjalanan kita ke mushalla.

Pergi ke tanah lapang dengan berjalan kaki

Al-Iraqy mengatakan: "kita dapat mengambil dalil untuk menyunnatkan berjalan kaki menuju shalat 'led dengan umum hadits Abu Hurairah yang disepakai Al-Bukhary dan Muslim, yaitu sesungguhnya Nabi saw. bersabda: apabila kamu datang ke tempat shalat, maka datanglah dengan jalan kaki." 

Hadits ini adalah suatu hadits yang umum, meliputi semua shalat yang disyariatkan berjamaah, seperti shalat lima waktu, Jum'at, dua hari Raya. shalat gerhana, dan shalat istisqa'. Kebanyakan ulama menyukai kita pergi menuju shalat 'led dengan berjalan kaki. 

Di antara sahabat-sahabat yang berpendapat demikian, ialah 'Umar ibnul Khaththab dan 'Ali ibn Abi Thalib. Di antara tabi'in, ialah Ibrahim An- Nakhay, 'Umar ibn Abdil Aziz. Di antara imam-imam mujtahidin, ialah Sufyan Ats-Tsaury, Ahmad dan lain-lain. Terdapat juga riwayat dari Al-Hasan Al-Bishry bahwa beliau pergi ke shalat 'led dengan berkendaraan. Disukai pula kita berjalan kaki ketika kita kembali dari tanah lapang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu 'Umar dan Sa'ad Al-Qurdhy. 

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari hadits Al-Harits dari 'Ali ibn Abi Thalib, ujarnya: "di antara sunnah Nabi saw. pergi ke tempat shalat hari Raya dengan berjalan kaki, dan pulangnya dengan berkendaraan. Menurut Al-Iraqy, hadits inilah yang dipegang oleh Ulama-Ulama Syafi'iyah.

Makan sebelum pergi shalat, adalah khusus bagi shalat Idul Fitri. Mengenai shalat Idul Qurban, kita disukai melambatkan makan hingga selesai shalat. Atau makan hingga masak daging udhhi yang yang kita sembelih. Al-Bukhary menyamakan pergi ke tanah lapang antara berjalan kaki dengan mengendarai kendaraan. Seandaianya beliau berpendapat demikian, adalah karena tidak menemukan hadits yang shahih. Beliau berpegang kepada hukum asal, yaitu boleh berjalan kaki dan boleh berkendaraan.

Takbir pada dua Hari Raya

Membaca takbir pada dua Hari Raya. Jumhur ulama menetapkan, bahwa mengucapkan takbir pada dua hari Raya adalah disyariatkan atas dasar sunnat.

An-Nashir mewajibkan kita mengumandangkan takbir pada Idul Fitri, mengingat firman Allah: "Wa litukabbirullaha 'ala ma hadakum dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (membaca takbir) karena Allah telah memberi petunjuk kepada kamu."

Mengenai waktunya, para ulama berselisihan pendapat. Kebanyakan ularna menetapkan, bahwa takbir itu dikumandangkan sejak imam keluar rumahnya menuju tempat shalat sampai kepada permulaan khutbah. 

Dalam bab ini Al- Baihaqy menyebutkan dua hadits, yang keduanya di-dhaif-kannya. Akan tetapi, Al- Hakim mengatakan: ini adalah sunnah yang telah dikerjakan oleh imam-imam hadits dan diperoleh riwayat yang shahih dari Ibnu 'Umar dan sahabat-sahabat yang lain.

An-Nashir berpendapat, takbir diucapkan sejak Maghrib, permulan malam dari bulan Syawwal hingga Ashar hari Raya di tiap-tiap selesai shalat. Menurut Asy-Syafi'y, hingga imam keluar ke tanah lapang atau hingga dia shalat atau hingga dia selesai khutbah.

Nyata dan jelas maksud hadits 'Ali yang diriwayatkan oleh At-Turmudzy dan nyata pula bahwa jumhur ulama menyukai kita pergi ke tanah lapang untuk shalat dengan berjalan kaki. Riwayat At-Turmudzy, lengkapnya sebagai berikut: "Dan engkau makan sesuatu sebelum engkau keluar."

Akan tetapi, karena hadits tersebut diperselisihkan ulama, maka berjalan ke tanah lapang adalah suatu yang tidak diberatkan oleh syara'. Kita boleh berjalan kaki, boleh berkendaraan sebagaimana yang dapat dipahamkan dari uraian Al- Bukhary dalam shahih-nya.

Mengenai masalah makan sedikit sebelum pergi ke tanah lapang pada hari raya Puasa, jelas ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dari Anas ra ujarnya: "Rasulullah saw. tidak pergi ke mushalla pada hari Raya puasa sebelum beliau makan beberapa biji kurma."

Dalam suatu riwayat secara ta'liq oleh Al-Bukhary dari Anas juga terdapat perkataan: "Nabi memakannya beberapa biji." Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dalam Tarikh-nya dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim dari riwayat 'Uthbah ibn Humaid dengan bunyi: sebelum beliau makan beberapa biji kurma: tiga atau lima, atau tujuh atau lebih banyak dari itu atau lebih kurang, tetapi ganjil. Hadits ini menunjukkan kepada kekalnya Nabi berbuat demikian.

Diterangkan oleh Al-Muhallab, hikmah makan sebelum shalat Hari Raya puasa ialah supaya orang jangan menyangka bahwa kita harus berpuasa hingga shalat 'led. 

Sebagian ulama mengatakan: tatkala terjadi kewajiban berbuka sesudah diwajibkan puasa kita disukai kita mempercepat berbuka untuk menyegerakan terlaksananya perintah Allah.

Ibnu Qudamah mengatakan: kami tidak mengetahui ada khilaf ulama ter tang kesunatan mencepatkan makan pada Hari Raya puasa sebelum shalat. A Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan: hikmah kita disukai makan kurma, meng ingat bahwa dalam kemanisan kurma terdapat zat yang menguatkan tenaga mat yang sudah dilemahkan oleh puasa atau karena rasa manis itu bersesuaian denga iman dan melapangkan dada. Inilah sebabnya sebagian tabi'in berbuka puasa denga makanan yang manis.

Al-Muhallab mengatakan lagi: manfaat mengganjilkan biji kurma adala untuk mensyariatkan ke-Esa-an Allah. Nabi seral berbuat demikian dalam semua urusannya, yakni selalu mengganjilkan bilangan.

Mengenai bacaan takbir ketika berjalan ke mushalla, tidak ada khilaf antara ulama. Ahmad mengatakan: "Hendaknya takbir di-jahar-kan sejak keluar dar rumah sehingga sampai ke mushalla."

Demikianlah diriwayatkan dari 'Ali, Ibnu 'Umar, Abu Umamah, Abu Raham darı dari beberapa sahabat Rasul yang lain. Demikianlah pula 'Umar ibn 'Abdil Aziz, 'Abab ibn Utsman, Abu Bakar ibn Muhammad, dan itulah yang dikerjakan oleh An-Nakhay, Said ibn Jubair, 'Abdurrahman ibn Abi Laila. 

Demikian menurut mazhab Al-Hakam, Hammad, Malik, Ishak, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir. Abu Hurairah mengatakan: takbir hanya dibacakan pada hari Adha, tidak pada hari Fitri, karena Ibnu Abbas ketika mendengar orang membacakan takbir pada hari Fitri mengatakan: apa yang orang-orang ributkan?

Kepada beliau, diberi keterangan, bahwa para jamaah mengumandangkan takbir. Maka Ibnu Abbas mengatakan: apakah mereka gila? Ibrahim mengatakan: yang demikian itu dilakukan oleh orang-orang penenun kain.

Menurut pentahqiq Ibnu Abbas dan Ibrahim, An-Nakha'y mengingkari suara yang terlalu dikeraskan, bukan ucapan takbir. Nabi saw. sendiri pernah mengata- kan kepada orang yang terlalu mengeraskan suara dalam berdoa, sabdanya: "Sesungguhnya kamu tidak menyeru kepada orang yang tuli". Karena itu, tidak sah kita pandang Ibnu Abbas dan An-Nakhay, tidak membenarkan kita membacakan takbir pada hari Raya puasa.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 2 Bab Shalat Dua Hari Raya Masalah Berjalan Kaki Ketempat Shalat Ied Sambil Bertakbir