Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ΜΕΜΑΚΑΙ ΡΑKAIAN BAGUS DI HARI RAYA

 

HADITS ΜΕΜΑΚΑΙ ΡΑKAIAN BAGUS DI HARI RAYA

ΜΕΜΑΚΑΙ ΡΑKAIAN BAGUS DI HARI RAYA

1322) Ibnu 'Umar ra, berkata:

"Umar mendapatkan sehelai pakaian sutera tebal yang dijual di pasar, lalu beliau mengambilnya, dan membawanya kepada Rasulullah serta berkata: Ya Rasulullah, belilah ini; dan tuan memakainya untuk hari raya dan menerima utusan. Nabi berkata: Ini adalah pakaian orang yang tidak beruntung. (HR. Al- Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 2: 35-36)

1323) Ja'far ibn Muhammad ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَلْبَسُ بُرْدَ حِبْرَةٍ فِي كُلِّ عِيْدٍ

"Bahwasanya Nabi saw. memakai burdah ibarah (kain penutup badan buatan Yaman) pada tiap hari raya." (HR. Asy-Syafi'y; Al-Muntaqa 2: 36)

1324) Said ibn Jubair ra. berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ حِيْنَ أَصَابَهُ سِنَانُ الرُّمْحِ فِي أَخْمَصِ قَدَمِهِ فَلَزِقَتْ قَدَمُهُ بِالرِّكَابِ فَنَزَلْتُ فَنَزَعْتُهَا، وَذَلكَ بِمِنَى قَبَلَغَ الْحُجَّاجُ : لَوْ نَعْلَمُ مَنْ أَصَابَكَ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَنْتَ أَصَبْتَنِي قَالَ: وَكَيْفَ : قَالَ: حَمَلْتَ السَّلَاحَ فِي يَوْمٍ لَمْ يَكُنْ يَحْمِلُ فِيهِ، وَأَدْخَلْتَ السَّلاحَ الْحَرَامِ وَلَمْ يَكُنِ السَّلَاحُ يَدْخُلُ الْحَرَامِ

"Aku beserta Ibnu 'Umar ketika mata lembing menancap di telapak kakinya (bagian telapak kaki yang tidak kena tanah di waktu berjalan). Karena itu, lekatlah telapak kakinya dengan sanggurdi, lalu saya turun dan mencabutnya. Yang demikian itu, terjadi di Mina. Khabar itu sampai kepada Al-Hajjaj, lalu ia datang mengunjungi Ibnu Umar. Al-Hajjaj, berkata: Alangkah baiknya kalau kami mengetahui orang yang menusuk engkau. Ibnu 'Umar menjawab: Engkau yang menusuk saya. Al-Hajjaj berkata: Bagaimana demikian? Ibnu 'Umar menjawab: Engkau membawa senjata pada hari senjata tidak boleh dibawa dan engkau masukkan senjata ke dalam Al-Haram, padahal senjata itu tidak boleh dimasukkan ke dalam Al-Haram." (HR. Al-Bukhary; Al-Muntaqa 2: 36)

1325) Al-Hasan berkata:

نُهُوا أَنْ يَحْمِلُوا السَّلَاحَ يَوْمَ عِيْدٍ إِلَّا أَنْ يَخَافُوا عَدُوًّا

"Para sahabat dilarang membawa senjata pada hari raya, kecuali jika mereka takut musuh." (HR. Al-Bukhary; Al-Muntaqa 2: 36)

SYARAH HADITS

Hadits (1322) menyatakan, memakai kain sutra bagi orang laki-laki, haram. Dan menyatakan pula, bahwa Nabi mensyariatkan kita memakai pakaian yang baik untuk hari Raya. Nabi membenarkan pendapat "Umar yang menghendaki supaya Nabi memakai pakaian yang baik untuk hari raya, hanya Nabi tidak membenarkan kita memakai kain sutera.

Hadits (1323) diriwayatkan juga oleh Al-Baghawy dalam syarah As-Sunnah sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thabarany. Hadits ini menyatakan, bahwa syara' menyukai kita memakai pakaian yang indah untuk Hari Raya.

Hadits (1324) menyatakan, bahwa membawa senjata pada hari Raya, adalah perbuatan yang dimakruhkan.

Hadits (1325) Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan: tidak saya temukan hadits ini dengan sanad yang mausul. Ibnu Mundzir juga menyebutkan hadits seperti ini dari Hasan Al-Bishry.

Abdur Razzaq meriwayatkan dengan sanad yang mursal, ujarnya: Rasulullah saw. melarang kita membawa keluar senjata pada Hari Raya. Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang dhaif dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi melarang para ummat membawa senjata pada dua hari Raya, kecuali kalau kita berhadapan dengan musuh.

Hadits ini menyatakan, bahwa membawa senjata pada Hari Raya adalah perbuatan yang dimakruhkan.

Segenap ulama Syafi'iyah, sesuai dengan pendapat Asy-Syafi'y sendiri, bahwa kita disukai memakai yang indah-indah pada Hari Raya. 

Dalilnya, ialah hadits Ibnu Umar dan riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa pada hari raya Nabi saw. me- makai semacam pakaian buatan Yaman. 

Ulama-Ulama Syafi'iyah, mengatakan: warna pakaian yang utama ialah warna putih. Berdasarkan ini, jika dua helai baju sama elok dan indahnya, maka warna putih adalah yang lebih utama. Tetapi jika yang lebih baik yang tidak berwarna putih, maka dialah yang lebih utama kita pakai pada hari Raya. 

Dalam hal disukai memakai pakaian yang baik, berdandan diri, mernakai parfum, menghilangkan bulu-bulu dan bau-bau yang busuk dari badan, sama antara yang pergi ke tempat shalat dengan yang tinggal di rumah; karena Hari Raya adalah hari Zinah (berhias atau keindahan). Semua manusia sama pada hari itu. 

Para ulama Syafi'iyah berpendapat, membolehkan kita memakai emas dan pakaian-pakaian yang dibuat dari sutera kepada anak-anak kecil, baik anak laki-laki maupun perempuan, karena hari Raya adalah hari Zinah. 

Mengenai kebolehan anak-anak memakai emas dan sutera di selain Hari Raya, para ulama Syafi'iyah berselisih pendapat. Pendapat yang paling shahih, membolehkan. Pendapat yang kedua mengharamkan, sedang pendapat yang ketiga, membolehkan bagi anak yang belum berumur tujuh tahun, tidak boleh bagi anak yang sudah berumur tujuh tahun.

Ibnu Qudamah mengatakan: kita disukai membersihkan diri dan memakai pakaian paling bagus yang kita miliki, menggunakan parfum, seperti pada hari Jum'at. Hadits Abdullah ibn 'Umar yang disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim, menunjukkan bahwa para salaf biasa memakkaian baik untuk Jum'atan, hari Raya dan untuk menerima tamu yang datang. 

Malik mengatakan: saya mendengar bahwa ahli-ahli ilmu, menyukai kita memakai wewangian dan pakaian yang indah pada tiap-tiap hari Raya. Imam lebih layak lagi. Namun demikian, disukai bagi para mu'takif supaya keluar dari tempat i'tikafnya dengan pakaian i'tikafnya, (tetap dalam pakaian ibadah). 

Thawus menyuruh para mu'takif memakai pakaian yang indah, sedang Atha' menyukai supaya para mu'takif memakai pakaian i'tikafnya.

Tidak dapat diragukan tentang kita disukai memakai pakaian yang indah pada hari Raya. Kita juga harus menjaga supaya selalu berada dalam batas-batas yang dibenarkan syara'. Jangan sampai kepada derajat israf dan tabzir yang tidak disukai oleh agama dan hendaknya kita berpakaian secara tidak memberatkan. Kita berbuat demikian untuk memenuhi kehendak sunnah.

Kita dapat berpegang dalam menyunnatkan ummat Islam memakai pakaian yang terbaik, memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian yang terbaik pada hari Raya dan menyembelih unta untuk kurban, binatang yang paling gemuk, kepada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari hadits Al-Yasan, ujarnya: "Rasulullah saw. memerintahkan kami pada dua hari Raya memakai pakaian yang paling baik yang kami miliki dan menggunakan wewangian yang paling baik. Supaya kami menyembelih untuk kurban binatang-binatang yang paling gemuk yang kami miliki. Seekor lembu untuk tujuh orang. Seekor unta untuk sepuluh orang. Supaya kami mengumandangkan takbir serta bersifat tenang dan terhormat." Kita dapat berpegang kepada hadits ini, walaupun tidak diakui shahihnya oleh semua ulama.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 2 Bab Shalat Dua Hari Raya Masalah Memakai Pakain Bagus Di hari Raya