HADITS MAKAN SEBELUM SHALAT HARI RAYA
MAKAN SEDIKIT SEBELUM SHALAT HARI RAYA IDUL FITRI DAN MENAHAN TIDAK MAKAN (IMSAK) SEBELUM SHALAT HARI RAYA IDUL ADHA
1329) Anas ibn Malik ra. berkata:
"Nabi saw. tidak pergi ke tanah lapang pada hari Raya Fitri hingga beliau makan beberapa kurma dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil bilangannya." (HR. Ahmad dan Al-Bukhary; Al-Muntaqa 2: 38)
1330) Buraidah ra. berkata:
"Rasulullah saw. tidak pergi pada hari Fitri hingga beliau makan dan tidak makan pada hari Adha hingga beliau pulang." (HR. Ibnu Majah, At-Turmudzy dan Ahmad; Al-Muntaqa 2: 38)
1331) Sa'ad ibn Musayyab menerangkan:إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يُؤْمَرُونَ بِالْأَكْلِ قَبْلَ الْغُدُوِّ يَوْمَ الْفِطْرِ
"Bahwasanya manusia selalu diperintah makan sebelum pergi ke tanah lapang pada hari Fitri." (HR. Malik; Al-Muntaqa 2: 38)SYARAH HADITS
Hadits (1329) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Hadits ini menyatakan, bahwa syara' menyuruh kita makan sebelum pergi ke tempat shalat Idul Fitri dan menunda makan pada hari Adha sehingga selesai shalat.
Hadits (1330) Ahmad menambah perkataan "maka Nabi memakan dari udhiyah-nya." At-Turmudzy mengatakan: "Hadits Buraidah ini, gharib. Al-Bukhary mengatakan: "Saya tidak mengetahui bagi Tsawab ibn 'Uthbah selain hadits ini. Sebagian ahli ilmu tidak menyukai pada hari Fitri, kita pergi sebelum kita makan sesuatu dan menyukai kita berbuka dengan kurma. Kita jangan makan apa-apa pada hari Adha hingga kita kembali dari tanah lapang.
Al-Hafizh dalam Bulughul Maram mengatakan: "Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Dalam At-Talkhish beliau mengatakan: hadits ini diriwayatkan oleh Al- Hakim, Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy serta dishahihkan oleh Ibnul Qaththan.
Hadits ini menyatakan, bahwa syara' menyuruh kita pada hari Fitri, makan sebelum pergi ke tempat shalat dan menunda makan pada hari Adha hingga selesai shalat.
Hadits (1331) mursal. Hadits ini menyatakan bahwa kita makan pada hari Fitri sebelum pergi ke tempat shalat dan menta'khirkan makan pada hari Adha hingga selesai shalat.
Al-Muhallab mengatakan, hikmah makan sebelum shalat Idul Fitri, ialah supaya tidak menganggap bahwa puasa harus kita lakukan sampai shalat 'led. Untuk menyumbat dzari'ah itu, Nabi menyuruh kita makan sedikit makanan sebelum pergi ke tempat shalat.
Sebagian Ulama mengatakan: "ketika telah datang keharusan berbuka sesudah selesai puasa, kita disukai mencepatkan berbuka memenuhi perintah Allah. Demikian hikmah yang disyaratkan oleh Ibnu Abi Jamrah.
Ibnu Qudamah mengatakan: "Kami tidak mengetahui ada perselisihan Ulama tentang disukai kita menyegerakan makan sedikit pada hari Fitri."
Al-Hafizh mengatakan: "Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas'ud, bahwa kita boleh makan lebih dahulu, boleh tidak.
Demikian juga diriwayatkan dari An-Nakhay dari Ibnu Mas'ud. Hikmah kita disukai kita makan kurma, ialah karena kurma itu manis. Kemanisan kurma, menguatkan pandangan mata yang telah dilemahkan oleh puasa. Karena rasa manis itu, sesuai dengan keadaan iman dan dia melembutkan hati.
Oleh karena itu, sebagian ulama tabi'in menyukai kita berbuka puasa dengan makanan yang manis-manis seperti madu, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Mu'awiyah ibn Qurrah, Ibnu Sirrin dan lain-lain.
Adapun hikmah mengganjilkan kurma, ialah untuk mengisyaratkan kepada ke-Esaan Allah. Dan Nabi saw. senantiasa mengganjilkan perbuatan-perbuatannya.
Perkataan " Nabi tidak makan pada hari Adha hingga beliau kembali", menurut riwayat At-Turmudzy" dan beliau tidak makan pada hari Adha hingga beliau selesai shalat"
Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram dengan lafazh yang artinya: "hingga beliau selesai menyembelih kurban."
Ahmad Ibnu Hanbal mengkhususkan keharusan menunda makan pada Idul Adha untuk orang yang akan menyembelih kurban.
Hikmah menunda berbuka pada hari Adha, ialah karena hari itu, kita disyariatkan menyembelih kurban dan makan sebagian daging kurban itu. Karenanya disyariatkan supaya kita berbuka dengan sembelihan kurban itu. Demikian diterangkan oleh Ibnu Qudamah.
Az-Zain ibn Munir mengatakan: "Nabi saw. makan tiap dua hari Raya pada waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan sedekahnya yang khusus dengan hari-hari raya itu, yaitu mengeluarkan sedekah fithrah sebelum pergi ke mushalla. (tanah lapang tempat shalat) dan mengeluarkan sedekah udhhiyah sesudah shalat.
Nyata dan terang hukum-hukum yang dikehendaki oleh hadits ini. Maka seyogianya kita menyesuaikan amalan kita dengan petinjuk-petunjuk hadits. Perbuatan Nabi saw. menunjukkan kepada disyariatkan (disukai) perbuatan itu.
Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 2 Bab Shalat Dua Hari Raya Masalah Makan sedikit sebelum shalat iedul fitri