Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS MEMBACA AYAT SAJDAH DALAM SHALAT JAHAR

 

HADITS MEMBACA AYAT SAJDAH DALAM SHALAT JAHAR

MEMBACA AYAT SAJDAH DALAM SHALAT JAHAR DAN SIRR

910) Abu Rafi' ash-Sha'igh berkata:

 صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ  العَتَمَّةَ فَقَرَأَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ، فَسَجَدَ فِيْهَا، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ؟ قَالَ: سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ ﷺ فَمَا أَزَالَ أَسْجُدُ فِيهَا حَتَّى الْقَاهُ

"Saya shalat Isya beserta Abu Hurairah, maka ketika beliau membaca: idzasy syama-un syaqqat, beliau bersujud. Sesudah selesai shalat, saya bertanya: "Kenapa Anda bersujud?" Abu Hurairah menjawab: "Saya pernah bersujud ketika membaca ayat itu di belakang Rasulullah." Saya terus bersujud pada ayat ter- sebut sehingga saya menjumpai beliau." (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

911) Ibnu 'Umar ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَجَدَ فِي الرَّكْعَةِ الأُوْلَى مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ، فَرَأَى أَصْحَابُهُ أَنَّهُ قَرَأَ تَنْزِيْلَ السَّجْدَةِ
"Nabi saw. bersujud di rakaat yang pertama dari shalat Zhuhur. Para sahabat mengetahui bahwa beliau membaca surat Tanzil As-Sajdah." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 572)

SYARAH HADITS

Hadits (910) menyatakan bahwa dituntut bersujud tilawah di dalam shalat. Hadits (911), menurut lafazh Abu Daud, bermakna: "Nabi bersujud dalam shalat Zhuhur, kemudian bangun, lalu ruku'. Kami mendengar beliau membaca Alif Lâm Mim Tanzil (surat As-Sajdah)." 

Abu Daud dan Al-Mundziry, tidak mencacat hadits ini. Juga Al-Hakim meriwayatkannya serta men-shahih-kannya. Penetapan Al-Hafizh yang didasarkan kepada syarat Al-Bukhary dan Muslim, dibenarkan oleh Adz-Dzahaby. Menyatakan bahwa kita disuruh bersujud tilawah, apabila kita membaca surat As-Sajdah dalam shalat sirr (yang tidak di-jahar-kan pembacanya).

Jumhur ulama menetapkan kesunnatan sujud tilawah di dalam shalat dengan tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat. Diriwayatkan dari Abu Hanifah, bahwa beliau tidak menyukai kita membaca surat-surat sajdah dalam shalat sirr. Diriwayatkan dari Malik, bahwa beliau tidak menyukai kita mem- baca ayat-ayat sajdah dalam shalat, baik sirr maupun jahar.

Al-Qaduri dalam At-Tajrid berkata: "Dimakruhkan bagi imam dalam shalat sirr, membaca ayat sajdah. Jika ia tidak bersujud, berarti dia meninggalkan sujud yang diperintahkan untuk dikerjakannya. Jika dia bersujud akan menimbulkan keraguan kepada makmum. Mungkin mereka akan menyangka, bahwa imam telah lupa untuk melakukan rukuk."

Hadits ini dengan sangat jelas menyunnatkan yang demikian. Maka dengan sendirinya tertolaklah paham yang me-makruh-kan. Me-makruh-kan sesuatu, perlu kepada dalil. Dalil yang me-makruh-kannya tidak ada.

An-Nawawy berkata: "Tidak di-makruh-kan membaca ayat sajdah oleh imam, menurut pendapat kami, sebagaimana tidak di-makruh-kan membacanya oleh munfarid, baik dalam shalat sirr, maupun dalam shalat jahar. Dalam pada itu menurut pendapat Al-Bahar, sangatlah baik di-ta'khir-kan sujud sehingga salam, supaya jangan mengganggu para makmum.

Referensi Dar Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Seputar Sujud Tilawah dan Sujud Syukur Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum-2 Masalah Membaca ayat sajadah dalam shalat jahr dan sirr