Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM SEPUTAR SUJUD TILAWAH

HUKUM SEPUTAR SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR

HUKUM SEPUTAR SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR

TEMPAT-TEMPAT (AYAT-AYAT) SUJUD TILAWAH

903) 'Abdullah ibn Manin ra. menerangkan:

اِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَقْرَأَ عَمَرَو بْنَ العَاصِ خَمْسَ عَشْرَةَ سَجْدَةً فِي الْقُرْآنِ، مِنْهَا ثَلَاثٌ فِي الْمُفَصَّلِ وَفِي الْحَجِّ سَجْدَتَانِ

"Rasul saw. telah menerangkan kepada Amr ibn 'Ash, tentang adanya limabelas ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Tiga di antaranya di dalam surat-surat Al-Mufashshal dan dua ayat dalam surat Al-Hajj." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 569)

904) Ibnu Mas'ud ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَرَأَ : وَالنَّجْمِ، فَسَجَدَ فِيهَا وَسَجَدَ مَنْ كَانَ مَعَهُ ، غَيْرَ أَنَّ شَيْخًا مِنْ قُرَيْشٍ أَخَذَ كَفًّا مَنْ حَصَى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ: يَكْفِيْنِي هَذَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدَ أَنْ قُتِلَ كَافِرًا

"Nabi saw. pernah membaca surat "wannajmi" lalu beliau melakukan sujud pada waktu membaca salah satu ayatnya. Karena itu bersujudlah segala orang yang besertanya, kecuali seorang ketua Quraisy yang mengambil segenggam batu kerikil atau tanah, lalu mengangkatnya ke dahinya, seraya berkata: "Cukuplah ini untukku." 'Abdullah berkata: "Sungguh sesudah itu aku telah melihatnya ter- bunuh sebagai seorang kafir." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 571) 

905) Ibnu 'Abbas ra. menerangkan:

إِِنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَجَدَ بِالنَّجْمِ فَسَجَدَ مَعَهُ الْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُوْنَ وَالْجِنُّ وَالْإِنْسُ

"Nabi saw. bersujud pada surat An-Najmi, lalu bersujudlah besertanya semua orang Islam dan semua orang musyrik, jin dan manusia." (HR. Al-Bukhary dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 571)

906) Abu Hurairah ra. berkata:

سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ، وَفِي اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ

"Kami telah bersujud beserta Rasulullah (ketika beliau membaca) surat: idzas sama-un syaqqat dan surat: iqra' bismi rabbika." (HR. Al-Jama'ah, selain dari Al-Bukhary; Al-Muntaqa 1: 571)

907) Ibnu 'Abbas ra. berkata:

لَيْسَ " ص " مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ ، وَلَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيُّ ﷺ يَسْجُدُ فِيهَا

"Surat Shad tidaklah termasuk (ayat) yang kita disuruh secara tegas untuk bersujud (ketika membacanya). Namun demikian, aku telah melihat Nabi bersujud (ketika membaca surat itu)." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan At-Turmudzy; Al- Muntaqa 1: 571)

908) Ibnu Abbas ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَجَدَ فِي " ص " وَقَالَ: سَجْدَهَا دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلَامُ تَوْبَةً وَنَسْجُدُهَا شُكْرًا

"Nabi saw. bersujud ketika membaca suarat Shad seraya bersabda: "Daud bersujud untuk menyatakan tobatnya, dan kita bersujud untuk menyatakan rasa syukur." (HR. An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 571)

909) Abu Sa'id Al-Khudry berkata:

قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ" ص " ، فَلَمَّا بَلَغَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمٌ آخَرَ قَرَأَهَا ، فَلَمَّا بَلَغَ السَّجْدَةَ شَرْنَ النَّاسَ لِلسُّجُوْدِ، فَقَالَ رَسُوْلِ الله : إِنَّمَا هِيَ تَوْبَةُ نَبِيٍّ، وَلَكِنْ رَأَيْتُكُمْ نَشَرْتُمْ لِلسُّجُودِ، فَنَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدُوا

"Rasulullah saw. telah membaca di atas mimbar surat Shad. Ketika sampai kepada ayat sajdah, beliau turun lalu bersujud dan para makmum pun bersujud besertanya. Pada hari lain beliau membaca lagi. Ketika sampai kepada ayat Sajdah, bersiaplah para makmurn untuk bersujud. Melihat itu, Nabi pun bersabda: "Itu sebenarnya tobat seorang Nabi. Akan tetapi saya melihat kamu telah bersiap untuk bersujud. Maka Nabi pun turun lalu bersujud dan para hadirin pun bersujud semuanya." (HR. Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 571)

SYARAH HADITS

Hadits (903), Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan: "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Daraquthny dan Al-Hakim." Al-Mundziry dan An-Nawawy, menyatakan hasan. Akan tetapi Abdul Haq dan Ibnu Qaththan men-dha'if-kannya. Hadits ini menyatakan bahwa tempat-tempat bersujud (ayat- ayat yang menghendaki kita ketika sesudah membacanya), ada lima belas ayat.

Hadits (904), menurut Al-Bukhary, Syaikh Quraisy yang tidak mau bersujud itu adalah Umayyah ibn Khalaf. Dalam pada itu ada juga beberapa riwayat yang menerangkan, bahwa yang tidak mau bersujud itu bukan Umayyah, tetapi seorang lain. Menurut Al-Waqidi, kejadian ini berlangsung pada tahun kelima dari ke- bangkitan Rasul. Menyatakan bahwa sujud tilawah itu disyariatkan juga kepada orang yang mendengar, sebagaimana disyariatkan kepada orang yang membaca sendiri.

Hadits (905) At-Turmudzy juga menyatakan shahih. Hadits ini menyatakan bahwa sujud tilawah disyariatkan.

Hadits (906) menyatakan bahwa sujud tilawah disyariatkan.

Hadits (907) At-Turmudzy, menyatakan shahih. Hadits ini menyatakan bahwa bersujud karena membaca surat Sajdah dalam surat Shad, tidak begitu dikuatkan.

Hadits (908) Al-Hafizh dalam At-Talkhish berkata: "Hadits ini diriwayatkan juga oleh Asy-Syafi'y dalam Al-Umm. Tetapi hadits ini diperselisihkan. Ibnu Sakan menyatakan shahih." Hadits ini menyatakan bahwa Nabi bersujud ketika membaca ayat sajdah dalam surat Shad.

Hadits (No. 909) diriwayatkan oleh Abu Daud. Baik Abu Daud maupun Al- Mundziry, tidak mencacat hadits ini. Semua perawinya, shahih. Al-Hakim dan Al- Baihaqy meriwayatkan sujud tilawah dalam surat Shad dari segolongan sahabat. Hadits ini menyatakan bahwa kita dituntut juga bersujud pada ayat sajdah dalam surat Shad tetapi tidak begitu dikuatkan.

Menurut pendapat Ahmad, Al-Laits, Ishaq ibn Wahab dan Ibnu Habib (dua ulama Malikiyah) Ibnul Mundzir, Ibnu Suraij (dua ulama Syafi'iah) dan se golongan ulama, bahwa ayat sajdah, ada lima belas. Mereka menetapkan dua ayat sajdah dalam surat Al-Hajj dan satu ayat dalam surat Shad.

Asy-Syafi'y (dalam Madzhab qadim) dan Maliki berpendapat, bahwa ayat sajdah, hanya sebelas. Beliau tidak menetapkan ayat-ayat sajdah dalam surat-surat Al-Mufashshal yang terdiri dari tiga ayat, sedang dalam Madzhab jadid, beliau menetapkan empat belas surat, dengan memasukkan sajdah-sajdah dalam surat Al- Mufashshal. Beliau tidak memasukkan sajdah dalam surat Shad.

Al-Hafizh dalam Fathul Bari berkata: "Para ulama telah berijma' untuk me- netapkan sujud tilawah pada sepuluh tempat (ayat). Mereka berselisih tentang ayat sajdah yang kedua dalam surat Al-Hajj dan ayat sajdah dalam surat Shad dalam Madzhab al-Qadim, serta menambah ayat sajdah yang kedua dalam surat Al-Hajj. 

Dalam Madzhab al-Jadid, selain yang tersebut, beliau tambah lagi dengan sajdah- sajdah dalam surat-surat Al-Mufashshal. Inilah pendapat Atha'. Ahmad juga begini pendapatnya. Menurut sesuatu riwayat yang lain, Ahmad menetapkan juga sajdah dalam surat Shad. Inilah pendapat Al-Laits, Ishaq, Ibnu Wahab, Ibnu Habib, Ibnul Mundzir dan Ibnu Suraij. 

Abu Hanifah berpendapat demikian juga. Namun beliau meniadakan sujud pada ayat yang kedua dari surat Al-Hajj. Demikianlah pendapat Daud. Selain dari itu ada yang berpendapat, yaitu Atha' al-Khurasani, bahwa se- gala ayat tersebut dipandang ayat sajdah selain dari ayat sajdah yang kedua dalam surat Al-Hajj dan surat Al-Insyiqaq.

Ada yang berpendapat, bahwa pada semua ayat-ayat itu kita disuruh ber- sujud. Hanya yang dikuatkan, ialah ayat sajdah dalam surat Al-A'raf, surat Bani Israil dan tiga ayat dalam surat-surat Al-Mufashshal. 

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas, bahwa ayat sajdah yang disunnatkan benar kita bersujud (ketika membacanya), hanya ayat sajdah yang dalam surat Alif Lâm Mim Tanzil (As-Sajdah) dan ayat sajdah dalam surat Hâmîm Tanzil (Fushshilat) serta surat An-Najm dan surat Iqra'. 

Diriwayatkan dari Ali, bahwa pada segala ayat yang memerintahkan kita bersujud, bentuk perintahnya sangat kuat agar kita bersujud. Sebagian ulama berkata bahwa sujud disyariatkan disegala lafazh yang terdapat di dalamnya perintah bersujud, atau anjuran berjihad. Kalau kita turuti pendapat ini, banyaklah jumlah ayat sajdah. Hal ini telah disyariatkan oleh Abu Muhammad ibn Khasysyab dalam qashidah-nya.

An-Nawawy dalam Syarh Muslim berkata: "Para ulama telah ber-ijma' nenetapkan hukum sujud tilawah. Menurut jumhur, sunnat hukumnya, sedang menurut pendapat Abu Hanifah, wajib hukumnya, walaupun bukan fardhu.

Ibnu Qudamah berkata: "Sujud tilawah, sunnat muakkadah, bukan wajib. Demikianlah pendapat Ahmad, Malik, Al-Auza'y, Al-Laits dan Asy-Syafi'y. Itulah pendapat 'Umar dan anaknya ('Abdullah ibn 'Urnar). Abu Hanifah dan ashhab-nya, mewajibkan. Sujud tilawah itu di-sunnat-kan bagi yang membaca dan bagi yang mendengar, tidak ada perselisihan dalam masalah ini."

Diriwayatkan dari Al-Bukhary, Muslim dan Abu Daud dari Ibnu 'Umar, ujarnya: "Rasulullah saw. membaca di hadapan kami sebuah surat di luar shalat, lalu beliau bersujud dan kamipun bersujud, sehingga kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahi." Mereka yang tidak sengaja mendengar, tidak di-sunnat-kan bersujud." 

Demikian juga pendapat Malik. Menurut Abu Hanifah dan ashhab-nya, ia lazim juga bersujud. Asy-Syafi'y berpendapat, bahwa ada baiknya dia bersujud, walaupun tidak diperintahkan secara tegas. Di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa yang disyaratkan sujud bagi si pendengar itu, ialah jika dia mendengar dari orang yang dapat menjadi imam. Maka kalau dari anak kecil atau kaum perempuan, tidaklah si pendengar disuruh bersujud. Qatadah, Asy-Syafi'y dan Ishaq berpendapat demikian; sementara An-Nakha'y menyuruh kita bersujud lantaran mendengar pembacaan perempuan. Dalam pada itu kita tidak disukai hanya sujud di waktu membaca ayat-ayat sajdah saja. 

Yang demikian itu menurut pendapat Asy-Sya'by, An-Nakha'y, Al-Hasan dan Abu Tsaur membolehkan. Dan tidak boleh bersujud di waktu-waktu di mana kita tidak boleh shalat sunnat. Malik me-makruh-kan kita membaca ayat sajdah pada waktu shalat dilarang dikerjakan. Asy-Syafi'y menyuruh kita membaca ayat sajdah pada waktu itu. Bahkan Asy- Syafi'y menyuruh kita bersujud apabila kita membaca ayat sajdah di waktu-waktu tersebut. 

Abu Hanifah dan ashhab-nya membolehkan kita bersujud sebelum matahari memancarkan sinar kuning. Disyaratkan untuk bersujud itu apa yang disyaratkan untuk shalat sunnat yakni: suci dari hadats dan najis, tertutup aurat, menghadap kiblat dan niat. 

Menurut pendapat Utsman, apabila perempuan sedang haid mendengar ayat sajdah, hendaklah dia menundukkan kepalanya. Asy-Syafi'y berkata bahwa apabila seseorang mendengar ayat sajdah, sedang dia tidak berwudhu, hendaklah dia bersujud dan menghadap ke mana saja. Hendaklah pula dia bertakbir ketika apabila dia hendak bersujud, baik di dalam shalat maupun di luar waktu shalat. Juga bertakbir ketika dia bangkit dari sujud. Sebagian ulama menyuruh kita bertakbir untuk iftitah dan untuk sujud. 

Jika kita bersujud di luar shalat, hendaklah kita mengangkat tangan ketika bertakbir. Apabila kita telah mengangkat kepala dari sujud, hendaklah kita membaca salam dengan tidak usah ber-tasyahhud.

Lima belas tempat sujud itu ialah:

  1. Di akhir surat Al-A'raf [7]: 206, yaitu ketika membaca: wa lahû yasjudûn.
  2. Ketika membaca: bil ghuduwwi wal âshal dalam surat Ar-Ra'd [13]: 15 3) Ketika membaca: wa yaf'alûna mâ yu'marûn dalam surat An-Nahl [16]: 50
  3. Ketika membaca: wa yazîduhum khusyû'a dalam surat Bani Israil [17]: 109 5) Ketika membaca: kharrû sujjadan wa bukiyya dalam surat Maryam [19]: 58
  4. Ketika membaca: innallaha yafalu mâ yasya'u dalam surat Al-Hajj [22]: 18
  5. Ketika membaca: waf'alul khaira la'allakum tuflihün dalam surat Al-Hajj [22]:77
  6. Ketika membaca: wa zâdahum nufürâ dalam surat Al-Furqan [25]: 60 9) Ketika membaca: wa hum là yastakbirûn dalam surat Alif Lâm Mim Tanzil (surat As-Sajdah [32]: 15)
  7. Ketika membaca: rabbil 'arsyil 'azhîm dalam surat An-Naml [27]: 26
  8. Ketika membaca: wa kharra raki' an wa anaba dalam surat Shad [38]: 24.
  9. Ketika membaca: in kuntum iyyahü ta'budûn dalam surat Hamim as-Sajdah atau surat Fushshilat [41]: 37. Menurut pendapat Abu Hanifah, Asy- Syafi'y dan jumhur, sujud dilakukan ketika: wa hum là yas'amûn. (Fush- shilat [41]: 38)
  10. Ketika membaca: fasjudū lillāhi wa budú dalam surat An-Najm [53]: 62
  11. Ketika membaca: wa idzā quri'a 'alaihimul qur'ânu lā yasjudün dalam surat Al-Insyiqaq [84]: 21
  12. Ketika membaca: wasjud waqtarib dalam surat Al-Alaq [96]: 19.
Sujud-sujud dalam surat-surat Al-Mufashshal telah ditunjuki oleh hadits Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Abu Hurairah dan Abu Rafi'. Golongan yang tidak menetap- kan sujud bagi ayat-ayat dalam surat Al-Mufashshal, An-Najm, Al-Insyiqaq dan Al- Alaq, mendasarkan pendapatnya kepada hadits Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Sakan dalam Shahih-nya yang artinya antara lain: "Nabi saw. tidak pernah bersujud ketika membaca ayat-ayat sajdah dalam surat-surat Al- Mufashshal, sejak beliau berpindah ke Madinah." Hadits ini dha'if, walaupun perawi-perawinya diterima oleh Muslim. 

An-Nawawy berkata: "Hadits ini nyata dha'if sanad-nya. Tidak sah apabila dijadikan untuk ber-hujjah Namun, apabila di- pandang sah juga ber-hujjah dengannya, tetapi nilainya tidak dapat mendahului hadits-hadits yang telah lalu, terutama karena para ulama telah menetapkan, bahwa Abu Hurairah (yang menerangkan Nabi bersujud setelah membaca ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam surat-surat Al-Mufashshal), memeluk Islam pada tahun 7 H."

Untuk melakukan sujud tilawah tidak diperlukan thaharah. Boleh dilakukan dengan tidak berwudhu dan boleh dilakukan oleh orang yang sedang berjunub atau perempuan yang berhaid, baik menghadap ke arah kiblat maupun tidak. 

Hukum sujud ini sama dengan hukum dzikir. Tentang tata-tertib mengerjakannya, kami cenderung kepada pendapat yang telah diterangkan oleh Ibnu Qudamah, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Umar ujarnya: "Rasul membaca Al-Qur'an di hadapan kami. Apabila beliau melalui ayat sajdah, beliau bertakbir dan bersujud, maka kamipun bersujud bersamanya."

Referensi Dar Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Seputar Sujud Tilawah dan Sujud Syukur Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum-2