Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEMBACA TASYAHHUD UNTUK SUJUD SAHWI

MEMBACA TASYAHHUD UNTUK SUJUD SAHWI

MEMBACA TASYAHHUD UNTUK SUJUD SAHWI

902) Imran ibn Hushain ra. menerangkan:

إِِنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِهِمْ فَسَهَا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ تَشَهَّدَ ثُمَّ سَلَّمَ

"Nabi saw. shalat dengan para sahabat kemudian beliau lupa, maka beliau melakukan dua sujud, kemudian ber-tasyahhud dan bersalarn." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1:593)

SYARAH HADITS

Hadits ini (902), menurut pendapat At-Turmudzy, hasan gharib. Juga hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Menurut Al-Hakim, hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Al-Bukhary dan Muslim. Al-Baihaqy dan Ibnu Abdil Bart, men-dha'if-kannya.

Menurut Ibnu Mas'ud apabila hadits Al-Mughirah dikumpulkan dengan hadits ini, naiklah dia ke derajat hasan. Al-Ala'i berkata: "Hal ini tidaklah jauh dari kebenaran." Memang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari fatwa Ibnu Mas'ud yang demikian ini. Menyatakan bahwa sesudah kita melakukan sujud, kita harus ber-tasyahhud lagi lalu salam.

Menurut hikayat At-Turmudzy, bahwa Ahmad dan Ishaq berpendapat, bahwa tasyahhud sesudah sujud sahwi, disyariatkan, apabila sujud sahwi dikerjakan se- sudah salam. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Malikiyah dan Syafi'iah.

Menurut nukilan Abu Hamid Al Isfarayini, bahwa Asy-Syafi'y dalam Madzhab qadimnya, berpendapat demikian juga. Al-Muzany berkata dalam

Mukhtashar-nya: "Saya dengar Asy-Syafi'y berkata, apabila seseorang melakukan sujud sesudah salam, hendaklah dia ber-tasyahhud lebih dahulu. Kalau dia melakukan sujud sahwi sebelum salam, cukuplah baginya tasyahhud yang sudah dibaca."

Menurut pendapat jumhur, apabila kita melakukan sujud sebelum salam, tidak perlu lagi mengulangi membaca tasyahhud. Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, dari al-Laits, bahwa tasyahhud itu harus diulangi lagi walaupun sujud dilakukan sebelum salam.

Pengarang Aunul Ma'bud berkata: Hadits yang di atas ini, secara tegas me- nyuruh kita ber-tasyahhud. Ibnu Hazm berkata: Apabila seseorang melakukan sujud dalam keadaan berhadas, sah sujudnya itu, tetapi makruh. Dan yang lebih utama hendaklah membaca takbir untuk tiap-tiap sujud, lalu ber-tasyahhud. Tetapi jika dia mencukupi dengan sujud saja, boleh juga.

Apabila kita perhatikan hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini, terutama hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'y dan Ibnu Mas'ud, yang berbunyi: "Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu sedang shalat, kemudian ragu, tentang jumlah rakaat yang telah kamu kerjakan, apakah tiga atau empat rakaat, sedang persangkaanmu keras kepada empat rakaat, maka hendaklah kamu ber-tasyahhud, kernudian sujud, seraya duduk sebelum salam, kemudian bertasyahhud lagi lalu bersalam.

Apabila kita perhatikan pendapat Madzhab Hanafi yang mewajibkan tasyahhud, maka telah dianggap ihtiyath dalam masalah seperti ini apabila kita membacakan tasyahhud lagi sesudah melakukan sujud sahwi, terutama melakukan sujud sahwi sesudah salam."

Berdasarkan Tulisan Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Masalah Sujud Sahwi Karena Ragu Dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2