SHALAT 'IEDAIN (DUA HARI RAYA)
SHALAT 'IEDAIN (DUA HARI RAYA)
Dasar pembicaraan:Firman Allah swt.:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka shalatlah kamu (shalat ledun-nahri) untuk Tuhanmu dan sembelihlah udhhiyah-mu." (QS. Al-Kautsar [108]: 2)Ayat Allah yang pertama ini, menunjukkan bahwa orang yang mengheningkan diri, menyebut Allah dan shalat, mendapat kemenangan.
Sebagian ahli tafsir menetapkan, bahwa arti "mengheningkan diri" di sini ialah mengeluarkan zakat fitrah. Arti "menyebut Allah", mengumandangkan takbir pada malam hari raya, sebagaimana arti shalat di sini, yaitu shalat Idul Fitri.
Ayat kedua memerintahkan kita shalat dan menyembelih kurban. Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat dalam ayat ini, ialah Shalat 'ledun-nahri, hari raya Qurban sebagaimana dimaksud dengan menyembelih di sini ialah menyembelih kurban.
Shalat hari raya adalah sunnah Nabi yang di terima dengan jalan mutawatir, karena shalat 'led, sejak disyariatkan hingga Nabi wafat, tetap beliau kerjakan beserta para sahabat laki-laki dan perempuan. Tepat kiranya, kalau shalat 'led, kita tetapkan sebagai suatu "wajib 'amaly" suatu tugas yang sama beratnya dengan fardhu Jum'at.
Untuk mengetahui bagaimana Sunnah telah mensyariatkan hukum-hukum sekitar shalat 'led ini, baiknya diperhatikan dengan seksama penetapan-penetapan Rasul dalam hadits-haditsnya yang akan diterangkan satu demi satu dalam masalah-masalah berikut. Amalan-amalan nyata dari para ulama salaf pada hari raya, ialah takbir, ibadah dan membahas rahasia-rahasia masyarakat, bukan berbondong- bondong hilir-mudik untuk menghabiskan waktu dalam kegiatan-kegiatan yang sia-sia.
Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 2 Bab Shalat Dua Hari Raya