SUJUD SAHWI KARENA KELEBIHAN RAKAAT
SUJUD SAHWI KARENA MENAMBAH RAKAAT KELIMA PADA SHALAT YANG EMPAT RAKAAT
901) Ibnu Mas'ud ra. menerangkan:
اِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الظَّهْرَ خَمْسًا، فَقَبْلَ لَهُ : أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: لَا ، وَمَا ذَاكَ؟ فَقَالُوا: صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ.
SYARAH HADITS
Hadits ini (gor) menyatakan bahwa shalat lima rakaat karena lupa (tidak duduk di rakaat ke empat), tidak membatalkan shalat, dan hendaklah melakukan sujud sahwi.
Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsaury berkata: "Orang yang mengerjakan shalat lima rakaat karena lupa, tidak duduk pada akhir rakaat yang keempat, shalatnya batal."
Abu Hanifah berkata: "Jika ada duduk di rakaat yang keempat, kemudian bangun ke rakaat kelima, hendaklah dia bangun dan mengerjakan serakaat lagi (rakaat keenam). Dua rakaat ini menjadi sunnat baginya."
Jumhur ulama mengamalkan hadits ini, yakni tidak membatalkan shalat dan tidak menambah rakaat yang keenam.
Al-Qadhi Iyadh berkata: "Menurut Madzhab Malik, jika yang lebih itu se paruh dari shalat, tidak menjadi batal shalatnya. Shalatnya sah, hanya harus melakukan sujud sahwi. Tetapi jika lebih dari separoh, maka menurut pendapat Ibnu Qasim, batal shalatnya."
Abdurrahman ibn Habib berkata: "Jika yang lebih itu dua rakaat, maka batal shalatnya. Jika serakaat saja, tidak. Dalam pada itu, ada diriwayatkan dari Malik, bahwa beliau tidak membatalkan shalat yang rakaatnya berlebih yang disebabkan lupa, walaupun banyak."
An-Nawawy berkata: "Jika seseorang melakukan shalat yang empat rakaat, kemudian ditambah dengan rakaat ke lima, karena lupa, tiba-tiba teringat sebelum dia salam, maka dia harus kembali duduk selanjutnya mengerjakan sujud sahwi, lalu salam. Baik dia teringat waktu berdiri pada rakaat yang kelima itu ataupun sesudahnya. Mengenai tasyahhud pada rakaat kelima, sedangkan dia belum ber- tasyahhud, maka jika ia teringat sesudah membaca pada rakaat kelima, cukuplah tasyahhud itu. Jika dia teringat sebelum tasyahhud pada rakaat yang kelima, sedang dia belum ber-tasyahhud pada rakaat yang keempat wajiblah ia ber-tasyahhud. Jika dia teringat sebelum tasyahhud pada rakaat yang kelima, sedang dia sudah ber- tasyahhud pada rakaat yang keempat, cukuplah sudah tasyahhud itu, tidak perlu diulang lagi.
Apabila seseorang meninggalkan rukuk karena lupa, kemudian dia teringat di waktu sujud, maka wajibkah ia kembali untuk berdiri lagi ataukah cukup kembali ke rukuk saja? Pendapat yang paling shahih, dia wajib kembali ber- diri. Mengenai tasyahhud awal, maka menurut Madzhab kami, jika dia telah tegak berdiri, dia tidak perlu duduk kembali. Kalau belum tegak berdiri, hendaklah dia turun duduk lagi.
Abu Hamid berkata: Demikianlah pendapat 'Umar ibn Aziz, Al- Auza'y, Abu Hanifah dan sahabatnya. Malik berkata: "Jika dia belum dekat kepada berdiri hendaklah dia turun duduk kembali. Jika dia telah dekat kepada berdiri, janganlah dia turun kembali."
An-Nakha'y berkata: "Jika dia teringat sebelum membaca Al-Fatihah, hendaklah dia kembali duduk. Kalau dia sudah membaca Al- Fatihah, jangan turun duduk lagi."
Al-Hasan berkata: "Kalau teringat sebelum rukuk, hendaklah dia kembali, kalau teringat sesudah rukuk tidaklah dia kembali lagi."
Ibnu Qudamah berkata: "Apabila seseorang berdiri untuk melakukan rakaat kelima pada shalat yang empat rakaat, atau berdiri untuk melakukan rakaat ke empat pada shalat Maghrib, atau rakaat yang ketiga pada shalat Shubuh, lazimlah dia kembali duduk apabila ia teringat terhadap kealpaannya. ka dia sudah ber-tasyahhud di akhir rakaat yang keempat, atau ketiga atau kedua, hendaklah dia melakukan sujud sahwi saja, sesudah itu dia bersalam."
Kalau dia hanya ber-tasyahhud saja, tidak bershalawat, hendaklah dia membaca shalawat lalu melakukan sujud sahwi dan bersalam. Kalau dia belum ber-tasyahhud, hendaklah dia ber-tasyahhud, lalu bershalawat, melakukan sujud sahwi dan kemudian bersalam. Jika dia teringat kesilapannya itu sesudah selesai shalat hendaklah dia melakukan sujud dua sujud, sesudah itu ber-tasyahhud dan ber- salam.
Demikianlah pendapat 'Alqamah, Al-Hasan, Atha', Az-Zuhri, An-Nakha'y, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi'y, Ishaq dan Abu Tsaur.
Abu Hanifah berkata: "Jika dia ingat sebelum sujud, hendaknya dia duduk untuk ber-tasyahhud, dan jika dia teringat sesudah sujud, sedang dia ada duduk di akhir rakaat ke empat sekedar tasyahhud, sahlah shalatnya dan haruslah ditambah serakaat lagi. Jika dia tidak duduk di rakaat yang keempat, maka shalatnya itu tidak menjadi fardhu, tetapi menjadi sunnat dan lazim diulangi shalatnya itu."
Kata Al Auza'y: "Seseorang yang shalat Maghrib empat rakaat itu, hendaklah ia me- nambah serakaat lagi. Yang dua rakaat itu, menjadi sunnat baginya."
Ash-Shan'any berkata: "Sekiranya seseorang imam bangun ke rakaat yang kelima hendaklah kita ucapkan tasbih, mengingatkannya. Jika dia tidak duduk, hendaklah para makmum menantikannya sambil duduk, sehingga sama-sama ber-tasyahhud, lalu bersalam bersama-sama."
Menurut pentahqiqan kami, sangatlah bagus untuk mewujudkan ittiba' (meng- ikuti sunnah Nabi), yakni kita melakukan sujud sahwi sesudah salam disebabkan kelebihan rakaat dan tidaklah batal shalat karena kelebihan itu, asal terjadi karena lupa.
Al-Qadhi Hushain berkata: "Hadits-hadits yang berkenaan dengan sujud sahwi, baik perkataan, maupun perbuatan, walaupun terdapat sedikit-sedikit perbedaan, namun telah diketahui mana yang terdahulu dan mana yang terkemudian, jalannya tidak ada yang shahih.
Karena itu, tidak dapatlah kita mengatakan bahwa sujud sahwi sesudah salam, sudah mansukh, sebagaimana yang dipahamkan oleh Asy-Syafi'y. Maka yang lebih utama adalah membolehkan sujud sahwi dilakukan sebelum dan sesudah salam."
Berdasarkan Tulisan Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Masalah Sujud Sahwi Karena Ragu Dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2