Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sujud Sahwi Karena Lupa Tasyahud Awal

Sujud Sahwi Karena Lupa Tasyahud Awal

SUJUD SAHWI KARENA LUPA TASYAHHUD AWAL HINGGA TEGAK BERDIRI

898) Abdullah ibn. Buhainah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ فَسَبَّحُوا بِهِ فَمَضَى، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

"Nabi saw. berdiri pada dua rakaat shalat (yakni dengan tidak bertasyahhud awal) lalu para makmum membaca tasbih. Nabi terus berdiri (tidak turun duduk kembali). Maka setelah selesai dari shalat, beliau bersujud, kemudian bersalam." (HR. An-Nasa'i; Al-Muntaqa 1: 590)

899) Ziyad ibn Haqah berkata:

صَلَّى بَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ، فَلَمَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَامَ وَلَمْ يَجْلِسْ فَسَبَّحَ بِهِ مَنْ خَلْفَهُ، فَأَشَرَ إِلَيْهِمْ أَنْ قُوْمُوا، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِه سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا صَنَعَ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.

"Al-Mughirah ibn Syu'bah shalat bersama kami. Beliau berdiri dari dua rakaat (dengan tidak mengerjakan tasyahhud awwal), lalu orang yang di belakang membaca tasbih. Maka beliau mengisyaratkan kepada mereka supaya bangun semuanya. Setelah beliau selesai dari shalatnya, beliau bersalam. Sesudah itu beliau bersujud dua sujud, lalu bersalam lagi. Setelah itu beliau berkata: "Beginilah dahulu Rasulullah mengerjakan shalat bersama kami." (HR. Ahmad dan At- Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 590)

900) Al-Mughirah ibn Syu'bah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ، وَإِنْ اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلَايَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ.

Rasulullah saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu berdiri dari dua rakaat, maka (jika teringat) sebelum tegak berdiri, janganlah ia duduk lagi dan hendak lah ia sujud dua sujud sahwi." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah Al- Muntaqa 1: 591)

SYARAH HADITS 

Hadits (898) diriwayatkan oleh An-Nasa'y. Jamaah ahli hadits meriwayatkan hadits yang semakna dengan hadits ini. Dalam riwayat Muslim ditegaskan, bahwa Rasulullah saw. berdiri dalam shalat Zhuhur, padahal beliau ketika bangun itu harus duduk tasyahhud awal. Sesudah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau melakukan sujud dua kali. Beliau bertakbir setiap kali saat akan sujud dan ketika beliau akan duduk, sebelum salam. Lalu para makmum semuanya melakukan sujud, sebagai ganti duduk yang lupa dikerjalan.

Dalam suatu lafazh yang lain, Rasul tegak dari rakaat genap, yang seharusnya beliau duduk, maka di akhir shalat, beliau melakukan sujud sebelum salam. Sesudah itu beliau baru bersalam. 

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqy Hadits ini menyatakan bahwa sujud sahwi yang disebabkan lupa ber-tasyahhud awal, dikerjakan sebelum salam. 

Dan diberi faedah oleh perkataan "lalu para makmum semuanya melakukan sujud sebagai ganti duduk yang dilupakan", bahwa makmum harus melakukan sujud bersama imamnya atas kelupaan imam. 

Dan memberi faedah pula, bahwa melakukan sujud itu adalah karena meninggalkan duduk, bukan meninggalkan tasyahhud. Sekiranya ada duduk sekedar tasyahhud, tidaklah usah melakukan sujud walaupun tidak membaca tasyahhud.

Hadits (899) diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Turmudzy menshahihkannya. Di dalam hadits ini, ada seorang perawi yang diperselisihkan. Menyatakan bahwa apabila kita teringat ketinggalan tasyahhud awal sesudah tegak berdiri, tidaklah kita dituntut turun duduk kembali. Hanya dituntut mengerjakan sujud sahwi saja, di akhir shalat.

Hadits (900) dalam sanad-nya ada perawi yang bernama Jabir al-Ja'fi. Dia itu dha'if, Hadits ini menyatakan bahwa apabila kita teringat kepada tasyahhud awal yang lupa kita kerjakan sesudah kita berdiri, janganlah lagi kita turun duduk dan hendaklah kita melakukan sujud sahwi, di akhir shalat. Hadits-hadits ini (menurut sebagian ulama) menunjukan kepada suatu pengertian bahwa hal-hal yang tidak dapat ditambal dengan sujud sahwi, tentulah kita difardhukan mengerjakanya. 

Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi'y berpendapat demikian. Adapun Ahmad dan Ahluzh Zhahir berpendapat, bahwa tasyahhud itu wajib, sebagai yang sudah kami nyatakan.

Abu Daud berkata: "Orang yang meninggalkan tasyahhud awal karena lupa, dituntut untuk mengerjakan sujud sahwi. Yang demikian ini telah diamalkan oleh sebagian sahabat. Di antaranya Sa'ad ibn Abi Waqqash, Al-Mughirah ibn Syu'bah, Imran ibn Hushain, Dhahhak ibn Awus, Mu'awiyah ibn Abi Sufyan, Ibnu Abbas (beliau ini menfatwakan demikian), 'Umar ibn Abdil Aziz. 

Abu Daud berkata:" Demikianlah yang dilakukan oleh mereka yang bangun dari rakaat yang kedua dengan meninggalkan tasyahhud awal. Kemudian mereka melakukan sujud sesudah salam.

Ashhab Asy-Syafi'y berpendapat, bahwa sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan tasyahhud awal, walaupun ada dilakukan duduk. 

An-Nakha'y, 'Alqamah, Al-Aswad dan Asy-Syafi'y dalam salah satu pendapat-nya menetapkan bahwa sujud itu dikerjakan karena luputnya tasyahhud, bukan karena berdiri yang seharusnya duduk. 

Ahmad ibn Hambal berpendapat, bahwa sujud itu diwajibkan karena berdiri tanpa duduk. Beliau mendasarkan pendapatnya kepada riwayat Anas yang menerangkan, bahwa Nabi pernah bergerak untuk bangun pada dua rakaat yang akhir dari shalat Ashar disebabkan lupa, lalu dibaca tasbih; karena itu Nabi pun duduk kembali. Kemudian melakukan sujud sahwi. 

Hadits ini diriwayatkan oleh Al- Baihaqy dan Ad-Daraquthny secara mauquf. Pada sebagian jalan hadits ini, Anas berkata: Inilah sunah Nabi. Al-Hafizh berkata: "Perawi-perawi hadits ini, dapat dipercaya."

Nabi melakukan sujud sahwi, karena meninggalkan tasyahhud awal. Menurut hadits-hadits ini, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Para sahabat ada yang melakukan sujud sahwi sebelum salam dan ada yang sesudahnya. Kedua-duanya boleh. 

Sebenarnya hal ini telah dijelaskan oleh Al-Baihaqy ujarnya: "Kami riwayatkan dari Nabi, bahwa beliau melakukan sujud karena lupa, sebelum salam. Bahkan beliau memerintahkan demikian. Dan juga kami meriwayatkan, bahwa Nabi melakukan sujud sesudah salam, serta beliau memerintahkan demikian. Kedua-dua riwayat ini shahih, dan ada orang yang menguatkannya. Karena itu yang dekat kepada kebenaran, maka sujud sahwi boleh dilakukan dengan salah satu dari dua cara tersebut."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Masalah Sujud Sahwi Karena Lupa Tasyahhud Awal Hingga Tegak Berdiri