Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEMBACA TAKBIR UNTUK SUJUD TILAWAH

MEMBACA TAKBIR UNTUK SUJUD TILAWAH

MEMBACA TAKBIR UNTUK SUJUD TILAWAH

917) Ibnu 'Umar ra. berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

"Nabi saw. membaca Al-Qur'an di hadapan kami. Apabila beliau melalui ayat sajdah, beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun turut bersujud." (HR. Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 577)

918) Aisyah ra. berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ : سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

"Nabi saw. pada waktu sujud (tilawah) Al-Qur'an di malam hari membaca: "Sajada wajhi lilladzi khalaqahu wasyaqqa sam'ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi  (Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya, dan membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya)." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y dan At-Turmudzy; Al- Muntaqa 1: 577)

919) Ibnu Abbas ra. berkata:

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْبَارِحَةَ فِيمَا يَرَى النَّائِمُ كَأَنِّي أُصَلِّي إِلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ فَقَرَأْتُ السَّجْدَةَ فَسَجَدْتُ فَسَجَدَتْ الشَّجَرَةُ السُجُودِي فَسَمِعْتُهَا تَقُولُ: اَللَّهُمَّ احْطُطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَرَأَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ مِثْلَ الَّذِي أخْبَرَهُ الرَّجُلُ عَنْ قَوْلَ الشَّجَرَةِ

"Aku duduk di sisi Rasulullah saw., lalu datanglah kepada beliau seorang laki-laki seraya berkata: "Saya semalam bermimpi sebagaimana orang lain bermimpi, seolah-olah saya shalat menghadap ke sebatang pohon lalu saya membaca ayat sajdah, maka bersujudlah pohon itu, karena sujudku. Saya mendengar ia membaca: Allâhumma uhtuth 'anni biha wizra, waktub lî bihä 'indaka ajra, waj'alha li 'indaka dzukhra. (Ya Allah, dengan sujud tilawah itu buatlah "pembatas" (lindungilah) dari diriku dan dosa; dengan sujud tilawah itu catatlah sebagai pahala untukku; dan jadikanlah sujud tilawah sebagai simpanan (aset)ku di hadapan-Mu), Ibnu 'Abbas berkata: "Saya lihat Nabi membaca ayat sajdah dan bersujud. Maka saya dengar beliau membaca dalam sujudnya seperti yang dikabarkan orang itu tentang bacaan pohon tadi." (HR. Ibnu Majah dan At- Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 577)

SYARAH HADITS

Hadits pertama (917) di dalam sanad-nya ada seorang dha'if. Akan tetapi, asal hadits ini, terdapat di dalam Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu 'Umar dengan lafazh yang lain. 

Menurut penerangan Abdur Razzaq ats-Tsaury, ia tertarik kepada hadits ini. Hadits ini menyatakan bahwa kita disyariatkan membaca takbir untuk sujud tilawah.

Hadits (918), At-Turmudzy menyatakan hadits ini, shahih. Lafazh hadits ini menurut kitab At-Talkhish, ialah sajada waj-hi lilladzî khalaqahu wa shawwarahu= mukaku bersujud kepada Tuhan yang menjadikannya dan yang membentuk rupanya." Menurut riwayat Ibnu Sakan, Nabi saw. membaca dzikir ini tiga kali.

Hadits (919) diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzy dengan me- nambah perkataan: wa taqabbalna minni kama taqabbaltaha min 'abdika dâwūda 'alaihis salâm dan terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba Engkau, Daud 'alaihis salâm." Menurut pendapat sebagian ahli hadits, hadits (919) ini dha'if. Hadits ini menyatakan bahwa kita disuruh membaca dzikir ini dalam sujud tilawah.

Ibnu Qudamah berkata: "Dalam sujud tilawah, dibaca apa yang dibaca dalam sujud di waktu shalat." Ahmad berkata: "Di dalam sujud tilawah saya membaca sub-hana rabbiyal a'la dan sangat baik dibaca dzikir-dzikir yang diterima dari Nabi saw."

An-Nawawy berkata: "Disukai agar dalam sujud sahwi kita membaca dzikir yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Dan baik juga membaca dzikir yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. 

Menurut pendapat Al-Muzany dari Asy-Syafi'y, hendaklah orang yang bersujud itu, membaca salam sesudah sujud, sebagaimana membaca takbiratul-ihram ketika memulainya. Tetapi menurut Al-Buwaithy, tidak perlu membaca salam, sebagaimana tidak membacanya dalam sujud di dalam shalat."

Mengenai tasyahhud, maka sebagian ashhab kami (ulama Syafi'iah) menyukai- nya. Sedang yang sebagian yang lain, tidak menyukai.

Ringkasnya, apabila seseorang bersujud tilawah di luar shalat, hendaklah dia berniat dan membaca takbir dengan mengangkat tangan. Menurut pendapat yang shahih dan masyhur dalam Madzhab kami (ulama Syafi'iah), bahwa takbiratul-ihram itu syarat. Tapi, apakah disukai bangun berdiri untuk melakukan sujud? Menurut pendapat Al-Juwaini, Al-Qadhi Hushain, Al-Baghawy, Al-Mutawally dan Ar-Rafi'y disukai kita bangun berdiri. Menurut pendapat Imamul Haramaini, tidak disukai boleh sambil duduk saja.

An-Nawawy menguatkan pendapat yang kedua ini, bahkan memandang bid'ah bangun berdiri itu. Menurut ikhtiar Asy-Syafi'y, disukai kita dalam sujud tilawah membaca: sub-hāna rabbinā in-kâna wa'du rabbina la-mafula (= saya mengakui kesucian Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi dan dilaksanakan). 

Cara sujud itu, sama dengan sujud di dalam shalat. Hadits yang di atas ini hanya menerangkan urusan takbiratul-ihram. Untuk menetapkan tasyahhud dan salam, haruslah berdasarkan qiyas. Maka kalau kita berpegang kepada lahir hadits, maka yang dituntut (disyariatkan), hanyalah takbir, Mensyaratkan keharusan sujud tilawah dilakukan dengan memelihara syarat-syarat shalat, tidak ditunjuki oleh sesuatu dalil. 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, bahwa Ibnu 'Umar pernah bersujud tilawah dengan tidak berwudhu. Juga ada diriwayatkan yang demikian oleh Ibnu Abi Syaibah. Pendapat Ibnu 'Umar ini disetujui oleh Asy-Sya'bi.

Abu Abdirrahman as-Silmi pernah mernbaca ayat sajdah, lalu bersujud dengan tidak berwudhu dan tidak mengharap ke arah kiblat. Kalau beliau sedang berjalan, maka beliau menundukkan kepalanya saja.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2 Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Membaca Takbir untuk sujud tilawah